Kewenangan Bawaslu DKI Jakarta dalam Mengusut Dugaan Praktik Politik Uang pada Kampanye Pemilu 2024 untuk Menjaga Integritas Demokrasi
DOI:
https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2402Keywords:
Bawaslu, Politik Uang, Pemilu 2024, Kewenangan, Integritas DemokrasiAbstract
Pemilihan Umum di Indonesia kerap diwarnai oleh praktik politik uang yang mengancam integritas demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kewenangan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta dalam menangani dugaan praktik politik uang selama Kampanye Pemilu 2024, serta menilai efektivitas peran lembaga tersebut dalam menjaga integritas demokrasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka, dengan menganalisis regulasi, kebijakan, serta dinamika sosial yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan yang cukup luas, termasuk menerima laporan pelanggaran, melakukan investigasi awal, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Namun demikian, efektivitas pengawasan masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya, budaya politik uang yang telah mengakar, serta tekanan politik dari berbagai pihak. Meskipun Bawaslu memainkan peran penting dalam penegakan hukum terhadap praktik politik uang, dibutuhkan langkah-langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan menjamin independensinya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam bentuk rekomendasi bagi penguatan sistem pengawasan Pemilu serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
References
Abas, M., Hidayat, A., & Nopianti, W. (2024). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Kasus Tindak Pidana Politik Uang Dalam Penyelenggaraan Pemilu Dan Pilkada Tahun 2024 Di Karawang (Edukasi Masyarakat Dikarawang). Journal Of Human And Education (JAHE), 4(6), 928-934.
Amal, B. (2019). Kewenangan Mengadili oleh BAWASLU atas sengketa proses pemilu yang diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum. Masalah-Masalah Hukum, 48(3), 306-311.
Ananingsih, S. W. (2016). Tantangan Dalam Penanganan Dugaan Praktik Politik Uang Pada Pilkada Serentak 2017. Masalah-Masalah Hukum, 45(1), 49-57.
Abiyasa, P. (2019). Kewenangan Bawaslu Dalam Penyelenggaraan Pemilu Di Kota Semarang Suatu Kajian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Jurnal USM Law Review, 2(2), 149-161.
Adha, L. H. (2019). Penguatan Peran Bawaslu dalam Sistem Penegakan Hukum Pemilu untuk Mewujudkan Pemilu Berintegritas. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(2), 335-356.
Aminah, F. (2021). Politik Uang dalam Pemilu Indonesia: Dampaknya terhadap Kualitas Demokrasi. Jurnal Ilmu Politik, 8(1), 23-39.
Aspinall, E., & Sukmajati, M. (2016). Electoral dynamics in Indonesia: Money politics, patronage and clientelism at the grassroots. NUS Press.
Bawono, S. (2022). Pengawasan Bawaslu dalam Pemilu 2024: Tantangan dan Solusi. Jurnal Pemerintahan, 12(3), 56-72.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. (2020). Rekap dugaan pelanggaran Pemilu. Jakarta: Bawaslu DKI Jakarta. Diakses 13 Maret 2025. https://jakarta.bawaslu.go.id/pengawasan/REKAP%20Dugaan%20Pelanggaran%20Pemilu.pdf.
Bawaslu DKI Jakarta. (2020, Februari 27). Bawaslu DKI terima laporan dugaan politik uang di Jaktim. Antara News. Diakses 13 Maret 2025. https://m.antaranews.com/berita/835981/bawaslu-dki-terima-laporan-dugaan-politik-uang-di-jaktim.
Diamond, L. (2021). Democratic Regression in Comparative Perspective: Scope, Methods, and Causes. Democratization, 28(1), 22-42.
Detik.com. (2024, November 27). Bawaslu Sleman temukan 7 dugaan politik uang di Pilkada 2024. Detik.com. https://www.detik.com/jogja/pilkada/d-7660153/bawaslu-diy-ada-7-kasus-dugaan-politik-uang-pilkada-sleman.
Erviantono, T. (2017). Budaya politik, uang, dan pilkada. Jurnal Transformative, 3(2), 60-68.
Farhati, M. Z., Apriliyani, A., Hernawan, D., & Ramdani, F. T. (2024). Implementasi Penanganan Tindak Lanjut Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu. Karimah Tauhid, 3(7), 7903-7917.
Fitriani, I. (2020). Tantangan Bawaslu dalam pengawasan politik uang pada Pemilu Serentak 2019 di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 24(1), 79–95.
Gandara, M. (2020). Kewenangan atribusi, delegasi dan mandat. Khazanah Hukum, 2(3), 92-99.
Harahap, P. S., & Kurniawan, R. (2020). Studi tentang politik uang dalam pemilu: Perspektif hukum dan etik. Jurnal Integritas, 12(3), 13-20.
Hutabarat, C. (2022). Analisis Peran Bawaslu Dalam Mengawasi Pemilihan Umum Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Studi Kasus Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara).
Hadiz, V. R. (2018). Oligarki: Dinamika kontestasi elite dan massa di Indonesia. LP3ES.
Irawan, A., Dahlan, A., Fariz, D., & Putri, A. G. (2014). Korupsi Pemilu. Malang: ICW.
Kirana, D. K., Setiawan, M. O. E., & Priza, S. (2024). Demokrasi Indonesia Dalam Kapasitas Pemilu Yang Luber Jurdil. Journal Of Law And Social Society, 1(1), 11-26.
Kuntag, R. C. F., Palilingan, T. N., & Paseki, D. J. (2023). Upaya Pengawas Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Dalam Memberantas Politik Uang (Money Politic) Di Kota Manado.
Kao, R. A., Dewi, S., Lawwin, J., Natasyha, N., May, M., Kerrine, K., ... & Saputra, J. (2024). Analisis efektivitas pengawasan Pemilu dalam mencegah dan menanggulangi kecurangan: Studi kasus Pemilihan Umum di Indonesia. JCRD: Journal of Citizen Research and Development, 1(2), 456–458.
Kurniawan, M. (2023). Pendidikan Politik dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2024. Jurnal Demokrasi Indonesia, 7(2), 14-29.
Kurniawan, R. C. (2021). Optimalisasi Pencegahan Politik Uang Melalui Penguatan Peran Bawaslu dan Pendidikan Pemilih. Jurnal Konstitusi, 18(1), 165-190.
Kompas.com. (2024, Februari 13). Bawaslu Jakarta Utara terima laporan dugaan politik uang di wilayah pesisir. Kompas.com. https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/14/05204081/bawaslu-dki-temukan-dugaan-politik-uang-di-jakut-dan-jakbar.
Kompas.id. (2024, Februari 12). Dugaan politik uang di masa tenang di delapan daerah di Jabar. Kompas.id.
Lukmajati, D. (2016). Praktek Politik Uang Dalam Pemilu Legislatif 2014 (Studi Kasus di Kabupaten Blora). Politika: Jurnal Ilmu Politik, 7(1), 138-159.
Lewokeda, M. D. (2018). Pertanggungjawaban pidana tindak pidana terkait pemberian delegasi kewenangan. Mimbar Keadilan, 14(28).
Mujib, A. (2023). Praktik Politik Uang dalam Pemilu 2024: Kasus dan Implikasinya. Jurnal Politik dan Hukum, 10(2), 45-61.
Mulyadi, S., & Darmawan, M. (2020). Pengaruh politik uang terhadap integritas Pemilu di Indonesia. Jurnal Integritas, 12(2), 1-12.
Muhtadi, B. (2020). Vote-Buying in Indonesia: The Mechanics of Electoral Bribery. Palgrave Macmillan.
Mufliha, F., & Jannah, D. A. (2024). Sinkronisasi KPU dan Bawaslu dalam Penanganan Politik Uang untuk Mewujudkan Pemilu yang Demokratis di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(3), 3135–3140.
Nuryanto, B. (2021). Fungsi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu Tahun 2019 Di Kabupaten Cianjur. Journal Justiciabelen (JJ), 1(02), 116-125.
Novarizal, S., Sibuea, H. P., & Saputra, R. (2024). Kedudukan dan Kewenangan Bawaslu Kota Bekasi Dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi Dihubungkan Dengan Penegakan Keadilan Pemilu. Krtha Bhayangkara, 18(1), 107-130.
Nasution, A. I., Azaria, D. P., Alfarissa, T., Abidin, F. R. M., & Fauzan, M. (2023). Peningkatan peran Bawaslu Republik Indonesia dalam mengawasi kampanye hitam di media sosial pada pemilu serentak 2024. Jurnal Civic Hukum, 8(2).
Nasution, R. (2021). Kasus Korupsi Alex Noerdin dan Implikasinya terhadap Demokrasi Indonesia. Jurnal Hukum dan Politik, 14(4), 112-127.
Paseki, D. J., Pinasang, B., & Taroreh, H. (2024). Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Pemberantasan Politik Uang Di Kabupaten Minahasa. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 9(1), 83-94.
Prayogo, A. (2022). Bawaslu: Pengawasan dan tantangan mewujudkan Pemilu demokratis. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 11(3), 246–255.
Putri, H. N. A. M., & Agustina, I. F. (2024). Peran Bawaslu Dalam Mencegah Praktik Money Politic Pada Pemilu Di Kota Surabaya. Journal of Governance and Local Politics (JGLP), 6(1), 37-50.
Prabowo, R. (2023). Politik Uang dalam Pemilukada: Studi Kasus Rina Iriani di Karanganyar. Jurnal Pembangunan Daerah, 5(1), 88-101.
Perludem. (2024, Maret 7). Perludem minta Bawaslu berani soal kasus dugaan politik uang. Perludem. Diakses 12 Maret 2025. https://perludem.org/2024/03/07/perludem-minta-bawaslu-berani-soal-kasus-dugaan-politik-uang/.
Rasyidi, A. L. (2023). Implementasi Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk Mengurangi Praktik Politik Uang (Studi Kasus Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep). (Skripsi Sarjana, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, Fakultas Syariah).
Syarifudin, A. (2022). Pikada dan fenomena politik uang: Analisa penyebab dan tangan penanganannya. Jurnal Keadilan Pemilu, 1(2), 25-34.
Sugiharto, I. (2021). Politik Uang Dan Permasalahan Penegakan Hukumnya. Penerbit Nem.
Susanti, R. (2021). Politik uang dalam pemilu ditinjau dari perspektif yuridis sosiologis. Lex Renaissance, 6(3), 578-590.
Setiawan, A. (2020). Jejaring kelembagaan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pemilihan umum serentak. Academia Praja: Jurnal Ilmu Politik, Pemerintahan, dan Administrasi Publik, 3(2).
Sitorus, N. M. (2024). Strategi Bawaslu cegah politik uang menjelang Pemilu 2024 di Kota Bekasi. Skripsi, Program Studi Politik Indonesia Terapan.
Supriyadi, B. (2023). Pengaruh Politik Uang terhadap Kebijakan Pemerintah di Indonesia. Jurnal Kebijakan Publik, 9(2), 134-148.
Wahyudi, A. (2021). Problematika Sentra Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran politik uang di Pemilu. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(2), 115–129.
Wahyuni, W. (2024, Januari 12). Ini Syarat dan Ketentuan Melaporkan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu. Hukumonline.com. Diakses April 22, 2025, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-syarat-dan-ketentuan-melaporkan-pelanggaran-pemilu-ke-bawaslu-lt65a1211e5ad6b/?page=2.
Yeni. (2020). Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Dalam Penindakan Tindak Pidana Pemilu Pada Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Tahun 2019. Abstract of Undergraduate Research, Faculty of Law, Bung Hatta University, 11(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Naila Ahmad, Nabila Kheisya Zalvadhia, Salwa Alfira, Reivania Calista Rizanul, Princess Ngozi Chika, Restu Rahmawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.