Perlindungan Hukum bagi Investor terhadap Praktik Perdagangan Orang Dalam di Pasar Modal

Authors

  • Nando Dwi Kurniawan Universitas Panca Marga Probolinggo
  • Agung Abdul Rahman Wiyono Universitas Panca Marga Probolinggo

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3404

Keywords:

Insider Trading, Pasar Modal, Perlindungan Hukum, Kepastian Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi investor terhadap praktik insider trading serta menelaah pengaturan dan mekanisme penyelesaian kasus tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dilakukan melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, doktrin hukum, serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap investor akibat praktik insider trading belum terlaksana secara optimal. Ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang ada belum sepenuhnya sejalan dengan kondisi empiris di lapangan, terutama karena belum terdapat pengaturan yang jelas dan khusus mengenai mekanisme penyelesaian kasus insider trading. Selain itu, proses pembuktian pelanggaran insider trading dinilai sangat sulit dilakukan sehingga tidak mampu memberikan kepastian hukum bagi investor yang dirugikan. Otoritas Jasa Keuangan juga belum menerapkan sanksi secara kumulatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal, sehingga kasus-kasus insider trading yang terjadi di Indonesia belum pernah diproses hingga tahap peradilan. Temuan ini menunjukkan masih lemahnya sistem penegakan hukum dan perlindungan investor dalam menghadapi praktik penyalahgunaan informasi orang dalam di Pasar Modal Indonesia.

References

Afif, Z. (2018). Konsep negara hukum rule of law dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Pionir.

Anoraga, P., & Widiyanti, N. (1995). Pasar modal: Keberadaan dan manfaatnya bagi pembangunan. Rineka Cipta.

Arif, R. (2008). Insider trading: Kejahatan bisnis di pasar modal Indonesia. Madani Press.

Arif, R. (2020). Insider trading: Kejahatan pasar modal di Indonesia. Sinar Grafika.

Balfas, H. M. (1998). Tindak pidana pasar modal dan pengawasan perdagangan di bursa. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 28(1), 57–70.

Faisal Salam, M. (2003). Perseroan terbatas di Indonesia menurut UU PT No. 1 Tahun 1995. Penerbit Pustaka.

Fuady, M. (1996). Hukum bisnis dalam teori dan praktek (Buku ketiga). Citra Aditya Bakti.

Garner, B. A. (2009). Black’s Law Dictionary (9th ed.). West.

Indonesia, D. P. R. (1984). Pasar modal pembangunan Indonesia. Departemen Penerangan RI.

Jelita, G. (2021). Kajian terhadap tindakan insider trading sebagai bentuk pelanggaran transaksi bisnis di pasar modal pada era global. Lex Et Societatis, 9(1), 24–34.

Mengenal insider trading dan kasusnya di Indonesia. (2016). Website Ajaib. https://ajaib.co.id/

Nefi, A. (2020). Insider trading: Indikasi, pembuktian, dan penegakan hukum. Sinar Grafika.

Nindyo, P. (1996). Sertifikasi saham PT go public dan hukum pasar modal di Indonesia. Citra Aditya Bakti.

OJK. (2015). Roadmap Pasar Modal Indonesia 2015–2019. Otoritas Jasa Keuangan.

Pramono, N. (1996). Sertifikasi saham dan hukum pasar modal. Citra Aditya Bakti.

Raffles. (n.d.). Analisis penerapan prinsip keterbukaan di pasar modal dalam kaitannya dengan pengelolaan perusahaan yang baik. Jurnal Ilmu Hukum.

Rahman, A. (2020). Insider trading: Kejahatan pasar modal di Indonesia. Sinar Grafika.

Sudomo, S. (2001). Keterbukaan dalam pasar modal. Program Pascasarjana UI.

Sulistio, B. (2012). Regulator mandiri dalam Bursa Efek Indonesia. Media Ilmu.

Sundari, S. (2011). Kompendium hukum perbankan. Kementerian Hukum dan HAM RI.

Teori kepastian hukum. (2014). Gramedia. https://www.gramedia.com/literasi/teori-kepastian-hukum/

Tunggal, I. S., & Tunggal, A. W. (2002). Memahami konsep corporate governance. Harvarindo.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

Wijayanti, A. (2017). Perlindungan investor dalam pasar modal Indonesia. Rechts Vinding, 6(2), 145–160.

Downloads

Published

2026-01-07

How to Cite

Kurniawan, N., & Wiyono, A. (2026). Perlindungan Hukum bagi Investor terhadap Praktik Perdagangan Orang Dalam di Pasar Modal. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 6(1), 10. https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3404

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.