[1]
Kamilah, A. 2026. Kewenangan Yuridik Perceraian Perkawinan Campuran di Indonesia – Malaysia dan Dampaknya terhadap Anak dan Harta. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora. 6, 1 (Jan. 2026), 14. DOI:https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3474.