Peran Civil Society dalam Mengawal Transparansi Kebijakan Publik di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3623Keywords:
Peran, Civil Society, Transparansi, Kebijakan PublikAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran civil society dalam mengawal transparansi kebijakan publik di Indonesia dengan studi kasus pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data melalui studi literatur, dokumentasi, dan wawancara terbatas dengan perwakilan masyarakat sipil. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menggunakan kerangka teori peran masyarakat sipil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa civil society berperan sebagai pengawas kebijakan publik melalui kegiatan advokasi, penyampaian masukan kepada pembuat kebijakan, pemantauan proses legislasi, serta edukasi dan kampanye publik. Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, peran tersebut diarahkan untuk mendorong keterbukaan informasi, akuntabilitas pengelolaan aset hasil tindak pidana, dan perluasan partisipasi publik dalam proses legislasi. Namun, efektivitas peran civil society masih menghadapi kendala berupa keterbatasan akses terhadap dokumen kebijakan, minimnya ruang partisipasi publik yang bersifat substantif, serta dominannya proses legislasi yang berlangsung secara tertutup. Penelitian ini menyimpulkan bahwa civil society memiliki peran strategis dalam memperkuat transparansi kebijakan publik, namun optimalisasi peran tersebut memerlukan dukungan berupa keterbukaan informasi, mekanisme partisipasi yang inklusif, serta sinergi yang lebih seimbang antara pemerintah dan masyarakat sipil.
References
Abrar, M. (2024). Teknik Pengumpulan Data Penelitian Kualitatif. UNJA Publisher.
Andriani, H. (2023). PARTISIPASI BERMAKNA SEBAGAI WUJUD ASAS KETERBUKAAN DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i1
Anwar, K., Yusuf, H., Setyaningsih, E., & Wijayanti, I. (2023). Mapping the Formation of Civil Society Organizations to Encourage and Influence the Realization of Public Accountability in Ngawi Regency, East Java. Jurnal Pemikiran Administrasi Negara, 15(1), 148–160.
Badan Pusat Statistik. (2024). Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2024 sebesar 3,85, menurun dibandingkan IPAK 2023. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/07/15/2374/-indeks-perilaku-anti-korupsi--ipak--indonesia-2024--sebesar-3-85--menurun-dibandingkan-ipak-2023-.html
Budiman, A. (2001). Civil Society Democratic Governance: The Case of Indonesia.
Coryanata, I. (2012). AKUNTABILITAS, PARTISIPASI MASYARAKAT DAN TRANSPARANSI KEBIJAKAN PUBLIK SEBAGAI PEMODERASI HUBUNGAN PENGETAHUAN DEWAN TENTANG ANGGARAN DAN PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH.
Erfain. (2025). Resiliensi Civil Society di Tengah Polarisasi Sosial-Politik dalam Perspektif Demokrasi Deliberatif. Journal of Humanities, Social Sciences, and Education (JHUSE), 1(1).
Erwono, P. Y. (2024). Selama 2023, KPK Terima 5.079 Laporan Pengaduan Masyarakat. https://infopublik.id/kategori/nasional-politik-hukum/817093/selama-2023-kpk-terima-5-079-laporan-pengaduan-masyarakat
Fahriyyah Maritza, D. (2024). Peranan Masyarakat Sipil dalam Peningkatan Akuntabilitas Birokrasi Melalui Pengawasan Publik yang Aktif. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi (JIIA), 14(1), 71–84. https://doi.org/10.33592/jiia.v14i1.4679
Handojono, F. D., Puspaningtyas, A., & Rahmadanik, D. (2023). Kualitas Pelayanan Program SPAN LAPOR! dalam Peningkatan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Provinsi Jawa Timur.
Harbowo, N., & Ritonga, M. W. (2025, February 21). RUU KUHAP Terkait Erat Kepentingan Publik, Mengapa DPR Tak Transparan? Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/ruu-kuhap-terkait-erat-kepentingan-publik-mengapa-dpr-tak-transparan
Herdiansyah, A. G., & Randi. (2016). PERAN ORGANISASI MASYARAKAT (ORMAS) DAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) DALAM MENOPANG PEMBANGUNAN DI INDONESIA. 45363.
Huda, M., & Sulistyo, F. O. (2025). Peran Masyarakat Sipil dalam Mendorong Transparansi Proses Penegakan Hukum Pidana. National Multidisciplinary Sciences UMJember Proceeding Series, 4(3), 65–76. http://proceeding.unmuhjember.ac.id/index.php/nsm
Judijanto, L., Mulyapradana, A., & Hidayati, U. (2024). Analysis of the Effect of Public Administration Transparency on Public Trust in Indonesia. Sciences Du Nord Humanities and Social Sciences, 1(02), 69–76. https://doi.org/10.58812/e2d9ey90
Kamil, I., & Asril, S. (2024). KPK Terima 5.079 Laporan Korupsi Sepanjang 2023, Paling Banyak dari Jakarta.
Kartika, N. A., Aulia Bahar, A., & Apriyansa, A. (2025). Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial.
Kaylaputri, A. S., & Kismartini. (2023). Penerapan Prinsip-Prinsip Transparansi pada Pelayanan Publik di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Jurnal Pembangunan dan Pemerintahan, 14(2), 45–56.
Linton, R. (1936). The Study of Man: An Introduction. Appleton Century Crofts, Inc. https://archive.org/details/studyofman031904mbp/page/n11/mode/2up
M, A., Dewi, E., & Syahrizul, S. (2025). Penguatan Kecerdasan Sosial-Institusional melalui Pendekatan Sosiologis-Juridis: Sinergi Sosial dan Hukum dalam Membangun Masyarakat Inklusif. Kutubkhanah, 25(1), 13. https://doi.org/10.24014/kutubkhanah.v25i1.36507
Manganti, G. S. (2023). Analisis Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Kebijakan Publik. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(11). https://doi.org/10.56393/decive.v3i11.2053
Muhammad, P., Penerbit, Z., Zaini, M., Saputra, N., Penerbit, Y., Lawang, K. A., & Susilo, A. (2023). Metodologi Penelitian Kualitatif. https://www.researchgate.net/publication/370561417
Puji, A. W. (2024). Kontribusi Masyarakat dalam Mendukung Pelaksanaan Pemerintahan yang Bersih. 01.
Putra, B. K., & Sihidi, I. T. (2022). Keterlibatan Negara dan Masyarakat Sipil dalam Proses Menuju Demokratisasi di Indonesia. Responsif, 13(2), 2089–1911. http://jurnal.ugj.ac.id/index.php/Responsif
Rahimallah, M. T. A., & Ricky, R. (2023). Keterbukaan Informasi Publik: Holistikasi dan Akselerasi Good Governance. Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja, 12(2), 62–75. https://doi.org/10.33701/jiwbp.v12i2.2911
Ruhman, F. (2022). KPK receives 4,623 corruption complaints in 2022. https://en.antaranews.com/news/267543/kpk-receives-4623-corruption-complaints-in-2022
Rusfiana, Y., & Kurniasih, D. (2024). The Role of Civil Society Organizations in Promoting Social and Political Change in Indonesia. Journal of Ethnic and Cultural Studies, 11(3), 187–207. https://doi.org/10.29333/ejecs/2154
Sulistyo, P. D. (2024, November 9). Pemerintah dan KPK Dengungkan RUU Perampasan Aset. Kompas.id.
Suparno, & Dewi, R. C. (2022). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik.
Syamsir, A. (2020). The Role of Civil Society in the Public Sector in Indonesia. TEMALI: Jurnal Pembangunan Sosial, 3(2), 323–330. https://doi.org/10.15575/jt.v3i2.9488
Tantimin. (2023). Penyitaan Hasil Korupsi Melalui Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara, 5(1), 85–102.
Thea, A. (2023, August 10). Perlu Tancap Gas Proses RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. HukumOnline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/perlu-tancap-gas-proses-ruu-perampasan-aset-tindak-pidana-lt64d44a02efb73/
Wardani, R. (2024). Perkembangan Arah Non-Governmental Organization (NGO) serta Civil Society di Indonesia: Periode 2024–2025.
Yanti, S. (2025). Keterbukaan Informasi Publik dan Peran Pers dalam Mendorong Pemerintahan yang Transparan. Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 261–264. https://doi.org/10.62017/syariah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fitra Hadi Khaz, Rachmania Jusri, Aulia Soraya, Adila Pratiwi, Najwa Ramadhani Chandra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



