Efektivitas Tarif PPN 12% terhadap Implikasi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Pemungutan Objek Pajak Barang Mewah Kategori Properti

Authors

  • Amalia Sidqia Universitas Tidar
  • Siti Asih Utami Universitas Tidar
  • Fatma Zuhrotun Nisa Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.53697/emak.v7i4.4151

Keywords:

PPN 12%, Kepatuhan Wajib Pajak, Properti, Barang Mewah, Self Assesment System

Abstract

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa. Kebijakan Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 dilakukan dengan tujuan memperkuat Penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mendukung Pembangunan berkelanjutan. Namun, kebijakan kenaikan PPN dinilai bisa mempengaruhi daya beli masyarakat serta akan menimbulkan dampak, baik terhadap pengusaha maupun konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi pengenaan tarif PPN 12% terhadap mekanisme pemungutan pajak, serta efektivitas pemungutan pajak dan dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini menggnakan metode penelitian hukum Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan hukum sekunder dan primer yang terdiri dari literatur hukum, peraturan perundang-undangan, serta jurnal ilmiah. Adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme dasar pemungutan pajak tetap menggunakan sistem self assessment, namun menimbulkan beberapa implikasi yang signifikan seperti peningkatan beban administrasi bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), penyesuaian sistem pelaporan, serta meningkatnya kompleksitas pemungutan pajak pada sektor barang mewah. Dari sisi efektivitas, kebijakan ini dinilai cukup efektif dalam meningkatkan penerimaan negara, meskipun efektivitas tersebut belum stabil karena dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, dan kebijakan pemerintah. Selain memberikan dampak positif berupa peningkatan penerimaan negara, kenaikan tarif PPN juga berpotensi menimbulkan tax avoidance, manipulasi pelaporan nilai transaksi, serta penurunan minat transaksi properti mewah. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan administrasi perpajakan yang lebih ketat serta digitalisasi perpajakan yang transparan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, B., Melisa, AlHafiz, H., Patimah, S., Juwita, M., Marissa, D., Amelia, N., Afriza, A., Syahputri, T., Hadinata, M., Manaf, I. A., Qawi, I., & Tarigan, J. S. (2025). Penyesuaian Tarif PPN 12% Dalam Perspektif Hukum Pajak: Implikasi Terhadap Kepastian Hukum Dan Keadilan Fiskal. Innovative: Journal Of …, 5(4), 4570–4583.

Agasi, D., & Zubaedah, R. (2022). Urgensi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan asas kepentingan nasional. Prespektif Hukum, 22(2), 215–239. https://doi.org/10.30649/ph.v22i2.131

Aisyah Aulia, S., Maisaroh, S., Ananta, A. F., & Pangestoeti, W. (2025). Dampak kenaikan PPN 12% terhadap pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 2(1), 192–201. https://doi.org/10.62383/amandemen.v2i1.773

Apa Saja Sumber Pendapatan Negara Indonesia. (2021). Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Medan Area.

Fajriana, I. (2023). Analisis pengaruh kenaikan tarif PPN 11% di sektor perdagangan. MDP Student Conference, 2(2), 235–242. https://doi.org/10.35957/mdp-sc.v2i2.4269

Feburinta, J. L., Fachri, M., Erinaldi, & Aninthya, C. (2025). Kenaikan tarif PPN 12%: Dampak dan kontroversi di tengah masyarakat, 2, 342–355.

Fitriya. (2025a). Dampak Kenaikan Tarif PPN 12 Persen pada Barang Mewah. Mekari Klikpajak.

Fitriya. (2025b). Pajak Pertambahan Nilai dan Regulasi Tarif PPN Terbaru 2025. Mekari Klikpajak.

Fitriyani, F. (2025). Analisis kesadaran pajak dan dampak kenaikan PPN terhadap pola konsumsi masyarakat. Jurnal Ekonomi Bisnis Antartika, 3(1), 69–74. https://doi.org/10.70052/jeba.v3i1.698

Gabriella, & Yuniawaty, Y. (2025). Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikaitkan dengan kemanfaatan hukum. Unes Journal of Swara Justisia, 8(4), 947–985. https://doi.org/10.31933/jn26mx61

Hermawan, A. D. (2024). Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%: Analisis dampaknya terhadap APBN dan perekonomian Indonesia. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(12), 3031–5220.

Huda, M. M., Putri, A. A., Nuri, M. F. R., & Khoiriawati, N. (2025). Analisis efektivitas pemungutan pajak daerah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi, Akuntansi, dan Pajak (JIEAP), 2(2). https://doi.org/10.61132/jieap.v2i2.1186

Ii, B., Anggaran, R., & Dan, P. (2025a). Nota Keuangan 2025 (pp. i–458). https://anggaran.kemenkeu.go.id/api/Medias/d44ea466-4396-41ac-bda7-71c218b2cd25

Ii, B., Anggaran, R., & Dan, P. (2025b). Nota Keuangan 2026 (pp. i–458).

Iii, B. A. B., & Penelitian, M. (n.d.). Metode Yuridis Empiris (pp. 33–38).

Ismail, M. (2025). Analisis wacana kritis pada pemberitaan kenaikan PPN 12% di media online Kompas.com (Skripsi). Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Kennard. (2025). Pemerintah Tetapkan Target Penerimaan Pajak Tahun 2025, Ini Rinciannya! Pajakku. https://artikel.pajakku.com/pemerintah-tetapkan-target-penerimaan-pajak-tahun-2025-ini-rinciannya

Keuangan, K. (2024). Keterangan Pers Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen Dikenakan Hanya Terhadap Barang dan Jasa Mewah. Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden. https://presidenri.go.id/transkrip/keterangan-pers-tentang-pajak-pertambahan-nilai-ppn-12-persen-dikenakan-hanya-terhadap-barang-dan-jasa-mewah/

Khamidah, K., & Mulyono, M. A. (2025). Dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% perspektif ekonomi Islam: Kesejahteraan atau beban masyarakat. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(3), 7785–7793. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i3.2939

Lynn, N. S., & Lih, L. L. (2023). Luxury Goods Tax: A Tax on High Value Items. KPMG.

Michel, A. N. (2026). US Has the Most Progressive Tax System in the Developed World. CATO Institute. https://www.cato.org/blog/united-states-has-most-progressive-tax-system-developed-world

Muhammad Ainur Roziqin, Nazarina Putri, S. D., & Janah, M. (2025). Transformasi fiskal menuju Indonesia Emas 2045: Analisis dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% dan peran krusial fenomena cashless society. Moneter: Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 3(3), 288–299. https://doi.org/10.61132/moneter.v3i3.1572

Ni Putu Desy Sulinda, S. T., Ak, B. (2025). Barang-barang yang Dikenakan PPN 12%. Hukumonline.com.

Nurlistiani, A., & Rudy. (2025). Pengaruh self assessment system, tarif pajak dan modernisasi sistem administrasi perpajakan terhadap tax evasion (studi kasus wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Tigaraksa Kabupaten Tangerang). Jurnal Akuntansi Keuangan dan Perpajakan, 2(1), 89–97. https://doi.org/10.62237/jna.v1i3.181

Pasha Muhammad Harmaen, Setiawan Riyan Wahyu, Muharrom Arfan Rubysalam, & Farhan Achmad. (2024). Meninjau desain kebijakan idle property tax untuk menekan perilaku spekulatif terhadap properti. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 25(02), 1–12.

Puspitasari, D. H. (2022). Indonesia tumbuh melalui optimalisasi pemanfaatan insentif pajak properti ditanggung pemerintah. Konferensi Nasional Ilmu Administrasi (KNIA), 207–212.

Setyawan, H. (2025). Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Rp42,29 Triliun Penerimaan, Lampaui 53% Target. DJP. https://stats.pajak.go.id/id/siaran-pers/kanwil-djp-jakarta-barat-himpun-rp4229-triliun-penerimaan-lampaui-53-target

Sitorus, M. P., & Sofa, D. M. (2025). Pengaruh kenaikan tarif PPN menjadi 12% terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak di KPP Pratama Belawan, 10–18. https://doi.org/10.55732/b3d97d98

Tan, N. (2024). Aturan Baru Pada Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Legalitas.org.

Uma Sekaran, & Bougie, R. (2015). Metode Penelitian. 17, 43.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. (2021). Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Republik Indonesia, 12(November), 1–68.

Wijayanti, W. (2018). Analisis dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai hasil produksi. Universitas Brawijaya, 2(5), 6. http://repository.ub.ac.id/id/eprint/165450/1/Wiwit%20Wijayanti.pdf

Wiraguna, S. A. (2024). Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Studi eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390

Zakaria, R., Subekti, & Sidarta, D. D. (2023). Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana penganiayaan di Kota Surabaya. Acta Universitatis Agriculturae et Silviculturae Mendelianae Brunensis, 53(1), 1–19. https://doi.org/10.1016/j.gr.2017.08.001

Downloads

Published

2026-06-04

How to Cite

Sidqia, A., Siti Asih Utami, & Fatma Zuhrotun Nisa. (2026). Efektivitas Tarif PPN 12% terhadap Implikasi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Pemungutan Objek Pajak Barang Mewah Kategori Properti. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Keuangan, 7(4), 1–12. https://doi.org/10.53697/emak.v7i4.4151

Issue

Section

Articles