Analisis Keputusan Tata Usaha Negara: Perlindungan Hak Masyarakat Wadas terhadap Perizinan Proyek Tambang Bendungan Bener Berdasarkan Prinsip Free and Prior Informed Consent (FPIC)

Authors

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v4i2.1897

Keywords:

Keputusan Tata Usaha Negara, Masyarakat Wadas, Prinsip FPIC, State Administrative Decree, Wadas Community, FPIC'S Principle

Abstract

Keputusan tata usaha negara dalam bentuk perizinan proyek tambang Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo secara nyata telah mengganggu hak dasar masyarakat Desa Wadas seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji secara normatif terkait kesesuaian aturan dan ketentuan terhadap keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh gubernur Jawa Tengah mengenai izin proyek pertambangan di Desa Wadas untuk kebutuhan pembangunan Bendungan Bener, serta mengkaji secara yuridis mengenai perlindungan hak masyarakat Desa Wadas yang telah dilanggar akibat dari adanya keputusan perizinan proyek ini. Lebih lanjut, penelitian ini menggunakan prinsip Free and Prior Informed Consent (FPIC) sebagai bentuk pedoman dalam pelaksanaan perlindungan hak masyarakat Desa Wadas yang penerapannya berfokus pada keterlibatan dan partisipasi masyarakat sebelum proyek dilaksanakan, sehingga juga berkesinambungan dengan pengambilan keputusan tata usaha negara terkait perizinan. Secara khusus, penelitian ini juga akan menganalisis proses pengambilan keputusan dan juga kebijakan oleh pejabat tata usaha negara yang dilandaskan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) yang tertera dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai bentuk pedoman dalam pengambilan keputusan sehingga pelaksanaan proyek tambang demi kebutuhan pembangunan tidak mengganggu hak masyarakat Desa Wadas yang terdampak. Kata

References

Andy Gunawan, Wayan Arthanaya, & Luh Putu Suryani. (2019). Fungsi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Menyelesaikan Sengketa Hukum Acara Tata Usaha Negara. Jurnal Analogi Hukum, Vol 1(No. 1), 28–33.

Asshiddiqie, J. (2016). Penegakan Hukum. Penegakan Hukum, 3.

Boediningsih, W., Tandiono, S., & Decision, S. C. (2021). ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MA NO.482K/TUN/2021 TERKAIT SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH NO.590/20 TAHUN 2021. 482, 102–120.

Herlambang, P. H. (2024). Pengantar Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Rajawali Pers.

Neltje Saly, J., Ocarina Fae, M., Kinanti, L., & Gracia, G. (2024). Akselerasi Hukum Adat: Penerapan Prinsip Free, Prior, Informed Consent (FPIC) bagi Masyarakat Adat. Yustitiabelen, 10(1), 14–26. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v10i1.923

Prasetyo, P. K., Christine, R. V., & Sudibyanung, S. (2020). Implementasi Asas Keterbukaan pada Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum: Antara Harapan dan Kenyataan. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 6(1).

Ramadhan, A., Hafiz, A., Nabila, A. N., Ronggur, A., & Dewinta, C. (2024). Analisis Dinamika Keadilan Lingkungan dan Pengelolaan Sumber DayaAlam: Studi Kasus Pencapaian Hak Tanah Masyarakat Desa Wadasterhadap Rencana Pembangunan Bendungan Bener. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (Jhpis), 3(2), 331–351. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i2.3825

Riza, D. (2018). Keputusan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Dan Undang-Undang Admnistrasi Pemerintahan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(1), 85-102.

Suhanto, M. F. H. (2024). DINAMIKA KONFLIK PERTAMBANGAN DAN PELANGGARAN HAM: Studi Kasus Konflik Tambang di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Tahun 2015-2023. Journal of Politic and Government Studies, 13(2), 138-152.

Tandiono, B., Lestari, M., & Arwanto, B. (2022). KEPASTIAN HUKUM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN BENDUNGAN BENER DAN PERTAMBANGAN DI DESA WADAS DENGAN ADANYA PERUBAHAN UU MINERAL DAN BATUBARA. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadailan, 6(1), 43–59. https://doi.org/10.3917/edd.341.0005

Undang-undang (UU) No. 51 Tahun 2009 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pemerintah Pusat, Jakarta Indonesia.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pemerintah Pusat, Jakarta Indonesia

Website Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Jawa Tengah. Penerbitan Keputusan Gubernur Tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo. https://disperakim.jatengprov.go.id/berita/detail/283 diakses pada 18 Oktober 2024 pukul 20.00 WIB

Zainuddin, M., & Dinda Karina, A. (2023). PENGGUNAAN METODE YURIDIS NORMATIF DALAM MEMBUKTIKAN KEBENARAN PADA PENELITIAN HUKUM USE OF NORMATIVE JURIDICAL METHODS IN PROVING THE TRUTH IN LEGAL RESEARCH. In Smart Law Journal (Vol. 2023, Issue 2). http://stikesyahoedsmg.ac.id/ojs/index.php/sljpISSN2830-6430;eISSN2830-683X

Downloads

Published

2024-10-22

How to Cite

Alyah Rezky Salsabila, Anastasya Adityawati Nugroho, & Moh. Imam Gusthomi. (2024). Analisis Keputusan Tata Usaha Negara: Perlindungan Hak Masyarakat Wadas terhadap Perizinan Proyek Tambang Bendungan Bener Berdasarkan Prinsip Free and Prior Informed Consent (FPIC). Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2). https://doi.org/10.53697/iso.v4i2.1897

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.