Pengaruh Literasi Fikih Zakat dan Religiusitas Terhadap Kepatuhan Muzaki dalam Menunaikan Kewajiban Membayar Zakat Profesi (Studi Kasus Pada Pegawai Asn Kota Cilegon)

Authors

  • Habibi UIN Sultan Maulana Hasanudin

DOI:

https://doi.org/10.53697/emak.v7i3.3436

Keywords:

Zakat, Religiusitas, Literasi Zakat, Zakat Profesi, ASN

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam pengaruh literasi fikih zakat dan religiusitas terhadap kepatuhan muzaki dalam menunaikan kewajiban zakat profesi, dengan fokus studi pada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cilegon yang wajib membayar zakat melalui pemotongan gaji rutin. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei dan penyebaran kuesioner kepada 100 ASN di Cilegon yang aktif membayar zakat. Instrumen penelitian terdiri dari tiga variabel utama, yaitu literasi fikih zakat (X1), religiusitas (X2), dan kepatuhan (Y). Teknik analisis yang digunakan meliputi uji validitas dan reliabilitas, uji asumsi klasik (normalitas, multikolinearitas, heteroskedastisitas), analisis regresi linear berganda, dan uji hipotesis baik parsial maupun simultan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi fikih zakat berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan muzaki dengan koefisien regresi sebesar 0,499 dan nilai signifikansi 0,000. Demikian pula, religiusitas juga berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan dengan koefisien 0,550 dan nilai signifikansi 0,000. Secara simultan, kedua variabel tersebut memberikan pengaruh signifikan terhadap kepatuhan, yang ditunjukkan oleh nilai F sebesar 57,311 dan nilai signifikansi 0,000. Nilai Adjusted R² sebesar 0,532 menunjukkan bahwa 53,2% variasi kepatuhan muzaki dapat dijelaskan oleh literasi dan religiusitas. Literasi fikih zakat dan religiusitas secara parsial dan simultan meningkatkan kepatuhan muzaki ASN; diperlukan program edukasi dan spiritual BAZNAS-Pemkot untuk maksimalkan potensi zakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asmaya, E. (2023). Zakat di Indonesia : kajian fikih dan perundang-undangan. 279.

Fathonah, V. (2022). Motivasi Muzzaki Dalam Membayar Zakat Di UPZ Kementrian Agama. 2(2), 34–49.

Hakim, B. R. (2020). Manajemen Zakat Modern. 18(2), 197–220.

Hanza Mutiata Hakki. (2025). Pengaruh Literasi Zakat Terhadap Minat Muzakki Membayar Zakat Pada Laznas Al-Irsyad. 3(4), 615–627.

Hikmah, N., Anwar, N., & Katman, M. N. (2024). Pengaruh Literasi Zakat dan Religiusitas terhadap Kepatuhan Membayar Zakat Pertanian : Studi Kasus Kec . Pitu Riawa Kab . Sidenreng Rappang. 5(1), 1–21.

Khaerunnisa, I., & Permana, Y. (2025). Membayar Zakat Profesi ( Studi Kasus Di Kelurahan Balekambang Jakarta Timur ). 1(1), 42–53.

Martini, R., Veranika, O., Mandasari, S., & Kencana, T. (2023). Optimalisasi Penghimpunan Dana Zakat Profesi Aparatur Sipil Negara. 9(01), 798–803.

Maulidi, M. (2023). Analisis Potensi Zakat Profesi pada Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Studi di Baznas Kabupaten Sidoarjo.

Mualimah, S., & Kuswanto, E. (2019). Implementasi Pengelolaan Zakat Profesi Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Kabupaten Demak agamanya semakin lama semakin tinggi . Kesadaran ini tidak hanya. 1(1), 45–62.

Nurfauziah. (2025). Pengaruh Literasi Zakat, Kepercayaan, Transparansi dan Religiusitas Terhadap Keputusan Muzaki dalam Membayar Zakat Melalui Lembaga. 4(3).

Reno Ismanto, M. A. (2021). The Policy Of Zakat On Profession In Indonesia. 15(02), 281–296.

Rohmah, S. N., Awali, W. M., Muwaffiq, M. L., & Husna, S. (2025). Lembaga Zakat , Infaq , Sedekah dan Waqaf ( ZISWAF ) Prinsip utama dalam sistem ekonomi Islam menekankan keseimbangan antara kepemilikan harta dan tanggung jawab sosial . Salah satu penerapan nyata dari prinsip ini. November.

SAPUTRA, A. (2024). Pengaruh Religiusitas, Pengetahuan Zakat Dan Pendapatan Terhadap Keputusan Membayar Zakat Dengan Kesadaran Membayar Zakat Sebagai Variabel Intervening (Studi Kasus di BAZNAS Kabupaten Semarang).

Wardianto, M., Rohman, A. F., Wusko, A. U., Psikologi, F., Islam, F. A., Ilmu, F., Ilmu, S., & Pasuruan, U. Y. (2019). Pengaruh Religiulitas Terhadap Komitmen Organisasi Ditinjau dari Komitmen Afektit, Komitmen Normatif dan Komitmen Berkelanjutan. 6(2), 68–76.

Yulia Anisa, Moh. Mukhsin, N. (2024). Pengaruh religiositas, literasi zakat dan kepercayaan terhadap minat muzakki membayar zakat profesi pada baznas provinsi banten. Masharif Al-Syariah, 9(204), 12324–12348.

Yusefri. (2017). Penggunaan Hadist mal Al-mustafad dan Qiyas sebagai dalil penetapan Hukum, Haul, dan Nisab Zakat Profesi. Al Quds, 1, 147–168.

Downloads

Published

2026-02-26

How to Cite

Habibi, H. (2026). Pengaruh Literasi Fikih Zakat dan Religiusitas Terhadap Kepatuhan Muzaki dalam Menunaikan Kewajiban Membayar Zakat Profesi (Studi Kasus Pada Pegawai Asn Kota Cilegon). Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Keuangan, 7(3), 1–13. https://doi.org/10.53697/emak.v7i3.3436

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.