Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Anak Cyberbullying di Media Sosial dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.53697/jkomitek.v5i2.3155Keywords:
Cyberbullying Anak, Pertanggungjawaban Pidana, Anak Pelaku, UU ITE, Keadilan Restoratif, Media SosialAbstract
Cyberbullying merupakan fenomena yang semakin meluas di kalangan anak-anak dan remaja, dengan berbagai bentuk seperti penghinaan verbal, penyebaran foto tanpa izin, ancaman kekerasan, dan penghinaan pendapat secara daring. Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana pelaku anak dalam tindakan cyberbullying di media sosial dengan perspektif ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengkajian mekanisme hukum pidana yang berlaku bagi pelaku anak berdasarkan UU ITE, Kitab Undang-Undang Hukum Pdana (KUHP), dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan diversifikasi sebagai pendekatan penanganan anak pelaku cyberbullying. Hasil penelitian menunjukkan perlunya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan psikososial anak agar proses hukum dapat berlangsung adil dan manusiawi, serta menekan dampak negatif jangka panjang pada korban dan pelaku. Selain itu, penegak hukum harus didukung dengan pengawasan orang tua, edukasi masyarakat, dan kampanye pencegahan yang terpadu. Rekomendasi praktik mencakup pelatihan khusus bagi aparat penegak hukum dalam menangani anak pelaku cyberbullying dan pengembangan model intervensi edukatif di lingkungan sekolah dan keluarga.
References
Abdul, S, S., Sahrul, A., Kasmawati, A., & Tahir, H. (2018). Tindakan bullying di media sosial dan pencegahannya. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 2(3). Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.
Albaiti, M. S, Guntara, P., & Santoso, P. A. (2025). Legal protection for child victims of cyberbullying on social media according to the ITE Law and the Child Protection Law: Case study number 71/PID.SUS/2023/PN PDL (ITE). JIHAD: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi, 7(3), 2746–3842. https://doi.org/10.36312/jihad.v7i3.9397/https
Arif, B. A., & Ginting, R. (2020). Pertanggungjawaban pidana kejahatan cyberbullying (Studi Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2019/PN.SMN). Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 9(2), 100. Universitas Sebelas Maret.
Asalnaije, E., Bete, Y., Manikin, M. A., Labu, R. A., Tira, S. A. D. & Lian, Y. P. (2024). Bentuk-bentuk cyberbullying di Indonesia. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 4(4). Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai.
Candra, E. A., Wijaya, A., & Pramita, C, Y. (2025). Pelanggaran hukum tindak pidana terhadap anak yang melakukan cyber bullying. Jurnal Dinamika Hukum dan Masyarakat, 8(1). Universitas Kadiri Kediri.
Gardini, N. (2022). The parent trap: Extending New York State's parental liability law to hold parents liable for minor child's bullying. Family Court Review, 60(4), 885-900, ISSN 1531-2445, https://doi.org/10.1111/fcre.12681
Hadi, A. M. (2025). Tindak pidana cyberbullying oleh anak dalam perspektif Undang-Undang ITE dan Sistem Peradilan Pidana Anak. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 13(2), 132-142. https://doi.org/10.20961/jolsic.v13i2.106262
Handayani, N. (2020). Cyberbullying siapa takut?! Bandung: Edwrite Publishing.
Irawan, J. E., Nathaniel, A., & Jonathan, S. (2022). Juridical analysis about cyberbullying cases by child perpetrators against child victims. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 22. https://doi.org/10.30641/dejure.2022.V22.017-032
Ishaq. (2017). Metode penelitian hukum dan penulisan skripsi, tesis, serta disertasi. Bandung: Alfabeta.
Kalo, S. (2017). Kebijakan kriminal penanggulangan cyber bullying terhadap anak sebagai korban. USU Law Journal, 5(2), 34. Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Labián, A.J. de Nova (2025). Determination and analysis of the liability system and obligations of video game platforms in the digital services Act. Estudios De Deusto, 73(1), 119-156, ISSN 0423-4847, https://doi.org/10.18543/ed.3327
Maharani, F. (2023). Criminal responsibility for children who perpetrate serious abuse to achieve justice in society. Jurnal Legalitas, 16(2). https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/23/191941278/siswa-kelas-2-sd-di-malang-diduga-dikeroyok-
Marlef, A., Masyhuri, M., & Muda, Y. (2024). Mengenal dan Mencegah Cyberbullying: Tantangan Dunia Digital. Journal of Education Research, 5(3), 4002–4010. https://doi.org/10.37985/jer.v5i3.1295
Mubaroq, H., & Sumarno, E. . (2024). Pengaruh Cyberbullying Pada Anak di Bawah Umur (Studi Kasus Siswa-Siswi SD Negeri Gending II Kabupaten Probolinggo). Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 5(4), 4338-4342. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i4.4159
Nurhadiyanto, L. (2019). Analisis cyber bullying dalam perspektif teori aktivitas rutin. Jurnal Sosiologi, 7(2), 10.
Pratama, D. S., Putri, B. D. A. & Asmak, U. H. A. (2024). Dampak bullying bagi kesehatan mental di universitas. Interdisciplinary Explorations in Research Journal (IERJ), 2(3).
Talan, M.V. (2022). Legal regulation of liability for offenses related to inducement to suicide: Domestic and foreign experience. Vestnik Sankt Peterburgskogo Universiteta Pravo, 13(4), 1078-1098, ISSN 2074-1243, https://doi.org/10.21638/spbu14.2022.415
Welly, & Rahma, G. (2022). Cyberbullying selama pembelajaran daring pada anak sekolah dasar. JIK: Jurnal Ilmu Kesehatan, 6(2), 380. https://doi.org/10.33757/jik.v6i2.613 jik.stikesalifah.ac.id+1
Yunara, E., & Haridhi, Z. (2025). Legal basis of cyberbullying and legal protection for victims in online environments and relationship to sustainable development goals. Science of Law, 2025(2), 231–239. https://doi.org/10.55284/nyqg1663
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andini Anjelina Karamoy, Aurel Nathalia Buana Putri, Asmak Ul Hosnah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



