Strategi Pemerintahan Jokowi dalam Menangani Kasus Tppo di Kawasan Asia Tenggara Melalui Perpres Nomor 19 Tahun 2023

Authors

  • Yosua D. Prasetyo Universitas Kristen Satya Wacana
  • Christian H. J. De Fretes Universitas Kristen Satya Wacana
  • Indra Wisnu Wibisono Universitas Kristen Satya Wacana

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v5i2.2761

Keywords:

Strategi Pemerintahan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Asia Tenggara, Perpres Nomor 19 Tahun 2023, Kebijakan Nasional, Kerja Sama Regional

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Perpres Nomor 19 Tahun 2023 dalam menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Asia Tenggara. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, dengan menelaah berbagai literatur yang relevan terkait strategi pemerintahan Jokowi dalam menangani TPPO, khususnya melalui Perpres Nomor 19 Tahun 2023 dan implikasinya di kawasan Asia Tenggara. Data yang terkumpul dianalisis melalui tiga tahapan, yaitu reduksi data, klasifikasi data, dan penyajian data, guna memperoleh pemahaman yang mendalam dan menyeluruh terhadap isu yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi persoalan krusial yang sulit diberantas, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Indonesia sebagai negara yang cukup terdampak menunjukkan komitmen nyata dalam menanggulangi permasalahan ini melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO. Kebijakan ini mencakup upaya perlindungan di tingkat nasional dan kerja sama regional, serta terbukti memberikan dampak positif berupa penurunan angka kasus TPPO pasca-pandemi Covid-19. Hal ini menandakan bahwa Perpres tersebut efektif sebagai langkah sistematis dalam menangani TPPO. Meski demikian, implementasinya masih menghadapi tantangan, baik dari aspek koordinasi antarinstansi dalam negeri maupun dari sisi kolaborasi antarnegara di kawasan ASEAN. Secara keseluruhan, Perpres ini menjadi representasi nyata dari keseriusan pemerintah Indonesia, khususnya di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, dalam memberikan perlindungan bagi warganya dari kejahatan perdagangan orang.

References

Harianty. (2023). Kasus TPPO Asia Tenggara Makin Marak, Apa yang Menjadi Pemicu? https://www.metrotvnews.com/read/ba4C08pJ-kasus-tppo-asia-tenggara-makin-marak-apa-yang-menjadi-pemicu

Hartono, R., & Bakharuddin, B. (2023). Keamanan Maritim Untuk Memerangi Peredaran Gelap Narkotika Lintas Negara Melalui Jalur Laut Di Indonesia. Jurnal Impresi Indonesia, 2(8), Article 8. https://doi.org/10.58344/jii.v2i8.3497

Indonesia.go.id. (2023). Indonesia.go.id—Kasus Perdagangan Orang Jadi Isu Prioritas ASEAN. https://indonesia.go.id/kategori/ragam-asean-2023/7115/kasus-perdagangan-orang-jadi-isu-prioritas-asean?lang=1

Kemenko Polhukam Republik Indonesia. (2023, Juli 15). Angka Kasus Terus Meningkat, Kemenko Polhukam Ajak Perangi TPPO. Kemenko Polkam R.I. https://polkam.go.id/angka-kasus-terus-meningkat-kemenko-polhukam-ajak-perangi-tppo/

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2024). Hari Dunia Anti Perdagangan Orang 2024, Menteri PPPA: Lawan dan Akhiri Segala Bentuk Perdagangan Orang. https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTMzNQ==

Kinasih, S. E., Koesbardiati, T., Wahyudi, I., & Ida, R. (2023). Digital Media" Application": A Parenting System among Children of Indonesian Migrant Workers. Malaysian Journal of Medicine & Health Sciences, 19. https://www.researchgate.net/profile/Sriendah-Kinasih-2/publication/369912575_Digital_Media_Application_A_Parenting_System_among_Children_of_Indonesian_Migrant_Workers/links/6433ad5c4e83cd0e2fa2923d/Digital-Media-Application-A-Parenting-System-among-Children-of-Indonesian-Migrant-Workers.pdf

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2023). Menyikapi Keketuan Indonesia di ASEAN 2023 Urgensi Penanganan TPPO secara Lebih Efektif di ASEAN. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Kusuma, P. T. H. (2022). Mengenal Asia Tenggara: Letak, Keragaman hingga Organisasi ASEAN. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6449515/mengenal-asia-tenggara-letak-keragaman-hingga-organisasi-asean

Mohadib, M. (2018). Prospek dan Tantangan Komunitas Politik Keamanan ASEAN. Jurnal Lemhannas RI, 6(3), 35–48.

Nainggolan, P. P., Muhamad, S. V., & Hidriyah, S. (2019). Kerja sama internasional melawan terorisme. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=rvqTDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA3&dq=Purwono,+Heri+Ahmadi.+(2014).+Peningkatan+Stabilitas+Keamanan+Maritim+ASEAN+guna+Mencegah+Tindak+Kejahatan+Lintas+Negara+dalam+Rangka+Ketahanan+Nasional&ots=LsnR9b29iQ&sig=5HS0s3N5VFfjZ0LIPQ5aIqUI474

Nugroho, S. A. (2007). Trafficking Perdagangan Manusia. Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Pub. L. No. 18 (2020).

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024, Pub. L. No. 19 (2023).

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pub. L. No. 22 (2021).

Sajidin, M., Saputra, I., & Nofiasari, W. (2023). Strategi Keamanan Maritim Indonesia Dalam Menghadapi Ancaman Kejahatan Transnasional Di Asia Tenggara. Jurnal Lemhannas RI, 11(3), 170–177.

Sandy, M. R. A., Ras, A. R., Yusnaldi, Widodo, P., Saragih, H. J. R., & Suwarno, P. (2023). Kerja Sama Kepolisian antara Kepolisian Republik Indonesia Dengan Kepolisian Federal Australia Dalam Peningkatan Keamanan Maritim Tahun 2023. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), Article 1. https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4991

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. (2023, September 15). Prioritas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di ASEAN. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. https://setkab.go.id/prioritas-penanganan-tindak-pidana-perdagangan-orang-di-asean/

Syahirah, A. (2022). Mengapa Kawasan Segitiga Emas Dapat Mengancam Keamanan Indonesia? kumparan. https://kumparan.com/amirah-syahirah/mengapa-kawasan-segitiga-emas-dapat-mengancam-keamanan-indonesia-1z5XKt4IFKc

Valerisella, N., Sliviani, N. Z., & Situmeang, A. (2025). Cooperation Frameworks of Indonesia and Cambodia Against Transnational Organized Crime in Online Gambling Human Trafficking. Yustisia Tirtayasa : Jurnal Tugas Akhir, 5(1), 1–27. https://doi.org/10.51825/yta.v5i1.29901

Yusro, M. R., Obsatar Sinaga, O. S., & Wawan Budi Darmawan, W. B. D. (2022). Diplomasi Pertahanan Indonesia dengan negara-negara di Asia Tenggara untuk meningkatkan kapabilitas militer. JURNALINSPIRASI, 134–155.

Downloads

Published

2025-08-01

How to Cite

Prasetyo, Y. D., De Fretes, C. H. J., & Wibisono, I. W. (2025). Strategi Pemerintahan Jokowi dalam Menangani Kasus Tppo di Kawasan Asia Tenggara Melalui Perpres Nomor 19 Tahun 2023. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(2), 15. https://doi.org/10.53697/iso.v5i2.2761

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.