Tinjauan Yuridis Kewenangan PPNS Imigrasi: Formulasi Parameter Penyidikan Guna Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Integratif

Authors

  • Michael Thomoz Pratama Tambunan Politeknik Imigrasi Dan Pemasyarakatan Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.4102

Keywords:

PPNS Imigrasi, Keimigrasian, Tindak Pidana Keimigrasian, Penyidikan, Yuridis Normatif, Penegakan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan penyidik keimigrasian dari unsur pegawai negeri sipil serta menyusun parameter penyidikan yang bersifat integratif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-perundangan serta konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi sistematis terhadap norma hukum yang berlaku. Hasil kajian menunjukkan bahwa kewenangan tersebut secara hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, namun implementasinya belum berjalan optimal karena penanganan perkara lebih banyak dilakukan melalui tindakan administratif dibandingkan jalur pidana. Berbagai kendala yang dihadapi antara lain keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan sarana dan prasarana, serta rendahnya partisipasi masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan perumusan parameter penyidikan yang meliputi tingkat keseriusan pelanggaran, dampaknya terhadap kepentingan nasional, adanya unsur kesengajaan, serta pertimbangan efektivitas penegakan hukum, guna mewujudkan kepastian dan efektivitas dalam penegakan hukum keimigrasian.

References

Adzkia, D., & Marwenny, E. (2024). Kedudukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) keimigrasian dalam penegakan hukum pidana terhadap imigran ilegal. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 1(2), 198–206.

Alfarizi, M. A., & Syahada, R. N. (2019). Optimization of employee civil servants investigations in handling case of immigrated criminal acts: Optimalisasi kinerja penyidik pegawai negeri sipil keimigrasian dalam menangani kasus tindak pidana keimigrasian. Journal of Law and Border Protection, 1(1), 113–127. https://doi.org/10.52617/jlbp.v1i1.161

Ayu, I. G., Sukma, P., Ayu, K., Rani, M., Agung, I. M., & Wibawa, S. (2026). Limitasi kewenangan PPNS keimigrasian dalam penangkapan: Studi kritis terhadap Pasal 93 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). RIGGS, 5(1), 6411–6419. https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6931

Budiman, E., & Mas, E. Y. D. (2023). Tinjauan tindak pidana keimigrasian. LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 8(2), 41–56. https://doi.org/10.31293/lg.v8i2.7458

de Fine Licht, K., & de Fine Licht, J. (2020). Artificial intelligence, transparency, and public decision-making: Why explanations are key when trying to produce perceived legitimacy. AI & Society, 35(4), 917–926. https://doi.org/10.1007/s00146-020-00960-w

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2023). OECD migration policy review 2023. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/migration2023

Freund, D., Lykouris, T., Paulson, E., Sturt, B., & Weng, W. (2023). Group fairness in dynamic refugee assignment. arXiv. https://doi.org/10.1145/3580507.3597758

Grimmelikhuijsen, S. (2023). Explaining why the computer says no: Algorithmic transparency affects the perceived trustworthiness of automated decision-making. Public Administration Review, 83(2), 241–262. https://doi.org/10.1111/puar.13483

Direktorat Jenderal Imigrasi. (2024). Imigrasi kembali cetak rekor di 2024, melaju cepat dalam tumbuh.

Direktorat Jenderal Imigrasi. (2022, May 23). Imigrasi tindak 1.033 pelanggaran administratif keimigrasian dalam empat bulan terakhir. https://www.imigrasi.go.id/berita/2022/05/23/imigrasi-tindak-1-033-pelanggaran-administratif-keimigrasian-dalam-empat-bulan-terakhir

Lazuardi, A., Ferdi, F., & Elda, E. (2023). Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) keimigrasian dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang yang berasal dari tindak pidana penyelundupan manusia. UNES Law Review, 6(1), 1510–1519.

Liza Emilia, I. N. (2024). Penerapan hukum pidana terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian menurut Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian (Studi di Kantor Imigrasi Sumatera Utara). [Nama jurnal tidak tersedia], 6(3), 7886–7898.

Loi, M., & Spielkamp, M. (2021). Towards accountability in the use of artificial intelligence for public administrations. In Proceedings of the 2021 AAAI/ACM Conference on AI, Ethics, and Society (pp. 757–766). https://doi.org/10.1145/3461702.3462631

Mongilala, A. J., Senewe, E. V. T., & Waha, C. J. J. (2025). Penegakan hukum pelanggaran izin tinggal yang telah melewati batas waktu oleh warga negara asing di Indonesia berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011. [Nama jurnal tidak tersedia], 15(2).

Mulyawan, B., Halawa, S. Y., & Winata, R. K. F. (2018). Keseimbangan implementasi penegakan hukum keimigrasian antara pro justisia dengan tindakan administratif keimigrasian (TAK). Jurnal Ilmu Keimigrasian dan Ketahanan Negara, 1(2), 119–121. https://doi.org/10.52617/jikk.v1i2.35

Nair, R., Madsen, B. S., Lassen, H., Baduk, S., Nagarajan, S., Mogensen, L. H., Novack, R., Curzon, R., Paraszczak, J., & Urbak, S. (2019). A machine learning approach to scenario analysis and forecasting of mixed migration. IBM Journal of Research and Development, 64(1/2), 1–7. https://doi.org/10.1147/JRD.2019.2948824

Pham, K. H., & Luengo-Oroz, M. (2024). Predictive modeling of movements of refugees and internally displaced people: Towards a computational framework. In Computational research in ethnic and migration studies (pp. 23–59). Routledge. https://doi.org/10.4324/9781003533368-3

Purnomo, A. S., Ryanindityo, M., Nurkumalawati, I., & Bawono, S. K. (2025). Immigration and resilience: A review of paradigms, policies, and emerging challenges. https://doi.org/10.2139/ssrn.5641290

Qalandy, M. R., & Syahrin, M. A. (2021). Instrumen penegakan hukum bagi tenaga kerja asing yang menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. JLR-Jurnal Legal Reasoning, 4(1), 1–16. https://doi.org/10.35814/jlr.v4i1.2962

Ramos, I. (2022). Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) keimigrasian dalam menangani tindak pidana keimigrasian menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Riyadi, S. (2025). Analisis faktor penyebab overstay dan tantangan penanganannya di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10474–10483.

Santa ES, V., & Hilmy, M. R. (2025). Evaluation of immigration action in Indonesia based on legal effectiveness theory. Journal of Administration and International Development, 5(1), 107–121. https://doi.org/10.52617/jaid.v5i1.735

Soim, A. (n.d.). Biaya deportasi WNA: Tanggung jawab siapa? Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Suher, N. R., Bakhtiar, M., & Utami, D. Y. (2025). Penegakan hukum PPNS keimigrasian dalam melakukan tindakan tertangkap tangan terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 4277–4287.

Syahrin, M. A. (2019). Polarisasi penegakan hukum keimigrasian kontemporer: Aksiologi normatif-empiris. Majalah Hukum Nasional, 49(1), 59–89. https://doi.org/10.33331/mhn.v49i1.93

Widiarty, W. S. (2024). Buku ajar metode penelitian hukum. Publika Global Media.

Wiraguna, S. A. (2024). Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Studi eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390

Yuanitha, H. (2019). Kendala penyidik PPNS dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana keimigrasian. Jurnal Hukum Unissula, 35(2), 119–144. https://doi.org/10.26532/jh.v35i2.11049

Downloads

Published

2026-05-21

How to Cite

Tambunan, M. (2026). Tinjauan Yuridis Kewenangan PPNS Imigrasi: Formulasi Parameter Penyidikan Guna Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Integratif. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 6(1), 11. https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.4102

Issue

Section

Articles