Analisis Kontroversi Antara Reformasi dan Reinkarnasi Dwifungsi ABRI Dengan Adanya Militerisasi di Birokrasi Sipil

Authors

  • Kaharuddin Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Novia Nayla Putri Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Nayla Dwi Maulida Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Samantha Edgina Christabella Taroreh Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Bunga Anastasya Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3349

Keywords:

Militerisasi Birokrasi, Supremasi Sipil, Demokrasi Indonesia, Undang-Undang TNI, Reformasi Sipil-Militer

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji berbagai faktor yang menjadi latar belakang penempatan militer di dalam struktur birokrasi sipil di Indonesia, mengeksplorasi praktik militerisasi sebagai tanda bangkitnya Dwifungsi ABRI dalam era reformasi, serta menilai dampaknya terhadap hubungan antara sipil dan militer serta legitimasi demokrasi setelah reformasi. Selain itu, studi ini juga menyajikan analisis kritis tentang risiko dominasi militer dalam pemerintahan sipil dan dampaknya terhadap manajemen serta partisipasi masyarakat dalam sistem demokrasi. Dalam penelitian ini, menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis, yang memanfaatkan studi literatur serta analisis wacana kritis dari beragam sumber sekunder seperti buku, artikel jurnal, peraturan resmi, dan media. Fokus analisis tertuju pada dinamika sosial-politik dan penggunaan narasi "stabilitas nasional" serta "profesionalisme militer" dalam mendukung militerisasi birokrasi. Temuan dari penelitian ini mengindikasikan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota aktif TNI menduduki posisi sipil menjadi pemicu utama kekhawatiran atas militerisasi birokrasi yang dapat mengancam supremasi sipil dan kontrol demokrasi. Potensi lemahnya pengawasan sipil ini berisiko menghambat kemajuan demokrasi yang sehat di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya pengawasan yang ketat dan reformasi yang terus menerus agar fungsi militer tetap profesional di bidang pertahanan tanpa mengurangi peran sipil dalam pemerintahan. Temuan ini krusial untuk menjaga keseimbangan kekuasaan demi kelangsungan demokrasi Indonesia yang sehat dan kuat.

References

A, A. O., Putri, A. I., Matthew, K., & Universitas, H. (2023). Pengkajian Yuridis Terhadap Penculikan Aktivis 1997/1998. September, 1–17. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx

Azwar, A., & Suryana, M. J. (2021). Dwifungsi TNI dari Masa ke Masa. Jurnal Academia Praja, 4(1), 154–179. https://doi.org/10.36859/jap.v4i1.182

Djuyandi, Y., & Ghazian, M. G. (2019). KEMENTERIAN PERTAHANAN: BIROKRASI SIPIL DAN HIERARKI MILITER.

Djuyandi, Y., Sudirman, A., & Suryana, N. (2025). Analisis Hubungan Sipil-Militer di Indonesia Pasca Reformasi 1998. Journal of Political Issues, 7(1), 46–56. https://doi.org/10.33019/jpi.v7i1.337

Dr. Kaharruddin, M. H. (2025). HUKUM TATA NEGARA “Dialektika, Problematika, dan Solusi” (M. H. & Y. S. H. Zul Amirul Haq, S.H, Ed.).

Dr. Kaharuddin, M.Hum & Zul Amirul Haq, S.H, M. H. (2024). Ilmu Negara "Transformasi Konsep Kenegaraan dari Masa ke Masa (Yayat Sri Hayati, Ed.).

Jowan, J., & Zukriadi, D. (2025). Militer di Balik Meja Birokrasi: Reformulasi Kewenangan TNI dan Krisis Supremasi Sipil dalam Demokrasi Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 4284–4294. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4772

Kurniarullah, M. R., Silalahi, H., Nabila, T., & Haryanti, D. (2025). Abusive Law Making dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2), 22503–22512.

Mietzner, M. (2006). The politics of military reform in post-Suharto Indonesia elite conflict, nationalism, and institutional resistance. http://www.columbia.edu/cgi-bin/cul/resolve?clio5712144

Nur Fathoni, Y., Daffa Ahmad, A., Benrivo Sipayung, J., Rau, R., Rushufah, atur, & Indrawan, J. (2025). GLOBAL KOMUNIKA Analisis Implikasi Pengesahan RUU TNI Dalam Sinergi Sipil-Militer dan Konsolidasi Demokrasi di Indonesia (Vol. 8, Issue 1).

Nuzulianto, F., & Sukulumba, M. (2025). Analisis Dampak UU TNI 2025 Terhadap Potensi Terbentuknya Junta Militer. Jurnal Studi Ilmu Sosial Dan Politik, 5(1), 43–54. https://doi.org/10.35912/jasispol

Noer, H. H. (2025). Hubungan Kelas Menengah Civil Society dan Demokrasi. Apsion, 6(1). https://doi.org/10.24853/independen.x.x.xx-xx

Paryanto, P., Khasanah, L., Riyanto, S., & Alqarni, W. (2025). MILITERISME DALAM POLITIK INDONESIA: SEJARAH RESTROSPEKTIF ORDE BARU DAN TANTANGAN DEMOKRASI. In JISIP-UNJA (Vol. 9, Issue 1).

Pebriawan, G. D., Alim, K., Fatmawati, M. P., & Toyib, M. (2023). BIROKRASI SIPIL DAN MILITER: DOMINASI AKTOR MILITER DALAM TUBUH KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA. JURNAL ILMU SOSIAL Dan ILMU POLITIK, 3(2). https://doi.org/10.30742/juispol.v3i2.3481

Quddus, Muh. S., & Firdaus, F. M. (2025). View of Dualisme Peran TNI- Bagaimana UU TNI Baru Memperkuat Atau Melemahkan Prinsip Supremasi Sipil dan Tata Kelola Pemerintahan?

Raudatun Nazwa, Alifya Zhafira, Annisa Hamdah, Mufti Wardani, Ahmad Muhajir, & Anwar Hafidzi. (2024). Peran Lembaga Legislatif dalam Mengawal Demokrasi di Indonesia: Tinjauan Hukum Tata Negara. Sosial Simbiosis : Jurnal Integrasi Ilmu Sosial Dan Politik, 2(1), 24–29. https://doi.org/10.62383/sosial.v2i1.1128

Risky, S., & Kartikasaari, D. (2025a). Supremasi Sipil Vs. Supremasi Militer: Pejabat Pembantu Presiden Non-Kementerian dalam Bingkai Reformasi Konstitusi. Simbur Cahaya, 101–131. https://doi.org/10.28946/sc.v32i1.4900

Setiawan, D., Octavianus, C., Janis, D., Winadi, G., Abdullah, Y., Umasugi, T., & Suyuti, H. (2013). Perkembangan Hubungan Militer Sipil Dengan Sipil Di Indonesia. 1(1), 74–83.

Shakespeare, W. (2017). 2 (1.2). The New Oxford Shakespeare: Critical Reference Edition, Vol. 2, 1, 3264–3268. https://doi.org/10.1093/oseo/instance.00208803

Suhadi, A. K., & Gunawan, J. (2025). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERUBAHAN PASAL 47 UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TENTANG TNI (Study Terhadap Keaktifan TNI di Jabatan Sipil).

Suif Al-Adawiyah. (2025). Dwifungsi Gaya Baru? Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil dalam Revisi UU TNI 2025 dan Dampaknya terhadap Demokrasi. 2025.

Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, Pub. L. No. 3 (2025).

Utama, A. P. (2023). Aspek Pengaturan Keamanan Nasional dalam Kerangka Demokrasi. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 7(3). https://jayapanguspress.penerbit.org/index.php/ganaya

Yosarie, I., & Kosandi, M. (2023). Analisis Penempatan Prajurit TNI di Jabatan Sipil Pada Masa Orde Baru dan Pascareformasi. Indonesian Journal of Religion and Society, 5(2), 82–94. https://doi.org/10.36859/ijrs.v5i2.352

Yudistira, A., Zarkasi, M., & Bustanuddin. (2025). Pengisian jabatan sipil oleh anggota TNI aktif dalam perspektif peraturan perundang-undangan. Limbago: Journal of Constitutional Law, 5(2), 92–105.

Downloads

Published

2025-12-25

How to Cite

Kaharuddin, Novia Nayla Putri, Nayla Dwi Maulida, Samantha Edgina Christabella Taroreh, & Anastasya, B. (2025). Analisis Kontroversi Antara Reformasi dan Reinkarnasi Dwifungsi ABRI Dengan Adanya Militerisasi di Birokrasi Sipil. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 6(1), 8. https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3349

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 17 18 19 20 21 22 23 24 25 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.