Dampak Putusan Mahkamah Pidana Internasional Mengenai Perekrutan Tentara Anak Dalam Perang Kongo II Terhadap Pemenuhan Hak Asasi Anak di Dunia

Authors

  • Yunan Prasetyo Kurniawan Universitas Pancasila
  • Rury Octaviani Universitas Pancasila
  • Shavira Ayunaida Universitas Pancasila
  • Sheren Zhahrina Navtalya Universitas Pancasila
  • Syahirah Universitas Pancasila
  • Zhenia Maulida Fitri Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2661

Keywords:

Thomas Lubanga Dyilo, Tentara Anak, Mahkamah Pidana Internasional, Hak Asasi Anak

Abstract

Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui latar belakang dari terjadinya Perang Kongo II, serta dampak yang timbul dari Perang tersebut. Lalu, apa saja dampak dari putusan Mahkamah Pidana Internasional terhadap Hak Asasi Anak di dunia, atas tindakan perekrutan Tentara Anak oleh Thomas Lubanga Dyilo.  Metode yang dimanfaatkan pada penelitian ini yakni metode normatif dilakukan dengan menganalisis putusan Mahkamah Pidana Internasional, jurnal, dan konvensi. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini, yaitu, yang melatar belakangi Perang ini, ialah Perang Kongo I, yang dipicu oleh ketegangan antara etnis Tutsi dan Hutu, dalam perebutan Wilayah kekuasaan, serta perebutan kekayaan alam Negara Kongo, yang terus berkembang hingga Perang Kongo II. Dampaknya adalah, terjadi pelanggaran Hak Asasi pada anak dibawah umur, karena dijadikan Tentara Perang oleh Thomas Lubanga Dyilo pada Perang Kongo II. Atas tindakannya tersebut, ia dijatuhkan Pidana Penjara selama 14 tahun oleh Mahkamah Pidana Internasional. Putusan ini sangat berdampak pada Hak Asasi Anak di dunia, karena banyak Organisasi Internasional, yang membantu mengembalikan kebebasan Tentara Anak dengan memecat mereka, sehingga dapat beraktivitas seperti semula

References

Agussyah, M. M. (2021). Penggunaan Tentara Anak Dalam Konflik Bersenjata Dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional (Skripsi, Universitas Sriwijaya, Fakultas Hukum). Universitas Sriwijaya Repository.

Amnesty International. (2012). Landmark ICC verdict over use of child soldiers. Amnesty International.

Ashri, A. M. (2025). Tantangan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam Pengusutan Kejahatan pada Perang Rusia-Ukraina. Jurist-Diction, 25–50. https://doi.org/10.20473/jd.v8i1.59088

Auli, R. C. (2023). Hukumonline.com. Pengertian, Sejarah, dan Asas Hukum Pidana Internasional. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-pidana-internasional-lt632858f404e49/

Azhari, A. N., Zufar, F. M., Shilvi, C., Aulia, L., & Herlambang, Y. P. (2025). Tinjauan hukum berdasarkan Statuta Roma terhadap perlindungan perekrutan tentara anak di bawah umur dalam konflik bersenjata internasional. Journal of Administrative and Social Science, 6(2), 88–96.

BBC News Indonesia. (2012). Panglima Perang Kongo Dipenjara Karena Pakai Tentara Anak. https://www.bbc.com/indonesia/dunia/2012/07/120710_congosentence

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2003). Protokol-protokol tambahan pada Konvensi-Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 dan yang berhubungan dengan perlindungan korban-korban pertikaian-pertikaian bersenjata internasional (Protokol I) dan bukan internasional (Protokol II). Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

International Criminal Court. (2021). The Prosecutor v. Thomas Lubanga Dyilo – Case Information Sheet (ICC-01/04-01/06).

Khairunnisa, W. H. (2019). Kegagalan Peacekeeping Operation PBB pada konflik Republik Demokratik Kongo. Journal of International Relations, 5(4), 834–840. Universitas Diponegoro.

Kompas.com. (2021, September 21). Sejarah genosida Rwanda 1994: Konflik Hutu dan Tutsi yang tewaskan ratusan ribu orang. Kompas.com. https://internasional.kompas.com/read/2021/09/21/180011870/sejarah-genosida-rwanda-1994-konflik-hutu-dan-tutsi-yang-tewaskan?page=all

Kornelius Benuf, M. A. (2020). Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 20–41.

Kosasih, A. M. (2013). Konsep pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana internasional: Analisis konsep pertanggungjawaban individual dalam kasus prosecutor v. Thomas Lubanga Dyilo pada tahun 2012 di Mahkamah Pidana Internasional (Skripsi, Universitas Indonesia). Universitas Indonesia Library.

Lubis, R. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban penggunaan tentara anak dalam konflik bersenjata menurut hukum humaniter internasional. Lex Privatum, 11(4).

Mariniello, T. (2012). Prosecutor v Thomas Lubanga Dyilo: The first judgment of the International Criminal Court’s Trial Chamber. International Human Rights Law Review, 1(1), 137–147.

Meutia, D. (2020). Analisa kegagalan misi perdamaian PBB di Democratic Republic of Congo. Universitas Respati Yogyakarta.

Nadya Agatha Yuga Kadenganan, C. D. (2022). Perlindungan Anak Korban Perekrutan Tentara Anak (Child Soldier) Dalam Konflik Bersenjata Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional. E-Journal UNSRAT.

Oosterveld, V. (2012). The Lubanga case of the Mahkamah Pidana Internasional: A feminist judgment. Journal of International Criminal Justice, 10(4), 945–962.

Pandangan Hukum Pidana Internasional Dari Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Internasional. (2025). Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 1–14.

Pasha, A. A. K., & Yustitianingtyas, L. (2024). Peran United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF) dalam memberikan perlindungan hak anak sebagai korban perekrutan tentara bersenjata di Republik Demokratik Kongo. Wajah Hukum, 8(1), 120–138.

Prisila Fitri. (2019). Perlindungan Anak Sebagai Tentara Anak Menurut Hukum Humaniter Pada Kasus Perekrutan Anak Dalam Konflik Ituri Di Republik Demokratik Kongo. Jurnal Hukum Humaniter Dan HAM.

Puthut Kuncara Adi, M. I. (2024). Kejahatan Perang Thomas Lubanga Dyilo dalam Penyalahgunaan Tentara Anak-Anak di Kongo Tahun 2022–2023 Ditinjau dari Hukum Humaniter dan HAM serta Manfaatnya Bagi TNI AL. Jurnal Ilmiah Ilmu Manajemen, 197–205. https://pdfs.semanticscholar.org/0752/c808139a8abbf7d695f9ef7102b1e4e6c9ef.pdf

Risnain, M. (2014). Problematika perekrutan anak dalam konflik bersenjata dan permasalahannya di Indonesia. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 8(3), 364–378.

Schabas, W. A. (2013). The International Criminal Court and the use of child soldiers: The Lubanga case. SSRN.

Setyaningrum, W., Fitriyandi, G., & Khakim, M. (2022). UNICEF dan perekrutan tentara anak di Republik Demokrasi Kongo: Studi hukum humaniter internasional. Ahmad Dahlan Legal Perspective, 2(1), 59–74.

Sutanto, A. (2020). Peran dan efektivitas pasukan perdamaian dalam konflik bersenjata di Indonesia (Skripsi, Universitas Parahyangan). Universitas Parahyangan.

Suwartono, R. D. (2020). Penggunaan Tentara Anak Oleh Aktor Selain Negara Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional. JH Ius Quia Iustum.

Syafnidawaty. (2020, November 8). Universitas Raharja. Data Sekunder. https://raharja.ac.id/2020/11/08/data-sekunder/

terAs Law Review. (2019). Perlindungan anak sebagai tentara anak menurut hukum humaniter pada kasus perekrutan anak dalam konflik Ituri di Republik Demokratik Kongo. terAs Law Review: Jurnal Hukum Humaniter dan HAM.

Yuliani, S. (2024). Kejahatan perang di Kongo dan putusan Mahkamah Pidana Internasional. Lex Privatum, 13(1).

Downloads

Published

2025-07-01

How to Cite

Yunan Prasetyo Kurniawan, Rury Octaviani, Shavira Ayunaida, Navtalya, S. Z., Syahirah, & Zhenia Maulida Fitri. (2025). Dampak Putusan Mahkamah Pidana Internasional Mengenai Perekrutan Tentara Anak Dalam Perang Kongo II Terhadap Pemenuhan Hak Asasi Anak di Dunia. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(1), 13. https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2661

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.