Kedudukan Hukum Atas Akta Cessie yang Dilakukan Secara Sepihak oleh Pihak Bank Selaku Kreditur Utama

Authors

  • Patin Habibi Shofi Universitas Jember
  • Bagus Eko Tri Cahyono Universitas Jember
  • Fendy Setyawan Universitas Jember
  • Firman Floranta Adonara Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v5i2.3083

Keywords:

Akta Cassie, Sepihak, Kedudukan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan kedudukan hukum akta cessie yang dilakukan secara sepihak oleh pihak bank selaku kreditur utama, serta menilai implikasinya terhadap kedudukan hukum debitur dalam perjanjian tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji norma hukum, asas, dan doktrin yang mengatur pelaksanaan cessie secara sepihak dalam praktik perbankan. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk menganalisis ketentuan yang relevan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Hak Tanggungan, dan Undang-Undang Fidusia, serta pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk menelaah pandangan para ahli hukum ketika regulasi belum mengatur secara tegas persoalan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta cessie yang dilakukan secara sepihak oleh bank tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap debitur, karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 613 KUHPerdata yang mensyaratkan pemberitahuan atau persetujuan tertulis dari debitur. Dengan demikian, pengalihan piutang tanpa pemberitahuan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Penelitian ini juga menemukan bahwa kedudukan hukum debitur tetap melekat pada kreditur lama sampai adanya pemberitahuan resmi mengenai pengalihan hak tagih kepada kreditur baru. Berdasarkan putusan pengadilan yang relevan, pelaksanaan cessie harus melibatkan atau sekurang-kurangnya memberitahukan pihak debitur untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum yang seimbang bagi seluruh pihak dalam hubungan perbankan.

References

Abdul, K. M. (2021). Hukum perikatan dalam praktik perbankan di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Alam, A. (2010). Perpustakaan tempat belajar sepanjang hayat. Media Indonesia, hlm. 1, kol. 2.

Arifin, M. Z. (2021). Analisis yuridis terhadap pengalihan piutang melalui cessie dalam praktik perbankan. Jurnal Lex Renaissance, 6(2), 210–223.

Ariyanto, R., & Nurhayati, D. (2022). Aspek hukum pengalihan hak tagih melalui cessie dalam perspektif KUHPerdata. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 12(1), 55–69.

Azheri, B., Yusvaldi, R., & Mannas, Y. A. (2023). Perlindungan hukum terhadap debitur atas akta cessie yang dilaksanakan sepihak oleh kreditur. Unes Law Review, 5(4), 1474–1490.

Conyers, D. (1994). Perencanaan sosial di dunia ketiga: Suatu pengantar. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Dewi, N. P., & Sari, D. (2023). Akibat hukum pengalihan piutang (cessie) tanpa persetujuan debitur. Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(2), 178–189.

Faisal, R., & Kurniawan, M. (2020). Legal standing cessie agreement in credit transfer practice. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 2(1), 33–45.

Fitriani, A., & Prasetyo, T. (2022). Analisis hukum perdata terhadap pengalihan piutang dengan cessie dalam sektor perbankan. Jurnal Ilmu Hukum, 8(3), 402–416.

Hatauruk, M. Y., Mulhadi, & Yudhistira, E. (2025). Perlindungan hukum konsumen dalam sengketa eksekusi pengosongan rumah akibat peralihan piutang (cessie). Juris Studia, 5(3), 986–995.

Janah, S. N. (2021). Tinjauan yuridis terhadap pengalihan piutang melalui cessie menurut KUHPerdata. Journal of Judicial Review, 19(1), 112–126.

Jannah, M., & Kadir, A. (2022). Implementasi asas transparansi dalam pengalihan piutang perbankan. Jurnal Hukum dan Keuangan Negara, 4(1), 67–80.

Kusuma, D. P. (2023). Kajian normatif terhadap cessie dan dampaknya terhadap perlindungan debitur. Rechtens: Jurnal Hukum, 12(2), 145–160.

Lyanthi, M. E., & Rahma, N. (2024). Kedudukan hukum akta pengalihan piutang (cessie) yang dilakukan tanpa sepengetahuan debitur. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(1), 2782–2795.

Marzuki, P. M. (2020). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Prenadamedia Group.

Maurizkha, V. (2022). Perlindungan hukum kreditur terhadap peralihan jaminan hak tanggungan dalam jual beli piutang melalui cessie. Lex Patrimonium, 1(1), 1–8.

Mulyadi, S. (2023). Cessie dalam perspektif hukum perikatan dan perbankan modern. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 7(3), 214–228.

Muzzaki, I. M. A. (2023). Prosedur pengalihan cessie dalam perspektif hukum: Akibat hukum terhadap jaminan hak tanggungan dan perlindungan debitur. Binamulia Hukum, 12(1), 146–160.

Nurfadilah, H., & Taufiq, A. (2021). Perlindungan hukum bagi debitur dalam pengalihan hak tagih cessie. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 9(2), 88–100.

Putra, I. B., & Wulandari, S. (2024). Pengaturan hukum peralihan piutang dalam praktik lembaga keuangan. Indonesian Law Review, 16(1), 55–70.

Rahma, N., & Lyanthi, M. E. (2024). Kedudukan hukum akta pengalihan piutang (cessie) yang dilakukan tanpa sepengetahuan debitur. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(1), 2782.*

Ramadhan, M. I., & Suwito, A. (2022). Aspek legalitas dan implikasi perdata dari pengalihan piutang di bawah tangan. Jurnal Hukum Progresif, 14(2), 134–147.

Rasyid, A., & Pramudito, D. (2023). Analisis putusan MA tentang pengalihan piutang secara sepihak oleh bank. Jurnal Hukum dan Yurisprudensi, 9(4), 230–242.

Santoso, F., & Wicaksono, R. (2020). Peranan notaris dalam pembuatan akta cessie dan perlindungan hukum bagi para pihak. Jurnal Notariat dan Kenotariatan, 2(1), 65–78.

Sari, R. L., & Ahmad, F. (2021). Tanggung jawab bank atas pengalihan piutang tanpa pemberitahuan debitur. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 5(2), 201–213.

Subroto, E., Tensiska, & Indiarto, R. (2014). Peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam upaya mendukung ketahanan pangan di Desa Girijaya dan Mekarjaya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Dharmakarya, 13(1), 1–4.*

Sudirman, M., & Wahyuni, N. (2024). Harmonisasi hukum pengalihan piutang dalam perspektif perlindungan konsumen. Jurnal Hukum dan Sosial, 8(1), 77–92.

Susanto, R., & Handayani, P. (2022). Asas kepastian hukum dalam pengalihan piutang perbankan. Rechtsidee Journal, 11(3), 280–293.

Suwahyono, N. (2004). Pedoman penampilan majalah ilmiah Indonesia. Jakarta: Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah, LIPI.

Yulianto, D. (2023). Kajian hukum terhadap keabsahan akta cessie yang dibuat secara sepihak oleh kreditur. Jurnal Lex et Societatis, 7(2), 115–130.

Yusvaldi, R., Azheri, B., & Mannas, Y. A. (2023). Perlindungan hukum terhadap debitur atas akta cessie yang dilaksanakan sepihak oleh kreditur (studi kasus putusan No. 53/Pdt.G/2018/PN Gpr. dan putusan No. 21/Pdt.G/2019/PN Kdr). Unes Law Review, 5(4), 1474–1490.

Downloads

Published

2025-10-22

How to Cite

Shofi, P., Cahyono, B., Setyawan, F., & Adonara, F. (2025). Kedudukan Hukum Atas Akta Cessie yang Dilakukan Secara Sepihak oleh Pihak Bank Selaku Kreditur Utama. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(2), 9. https://doi.org/10.53697/iso.v5i2.3083

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.