Analisis Yuridis Terhadap Status Cannabidiol (CBD) dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Untuk Pemanfaatan Kesehatan

Authors

  • Arie Kartika Universitas Medan Area
  • Windy Sri Wahyuni Universitas Medan Area
  • Marsella Universitas Medan Area

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v5i2.2834

Keywords:

Cannabidiol (CBD), Undang-Undang Narkotika, Pemanfaatan Kesehatan

Abstract

Indonesia saat ini menghadapi dilema kebijakan yang tajam antara kemajuan ilmu pengetahuan medis dan kerangka hukum yang masih prohibisionis terkait cannabidiol (CBD), komponen non-psikoaktif dari tanaman ganja (Cannabis sativa). Walaupun bukti ilmiah mutakhir dan rekomendasi WHO mengakui manfaat terapeutik CBD untuk epilepsi refrakter, gangguan kecemasan, dan nyeri kronis, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengklasifikasikan seluruh bagian tanaman ganja, termasuk CBD, dalam Narkotika Golongan I yang melarang penggunaannya untuk tujuan medis. Upaya yudisial melalui pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perubahan regulasi hanya dapat dilakukan melalui proses legislatif, sehingga fokus advokasi beralih ke ranah politik dan legislatif. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis dengan analisis peraturan perundang-undangan untuk mengidentifikasi konflik hukum dan menawarkan opsi reformasi berbasis bukti ilmiah dan perlindungan hak konstitusional atas kesehatan. Diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi landasan bagi pengembangan kebijakan narkotika yang responsif, membuka peluang legalisasi pemanfaatan medis CBD dengan pengawasan ketat demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

References

Bagir, A. H. M. (2024). Pembatasan Pemanfaatan Ganja untuk Kepentingan Medis dalam Perspektif Kepastian Hukum Kesehatan di Indonesia. YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 2(4), 60–75. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i4.1656

Boggs, D. L., Peckham, A., Boggs, A. A., & Ranganathan, M. (2016). Delta-9-tetrahydrocannabinol and cannabidiol: Separating the chemicals from the “‘weed,’” a pharmacodynamic discussion. Mental Health Clinician, 6(6), 277–284. https://doi.org/10.9740/mhc.2016.11.277

Cancer, A. S. (2024). Cannabis and Cancer. https://www.cancer.org/content/dam/CRC/PDF/Public/8247.00.pdf

Darmanto, A. G. (2024). Potensi Terapi Fitokanabinoid Mayor dalam Pengobatan Cedera Otak Traumatik : sebuah Tinjauan Literatur Farmakologis. Ubaya, 6(1).

Datu, M. D., & Prasetyadhi, J. (2021). Kanabis dan Penggunaannya dalam Terapi Nyeri Kronis. Majalah Anestesia & Critical Care, 39(2), 105–116. https://doi.org/10.55497/majanestcricar.v39i2.203

Dewi, E. D. A. M., Marzuki H. Y, J. E., & Mulyono, R. (2023). Medical and Ethical Studies Cannabis/Marijuana Use Controversy in Indonesia: A Literature Review. Jurnal Biomedika Dan Kesehatan, 6(3), 354–362. https://doi.org/10.18051/jbiomedkes.2023.v6.354-362

European Union Drugs Agency. (2019). WHO recommends rescheduling of cannabis. EMCDDA’s Cannabis Drug Policy News. https://www.euda.europa.eu/news/2019/who-recommends-rescheduling-of-cannabis_en

European Union Drugs Agency. (2020). Cannabidiol (CBD) is not considered a ‘narcotic drug’ under European law. https://www.euda.europa.eu/news/2020/cannabidiol-cbd-is-not-considered-a-narcotic-drug-under-european-law_en

Firman, A. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Alternatif Pengobatan Medis Tanaman Ganja Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Berdasarkan Ratifikasi Konvensi Tunggal PBB Tahun 1961 (tentang Narkotika). Islam Negeri Ar-Raniry.

Geraldi, K. V., & Trihastuti, N. (2023). Analisis Yuridis Mengenai Penggunaan Ganja Demi Terpenuhinya Rasa Keadilan Masyarakat Indonesia di Bidang Kesehatan. UNES Law Review, 6(2), 6739–6752. https://review-unes.com/index.php/law/article/view/1532

Gunawan, D. P. (2022). Legislasi dan Maslahah: Studi Pemanfaatan Ganja untuk Pengobatan Medis. Ijtihad, 38(1). https://journals.fasya.uinib.org/index.php/ijtihad/article/view/112

Hasan, P. S. L. (2024). Hemp Makassar: Pendirian, Hambatan dan Respon Masyarakat Terhadap Perjuangan Legalisasi Ganja Medis. EMIK Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 7(No. 1), 47–64. https://doi.org/https://doi.org/10.46918/emik.v7i1.2252

Irsyad, T. (2021). Rekonstruksi Pengaturan Penggolongan Tanaman Ganja Dalam Undang-Undang Narkotika Dari Narkotika Golongan I Menjadi Narkotika Golongan Ii Berdasarkan Hak Atas Kesehatan.

Irwansyah, & Yunus, A. (2020). Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel (A. Yunus (Ed.); 5th ed.). Mirra Buana Media.

Kashouty, D. (2023). CBD vs. THC: Understanding the Differences and Benefits. Premier Neurology. https://premierneurologycenter.com/blog/cbd-vs-thc-understanding-the-differences-and-benefits/

Koh, J. A., Loo, X. J., Tay, J. W., Haw Liew, B. Y., Mohammed, A. H., Rini R, & Ramachandram, D. S. (2024). Decriminalizing and Legalizing Cannabis for Clinical Benefits in Malaysia: Perspective Among Pharmacists (A Qualitative Study). Journal of Psychoactive Drugs, 1–11. https://doi.org/10.1080/02791072.2024.2420065

Komalasari, R. (2023). Efek Ganja Medis pada Pasien Parkinson: A Literature Review of Clinical Evidence. Journal of Islamic Pharmacy, 8(1), 44–48. https://doi.org/10.18860/jip.v8i1.17832

Kornelius, B. M. A. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7.

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat. (2022). Perlunya Perubahan Besar Dalam Undang-Undang Narkotika. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). https://lbhmasyarakat.org/perlunya-perubahan-besar-dalam-undang-undang-narkotika/

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 13/PUU-XXII/2024 Tentang Penggunaan Ganja Medis. https://www.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/ikhtisar_3737_2024_Ikhitsar putusan 13 PUU 2024_Narkotika.pdf

Makrudin, S., & Jaturapat, N. (2024). The Introductory Study on the Use of Cannabis in Various Fields in Thailand. Journal of Politics, Administration and Law, Vol. 16(No. 2). https://so03.tci-thaijo.org/index.php/polscilaw_journal/article/view/273470/186467

Mary Jo DiLonardo, J. W.-J. (2023). CBD vs. THC: What’s the Difference? WebMD. https://www.webmd.com/pain-management/cbd-thc-difference

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revi). Prenadamedia Group.

Megama, C. A. P., Novelin, T., Udayana, U., Klod, D. P., & Barat, K. D. (2025). Analisis Hukum Terhadap Status Ganja Sebagai Narkotika Dalam Hukum Pidana Di Indonesia. Media Akademik (JMA), 3(7).

Nur Arfiani, & Indah Woro Utami. (2022). Penggunaan Ganja Medis Dalam Pengobatan Rasional Dan Pengaturannya Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 2, 56–68. https://doi.org/10.30649/jhek.v2i1.45

Pangaribuan, A. (2024). Dinamika Kebijakan Ganja Dalam Politik Hukum Global dan Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 54(1). https://doi.org/10.21143/jhp.vol54.no1.1583

Putranto, M., & Arie Mangesti, Y. (2024). Penggunaan Ganja Medis dalam Pengobatan dan Pengaturannya di Indonesia. Journal Evidence Of Law, 3(1), 10–19. https://doi.org/10.59066/jel.v3i1.582

Rosidi, A., Zainuddin, M., & Arifiana, I. (2024). Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research). Journal Law and Government, 2(1), 46–58.

Saputra, Y. A., Siahainenia, R. R., & Yanuartha, R. A. (2025). Rekayasa Ruang Publik dan Urban Postmodern dalam Konteks Legalisasi Ganja untuk Medis di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(2), 1355–1371.

Siahaan, A. (2024). Efek Kanabinoid Pada Penyakit Saraf. USU Press.

Siregar. (2022). Perbandingan Metode Ekstraksi Pada Penentuan Kandungan Thc (Tetrahydrocannabinol) Dalam Sampel Daun Ganja Kering (Cannabis Sativa L). Menggunakan Gc-Ms [Jambi]. https://repository.unja.ac.id/40443/1/Skripsi Full Text.pdf

Triwulandari, E., Santoso Irianto, B. & Sibarani, S. (2024). Politik Hukum Melegalisasikan Ganja Sebagai Alternatif Pengobatan Secara Medis (Legal Politics Legalizing Marijuana As An Alternative To Medical Treatment). Jurnal Legal Reasoning, 6(2), 150–168.

Wala, G. N., Nugraha, A. W. P., & Rujitoningtyas, K. (2025). Analisis Yuridis Legalitas dan Regulasi Penggunaan Cannabis untuk Kepentingan Medis di Indonesia. Jurnal Humaniora, Ekonomi Syariah Dan Muamalah, 3(1), 31–43. https://doi.org/10.38035/jhesm.v3i1.331

Weiner, S. (2023). CBD: Does it work? Is it safe? Is it legal? Association of American Medical Colleges (AAMC). https://www.aamc.org/news/cbd-does-it-work-it-safe-it-legal

Wildan, M., Abshor, L., Nuraeny, H., & Aridhayandi, M. R. (2025). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Tembakau Gorila (Berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika). 4(35), 3493–3507.

Downloads

Published

2025-07-31

How to Cite

Kartika, A., Wahyuni, W., & Marsella. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Status Cannabidiol (CBD) dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Untuk Pemanfaatan Kesehatan. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(2), 15. https://doi.org/10.53697/iso.v5i2.2834

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 5 6 7 8 9 10 

You may also start an advanced similarity search for this article.