Kamilah, A. (2026). Kewenangan Yuridik Perceraian Perkawinan Campuran di Indonesia – Malaysia dan Dampaknya terhadap Anak dan Harta. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 6(1), 14. https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3474