E-Finansial dan Pemanfaatan Teknologi Blockchain Dalam Investasi Syariah

Authors

  • Riski Ramadani STAIN Mandailing Natal
  • Monita Rangkuti STAIN Mandailing Natal
  • Paisal Rahmat STAIN Mandailing Natal
  • Yahya Mardana STAIN Mandailing Natal

DOI:

https://doi.org/10.53697/emak.v7i3.4049

Keywords:

E-financial, blockchain, investasi syariah, fintech, transparansi

Abstract

Perkembangan pesat teknologi digital telah mentransformasi sistem keuangan, termasuk dalam praktik investasi syariah melalui pemanfaatan layanan e-finansial dan teknologi blockchaink. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran e-finansial dan integrasi teknologi blockchain dalam mendukung investasi syariah, serta mengidentifikasi peluang dan tantangan yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka melalui analisis berbagai literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-finansial meningkatkan aksesibilitas dan inklusi keuangan, sementara blockchain meningkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan transaksi yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah seperti keadilan, transparansi, serta larangan riba, gharar, dan maysir. Selain itu, inovasi seperti smart contract dan tokenisasi aset mempermudah pelaksanaan akad dan memperluas akses investasi bagi masyarakat. Namun demikian, implementasi teknologi ini masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan regulasi, rendahnya literasi masyarakat, serta potensi risiko keamanan. Oleh karena itu, integrasi e-finansial dan blockchain memiliki potensi signifikan untuk mengembangkan ekosistem investasi syariah yang lebih modern, inklusif, dan terpercaya, dengan dukungan regulasi yang adaptif serta peningkatan literasi sebagai faktor kunci keberhasilannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, S., & Lubis, N. P. (2023). Pemanfaatan Blockhain dalam Investasi Syariah. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, 5(2), 45–60.

Ahmed, H. (2019). Theory and Practice. Fintech in Islamic Finance.

Antonio, M. S. (2007). Bank Syariah : Dari Teori ke Praktik.

Bakar, M. D. (2018). Analisis Syariah Terhadap Cryptocurrency.

Bank, W. (2020). Blockhain and Distributed Ledge ’hnology.

Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2017). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. SAGE Publications. https://books.google.co.id/books?id=335ZDwAAQBAJ

Crosby, M., Nachiappan, & Pattanayak, P. (2016). Blockhain Technology : Beyond Bitcoin. Applied Innovation Review.

Guntoro, A., Mahmud, A., Ramadan, M. R., & Firdaus, W. (2025). Smart Contract Berbasis Blockhain dalam Keuangan Syariah : Peluang, Tantangan,dan Isu Kepatuhan Syariah. Jurnal Ekonomi Pembangunan Dan Ekonomi Islam, 8(02), 45–55.

Hassan, M. K. (2020). The FutureOf Islamic Finance Industry. In Islamic Finance And Fintech. Palgrave Macmillan.

Marco lastini, K. R. L. (2017). The Truth About Blockhain.

Nakamoto, S. (2008). Bitcoin: A peer -to-peer Electronic Cash System.

OJK. (2023). Statistik Fintech Lending Priode 2022.

Qur’anisa, Z., Herawati, M., Lisvi, L., Putri, M. H., & Feriyanto, O. (2024). Peran fintech dalam meningkatkan akses keuangan di era digital: Studi literatur. GEMILANG: Jurnal Manajemen Dan Akuntansi, 4(3), 99–114.

Ramadhan, N. R., Alvito, H. R., Matondang, T. I., & Adhi, A. (2024). Pengaturan Umum Mengenai Investasi Serta Keuangan Elektronik Dalam Hukum Teknologi dan Informasi. 1(July), 60–66.

Ramadi. (2025). Inovasi Produk Investasi Syariah Berbasis Teknologi Blockhain: Potensi dan Tantangan. Dawatul Islam, 10(1), 116.

Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Swan, M. (2015). Blockhain : Blueprint For a New Economy. In O. Media (Ed.), Blueprint For a New Economy (pp. 150–155).

Syam’ani, M., & Mahmud, Y. (2024). Peranan Platform Digital Investasi Dalam Mengubah Mekanisme Transaksi Di Pasar Modal Syariah Indonesia. Muttaqien; Indonesian Journal of Multidiciplinary Islamic Studies, 5(1), 63–74.

Takdirmin, T., Ramadhani, F., Ramadhani, I., Nurfadilah, N., & Dwiyasta, V. (2025). Keuangan Digital dan Fintech: inovasi, dampak, dan tantangan di era digital. Journal of Authentic Research, 4(1), 338–350.

Wahyudi, I. H., Imsar, & Harahap, M. I. (2024). Blockhain Strategi in Improving Transaction Security in The Sharia Capital Market. Jurnal Manajemen Bisnis, 11(02), 958.

Zed, M. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. https://books.google.co.id/books?id=zG9sDAAAQBAJ

Downloads

Published

2026-04-28

How to Cite

Ramadani, R., Rangkuti, M., Rahmat, P., & Mardana, Y. (2026). E-Finansial dan Pemanfaatan Teknologi Blockchain Dalam Investasi Syariah. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Keuangan, 7(3), 1–11. https://doi.org/10.53697/emak.v7i3.4049

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.