Perlindungan Hukum Bagi Pasien Konsultasi Online yang Menggunakan Jasa Dokter dan Layanan Kesehatan Online

Authors

  • Eza Ridha Hafizah Universitas Bengkulu
  • Lutfi Andi Kusuma Universitas Bengkulu
  • M. Rafif Syahputra Universitas Bengkulu
  • Charles Yudha Universitas Bengkulu
  • M. Widaad Universitas Bengkulu
  • Kiki Amaliah Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2330

Keywords:

Kewajiban, Medis, Pasien, Praktek

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah sektor kesehatan, terutama melalui layanan kesehatan online. Konsultasi dokter secara daring kini menjadi pilihan utama bagi banyak pasien karena menawarkan kemudahan dan efisiensi. Namun, layanan ini juga menghadapi tantangan terkait perlindungan hukum dan kualitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi aspek hukum yang melindungi pasien dalam konsultasi online dan menilai efektivitas regulasi yang ada. Dengan pendekatan normatif dan analisis kualitatif, penelitian menemukan bahwa meskipun Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan dasar hukum, masih ada kekurangan dalam regulasi layanan kesehatan online. Oleh karena itu, diperlukan kerangka hukum yang jelas untuk melindungi hak pasien dan memberikan kepastian hukum bagi penyedia layanan. Kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka sebagai pasien juga perlu ditingkatkan. Dengan kerjasama antara pemerintah, penyedia layanan kesehatan, dan masyarakat, diharapkan industri kesehatan di Indonesia dapat berkembang dan memberikan pelayanan yang berkualitas.

References

Anjari, N., & Aji, C. P. (2021). Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap layanan kesehatan berbasis digital di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(2), 217-236. https://doi.org/10.25072/jwy.v5i2.436

Asyhadie, Z. (2017). Aspek-aspek hukum kesehatan di Indonesia. PT. RajaGrafindo Persada.

Budi Setiawan Santoso. (2015). Perkembangan dan masa depan telemedika di Indonesia. Yogyakarta.

Dewi, S. (2020). Perlindungan hukum bagi pengguna jasa telemedicine di Indonesia. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 3(1), 1-18. https://doi.org/10.33086/jhki.v3i1.1524

Farizi, F. P., Bagus, I. M., & Manuaba, P. (2021). Perlindungan hukum terhadap pasien pada aplikasi kesehatan. Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 46-50. https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2949.46-50

Haleem, A., Javaid, M., Singh, R. P., & Suman, R. (2021). Telemedicine for healthcare: Capabilities, features, barriers, and applications. Sensors International, 2(1), 100117. https://doi.org/10.1016/j.sintl.2021.100117

Hanafiah, M. J., & Amir, A. (1999). Etika kedokteran dan hukum kesehatan. BGG.

Miru, A. (2017). Prinsip-prinsip perlindungan bagi konsumen di Indonesia. Rajawali Pers.

Nasution, B. J. (2005). Hukum kesehatan pertanggungjawaban dokter. PT Rineka Cipta.

Nuraeni, D., Asyhadie, Z., & Sahnan, H. (2021). Perlindungan hukum pasien dalam pelayanan kesehatan online. Jurnal Komunikasi Hukum, 7(2), 672-683. https://doi.org/10.23887/jkh.v7i2.38624

Peter Mahmud Marzuki. (2011). Penelitian hukum (Cetakan VI). Prenada Media Group.

Pujiyono, E. (2017). Keadilan dalam perawatan medis (Penerapan prinsip otonomi pasien: Teori hukum & praktik di pengadilan). PT Citra Aditya Bakti.

Putra, A. A., & Sitompul, J. (2020). Perlindungan hukum pasien pada layanan konsultasi kesehatan digital. Soepra: Jurnal Hukum Kesehatan, 6(2), 236-248. https://doi.org/10.24167/shk.v6i2.2791

Riswandi, B. A., Purwaningsih, E., & Saebani, A. (2021). Transformasi digital pada pelayanan kesehatan dan aspek hukumnya. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(3), 391-404. https://doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.391-404

Rizky Karo Karo, & Pasaribu, D. (2018). Aspek hukum konsultasi dokter melalui media online di Indonesia. Tadulako Master Law Journal, 1(1).

Rusyad, Z. (2018). Hukum perlindungan pasien: Konsep perlindungan hukum terhadap pasien dalam pemenuhan kesehatan oleh dokter dan rumah sakit. Setara Press.

Sabrina, M., & Purnawan, A. (2022). Perlindungan hukum konsumen terhadap praktik telemedicine di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 111-126. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.111-126

Sugiharto, S., Rumokoy, N. K., & Mandey, S. H. (2020). Tanggung jawab hukum dokter dalam pelayanan telemedicine menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Lex Et Societatis, 8(3), 28-35. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/30105

Widia, F. (2021). Perlindungan hukum pasien dalam konsultasi dokter online. Journal of Law and Policy Transformation, 6(2), 296-307. https://doi.org/10.30645/jlpt.v6i2.138

Downloads

Published

2025-03-13

How to Cite

Eza Ridha Hafizah, Lutfi Andi Kusuma, M. Rafif Syahputra, Charles Yudha, M. Widaad, & Kiki Amaliah. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pasien Konsultasi Online yang Menggunakan Jasa Dokter dan Layanan Kesehatan Online. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(1), 11. https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2330

Issue

Section

Articles