Analisis Efektivitas Pemotongan dan Penyetoran PPh Pasal 23 pada UMKM di Jakarta Utara

Authors

  • Intan Nuraini Universitas Bina Sarana Informatika
  • Cahaya Tamara Universitas Bina Sarana Informatika
  • Azzahra Putri Zudanti Universitas Bina Sarana Informatika
  • Sabitah Munifah Universitas Bina Sarana Informatika
  • Joy Berti Carolina Harefa Universitas Bina Sarana Informatika

DOI:

https://doi.org/10.53697/emak.v7i1.3300

Keywords:

PPh Pasal 23, UMKM, Pemotongan, Penyetoran, Kepatuhan Pajak

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh rendahnya tingkat kepatuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap kewajiban perpajakan, khususnya dalam hal pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23. Ketidakpatuhan ini berpotensi menurunkan efektivitas penerimaan pajak dan menimbulkan ketidakteraturan dalam administrasi perpajakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 pada UMKM di Jakarta Utara serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhinya. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei melalui penyebaran kuesioner kepada para pelaku UMKM. Data yang diperoleh diolah menggunakan aplikasi SPSS untuk menguji tingkat efektivitas berdasarkan indikator kepatuhan, ketepatan waktu, dan pemahaman wajib pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 pada UMKM di Jakarta Utara berada pada kategori cukup efektif, meskipun masih terdapat kendala pada aspek pengetahuan perpajakan dan ketepatan waktu penyetoran. Disimpulkan bahwa peningkatan pemahaman wajib pajak dan pendampingan dari pihak otoritas pajak diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Pasal 23 bagi para pelaku UMKM.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ariyanto, D., & Nuswantara, D. A. (2020). Pengaruh Persepsi Tarif Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. AKUNESA: Jurnal Akuntansi Unesa, 8(3). https://doi.org/10.35446/akuntansikompetif.v8i2.2113

Buulolo, R. (2024). Analisis Tata Cara Pemungutan Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Bendaharawan Pemerintah Studi Kasus Kabupaten Nias Barat. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Nias Selatan, 7(2), 265-276. https://doi.org/10.57094/jim.v7i2.1384

Fitria, K. I., & Wahyudi, D. (2023). Pengaruh Pemahaman Perpajakan tentang Tarif Pajak, Sanksi Pajak, dan Keadilan Pajak terhadap Persepsi Mahasiswa Mengenai Penggelapan Pajak. Jurnal KRISNA:Kumpulan Riset Akuntansi, 23(2), 2461. https://doi.org/10.33087/jiubj.v23i2.3900

Fransiska, B., & Diah Widajantie, T. (2024). Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Economic Reviews Journal, 3(4), 1249–1258. https://doi.org/10.56709/mrj.v3i4.412

Hapsari, Y. A., Apriyanti, P., Hermiyanto, A., & Rozi, F. (2024). Analisa Peran UMKM Terhadap Perkembangan Ekonomi di Indonesia. Jurnal Manajemen dan Ekonomi Kreatif, 2(4), 53–62.

Kusumawati, I., Littu, H., Suwiji, S., & Nuridah, S. (2024). Analisa Akuntansi Pajak PPH Pasal 23: Studi Kasus pada Perusahaan Konstruksi PT Kreasitama Unggul Mandiri. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 2470–2484.

Listiyowati, Indarti, I., Wijayanti, F., & Setiawan, F. A. (2021). Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Akuntansi Indonesia, 10(1), 41–59. https://doi.org/10.30659/jai.10.1.41-59

Mustakim, P. N., Fadillah, U., & Arfandi, S. K. (2025). Dinamika Implementasi PPh Pasal 23 pada Sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM): Studi Fenomenologi di Kota Medan. Jurnal Akademik Ekonomi Dan Manajemen, 2(2), 533–545. https://doi.org/10.61722/jaem.v2i2.5111

Nurhidayah, H. (2021). Seberapa Patuhkah Pelaku UMKM dalam Membayar Pajak? https://www.pajak.com/pwf/seberapa-patuhkah-pelaku-umkm-dalam-membayar-pajak/

Nurul Kaidah Sinaga, A., & Yanti, E. (2025). Efektivitas Kebijakan Pajak PPH Pasal 23 Terhadap Usaha Umkm. Jurnal Ekonomi, Akuntansi, dan Perpajakan, 2(2), 484–496. https://ejournal.areai.or.id/index.php/JEAP

Palupi, M. E., & Arifin, J. (2023). Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Indonesia: Faktor Internal Dan Eksternal. Proceeding of National Conference on Accounting & Finance, 5, 336–346. https://doi.org/10.20885/ncaf.vol5.art39

Putra, A. D., & Priono, H. (2025). Evaluasi Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Pencatatan PPh Pasal 23 Pada PT. XYZ. Jurnal Riset Manajemen Dan Akuntansi, 5(2), 740–751. https://doi.org/10.55606/jurima.v5i2.5497

Putri, A., & Wibowo, D. (2021). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 10(2).

Ramadani, N. F., & Armel, R. S. (2024). Implementasi Pengelolaan PPH 21, PPH 22, dan PPH 23 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Riau. SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law, 1(2), 399–402. https://doi.org/10.57235/sakola.v1i2.3340

Reinhard, C., Djo, C., Ismail, M., & Susanti, M. (2024). Pengaruh Pengetahuan dan Kesadaran Pajak Terhadap Kemauan Untuk Membayar Pajak Realisasi Penerimaan Pajak. Ekonomi dan Bisnis, 17(1), 1–19. https://jurnal.unai.edu/index.php/jeko/article/view/3754/2531

Ristanti, F., Khasanah, U., & Kuntadi, C. (2022). Literature Review Pengaruh Penerapan Pajak UMKM, Sosialisasi Perpajakan dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. JURNAL ILMU MULTIDISIPLIN, 1(2), 380–391.

Simanjuntak, F. Z., Nasution, N., & Ramadhani, R. (2025). Efektivitas pelaksanaan pajak penghasilan pasal 25 dalam meningkatkan ketaatan wajib pajak di Indonesia. Musytari: Jurnal Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, 19(1), 101–110. https://doi.org/10.2324/q7awhq39

Sumampouw, A. G., & Wangkar, A. (2022). Evaluasi Pemotongan Penyetoran dan Pelaporan PPh 23 Atas Pendapatan Jasa Pada Cv. Palakat. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi,Sosial,Budaya, dan Hukum), 5(2), 627–634.

Suri, I. A., Rosyafah, S., & Syafi’i, S. (2023). Pengetahuan, Pemahaman, Kesadaran Pelaku UMKM dalam Penerapan PP Nomor 23 Tahun 2018 di Surabaya Selatan. Benchmark, 4(1), 13–20. https://doi.org/10.46821/benchmark.v4i1.378

Yolanda, C., & Hasana, U. (2024). Peran Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Dalam Pengembangan Ekonomi Indonesia. Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 2(3), 170–186. https://doi.org/10.36490/jmdb.v2i3.1147

Downloads

Published

2025-11-24

How to Cite

Nuraini, I., Tamara, C., Zudanti, A., Munifah, S., & Harefa, J. (2025). Analisis Efektivitas Pemotongan dan Penyetoran PPh Pasal 23 pada UMKM di Jakarta Utara. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Keuangan, 7(1), 14. https://doi.org/10.53697/emak.v7i1.3300

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.