Pengaruh Media Sosial terhadap Pembentukan Opini Publik Tentang Hukum

Authors

  • Fiqri Koestiono Universitas Al Azhar Indonesia
  • Ayu Paramita Hapsari Universitas Al Azhar Indonesia
  • Romi Permadi Universitas Al Azhar Indonesia
  • Mohammad Muchlis Universitas Al Azhar Indonesia
  • Dewi Metalia Universitas Al Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3287

Keywords:

Media Sosial, Opini Publik, Hukum, Literasi Digital, Penegakan Hukum

Abstract

Tulisan ini menganalisis pengaruh media sosial dalam membentuk opini publik mengenai masalah hukum yang menarik perhatian banyak pihak. Transformasi digital telah membawa perubahan mendasar dalam cara masyarakat berkomunikasi, mencari informasi dan membentuk pemahaman terhadap hukum. Kehadiran media sosial sebagai ruang publik digital telah menjadi platform utama bagi masyarakat yang berpengaruh dalam membentuk persepsi dan opini publik atas isu-isu hukum, mulai dari penegakan hukum, dan kebijakan pemerintah hingga kasus-kasus hukum yang viral. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis isi dari berbagai konten di media sosial dalam membentuk persepsi publik terhadap hukum di Indonesia dan pengaruhnya terhadap kepercayaan masyarakat yang berdampak pada legitimasi institusi hukum dan proses penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang dipadukan dengan mengkaji fenomena sosial yang terjadi di masyarakat serta data dari berbagai platform media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial berfungsi ganda, sebagai instrumen penguatan kontrol sosial dan partisipasi hukum masyarakat namun di sisi lain berpotensi menimbulkan disinformasi dan pembentukan opini yang bias dan tekanan terhadap independensi lembaga peradilan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi hukum yang responsif serta penguatan pemahaman masyarakat terhadap literasi digital hukum guna memastikan media sosial berperan positif dalam pembentukan opini publik yang rasional dan berkeadilan.

References

Akbar, F., Rizky, A., & Kamaruddin. (2024). Intervensi netizen dalam proses dan penegakan hukum di Indonesia. Journal Publicuho, 7(3), 1402–1418.

Ardianto, E., Komala, L., & Karlinah, S. (2020). Komunikasi massa: Suatu pengantar (Edisi revisi). Simbiosa Rekatama Media.

Asshiddiqie, J. (2020). Menegakkan Hukum di Era Post-Truth. Sinar Grafika.

Benkler, Y. (2006). The wealth of networks: How social production transforms markets and freedom. Yale University Press.

Carroll, B. (2017). Writing and editing for digital media. Routledge.

Castells, M. (2009). Communication power. Oxford University Press.

Castells, M. (2010). The rise of the network society. Blackwell Publishing.

Center, P. R. (2019). Public trust in government: 1958–2019. Pew Research Center.

Driyarkara, F. (2018). Komunikasi Massa dan Opini Publik. Rajawali Pers.

Earl, J., & Kimport, K. (2011). Digitally enabled social change: Activism in the internet age. MIT Press.

Gilster, P. (1997). Digital literacy. John Wiley & Sons.

Hasan, M. (2019). Hukum dan Masyarakat: Perspektif Sosial dan Media. Citra Aditya Bakti.

Hidayat, D. N. (2018). Bubble filter dan demokrasi: Tantangan ruang publik di era digital. Pustaka Pelajar.

Jenkins, H. (2006). Convergence culture: Where old and new media collide. New York University Press.

Lessig, L. (2006). Code: Version 2.0. Basic Books.

Marzuki, M. L. (2019). Kepercayaan Publik terhadap Hukum dan Peradilan. Setara Press.

Metzger, M. J., Flanagin, A. J., & Medders, R. B. (2010). Social and heuristic approaches to credibility evaluation online. Journal of Communication, 60(3), 413–439.

Nurhasanah. (2021). Dinamika opini publik dan keadilan hukum di era digital. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 52(1).

Postman, N. (1985). Amusing ourselves to death: Public discourse in the age of show business. Viking Penguin.

Rahardjo, B. (2022). Media sosial dan transformasi opini publik di Indonesia. Jurnal Komunikasi Dan Hukum, 5(2).

Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum: Suatu Pengantar. Citra Aditya Bakti.

Romli, A. S. M. (2021). Jurnalistik online: Panduan mengelola media online. Nuansa Cendekia.

Semadi, A. A. G. P. (2024). Peran media sosial dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Indonesian Journal of Law Research, 2(1).

Sudirman, L., & Antony. (2023). Peran media sosial sebagai alat pencapaian suara keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia: No viral no justice. Paulus Law Journal, 5(1).

Sunstein, C. R. (2009). Going to extremes: How like minds unite and divide. Oxford University Press.

Yatnih, E. F. (2023). Pengaruh Media Sosial: Dampak Persepsi Penegakan Hukum Pidana terhadap Proses Hukum dan Keadilan Pidana. Universitas Islam Indonesia.

Downloads

Published

2025-11-23

How to Cite

Koestiono, F., Hapsari, A. P., Permadi, R., Muchlis, M., & Metalia, D. (2025). Pengaruh Media Sosial terhadap Pembentukan Opini Publik Tentang Hukum. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 6(1), 10. https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3287

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.