Batas Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang Cacat Hukum

Authors

  • Yunita Pramesti Ardi Nurva Universitas Jember
  • Fendy Setyawan Universitas Jember
  • Ermanto Fahamsyah Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v6i2.4062

Keywords:

Akta Notaris, Notaris, Tanggung Jawab Hukum

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan batasan tanggung jawab Notaris terkait Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Tonia Mitra Sejahtera. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian ini dilakukan dengan meninjau dan menganalisis hubungan antara satu hukum dengan hukum lainnya dengan mempertimbangkan titik awal penelitian analitis tentang hukum dan peraturan, menggunakan pendekatan hukum dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk cacat hukum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS) PT. TMS mengandung kesalahan dalam prosedur pelaksanaan termasuk pemenuhan kuorum dan pemanggilan anggota RUPS sebagaimana diatur dalam UUPT, sehingga keputusan yang dinyatakan melalui Akta Nomor 75 Tahun 2017 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Notaris yang berwenang menerbitkan Akta Otentik wajib menjalankan kewenangannya dengan penuh tanggung jawab berdasarkan prinsip kehati-hatian agar memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terlibat, sehingga tidak terjadi penurunan keabsahan akta menjadi bentuk yang terselubung yang mengurangi kekuatan hukum sebagai bukti di hadapan pengadilan ketika terjadi sengketa.

References

Adjie, H. (2008). Hukum Notaris di Indonesia. Refika Aditama.

Arsy, E. A., Widhiyanti, H. N., & Ruslijanto, P. A. (2021). TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG CACAT HUKUM DAN TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PEMBUATAN AKTA DALAM UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS. Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(1), 130–140.

Fitri, A. I., & Mahmudah, S. (2023). Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas di Kota Semarang. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1399–1410. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3198

Givanti, D., & Rasji, R. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Notaris Terhadap Pemalsuan Akta Autentik. UNES Law Review, 6(2), 5294–5299. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1308

Hermant, E. D., & Putra, M. F. M. (2022). PERAN NOTARIS DALAM MENINGKATKAN TERLAKSANANYA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PADA PERSEROAN TERBATAS TERTUTUP. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 81–94. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.43875

HESTI, T. (2012). KEWENANGAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) PADA PEMBERHENTIAN SEORANG DIREKSI DITINJAU DARI UNDANG UNDANG-UNDANG No. . 40 TAHUN 2007 [Tesis, Universitas Diponegoro]. https://eprints.undip.ac.id/52196/

Ishaq. (2020). Metode Penelitian Hukum: Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Alfabeta.

Liana, D., & Siagian, I. (2020). PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DIBATALKAN ( STUDI KASUS PUTUSAN TINGGI SURABAYA NOMOR 693 / PDT / 2017 / PT SBY ). 2.

Ma’ani, S. F. (2024). Implementasi Prinsip Good Corporate Governance melalui Peran Notaris dalam Melakukan Penyuluhan Hukum pada Aktivitas RUPS [Tesis, Universitas Islam Indonesia]. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/49598

Moechtar, O. (2024). Hukum Kenotariatan Teknik Pembuatan Akta Notaris dan PPAT.

Novena, E., Martanti, Y., & Maryano, M. (2025). Pelanggaran Prinsip Kehati-Hatian Notaris yang Mengakibatkan Pembatalan Akta Autentik oleh Pengadilan Negeri. Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Hukum, 2(1), 21–28. https://doi.org/10.60126/sainmikum.v2i1.814

Prasetyo, A. (2023). Kedudukan Organ RUPS Dalam Badan Hukum Perseroan Perorangan. Jurist-Diction, 6(3), 385–408. https://doi.org/10.20473/jd.v6i3.43102

Pratama, E., & Astariyani, N. L. G. (2025). Peran Notaris Dalam Memperkuat Fungsi Hukum Sebagai Sarana Rekayasa Sosial. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 10(02), 275–289. https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i02.p4

Putri, I. R. (2023). Kepastian Hukum Keputusan Pemegang Saham Dengan Metode Circular Resolution Dalam Penggantian Direksi Perseroan Terbatas | Jurnal Multidisiplin Indonesia. https://jmi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/574

S, S. P. P., Sirait, N. N., & Siregar, M. (2025). AKIBAT HUKUM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PERORANGAN TANPA AKTA NOTARIS MERUJUK PADA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DITINJAU DARI KEPASTIAN HUKUM. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 4(8), 1717–1732. https://doi.org/10.54443/sibatik.v4i8.3164

Siagian, D. (2020). PEMBATALAN AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DIBATALKAN (STUDI KASUS PUTUSAN TINGGI SURABAYA NOMOR 693/PDT/2017/PT SBY). Indonesian Notary, 2(3). https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss3/6

Soeharto, E. R. (2020). KEABSAHAN PERMOHONAN PENETAPAN PENGADILAN DALAM PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN TERBATAS OLEH PEMEGANG SAHAM [Tesis, Universitas Narotama]. http://repository.narotama.ac.id/901/

Susanti, D. O., & Efendi, A. (2014). Penelitian Hukum (Legal Research). Sinar Grafika.

Utama, I. M. P. (2025). Keabsahan Akta Notaris terkait Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas yang Dilakukan Secara Online. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1449

Yasin, H. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Notaris dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Berdasarkan Pemalsuan Keputusan Sirkuler Perseroan Terbatas. Unes Journal of Swara Justisia, 9(1), 1–12. https://doi.org/10.31933/ngaec160

Yunita, S., & Syam, M. (2025). Pertanggungjawaban Notaris atas Cacat Prosedur dalam Akta RUPS Luar Biasa: Kajian Putusan Pengadilan. 6(4). https://doi.org/10.18196/mls.v6i4.440

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Nurva, Y. P. A., Setyawan, F., & Fahamsyah, E. (2026). Batas Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang Cacat Hukum. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 6(2), 23–32. https://doi.org/10.53697/iso.v6i2.4062

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.