[1]
L. A. M. Putri and H. Malau, “Efektivitas Penggunaan Sepeda Listrik Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 di Kota Padang”, j.sosial, j.ilmusosial, vol. 4, no. 2, p. 15, Aug. 2024.