Pengaruh Insentif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Semarang
DOI:
https://doi.org/10.53697/emak.v7i1.3213Keywords:
Insentif Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Pajak Kendaraan BermotorAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh insentif pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Semarang. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan desain asosiatif. Pengumpulan data melalui kuesioner yang disebarkan kepada 107 wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Semarang melalui Google Form. Analisis data menggunakan analisis regresi linear sederhana dengan bantuan aplikasi SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa insentif pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Analisis regresi menghasilkan persamaan Y = 0,063 + 1,539X dengan nilai signifikansi 0,000 < 0,05. Nilai koefisien determinasi (R2) sebesar 0,152 yang artinya insentif pajak menjelaskan 15,2% variasi kepatuhan wajib pajak, dan sisanya dipengaruh oleh faktor di luar model. Kesimpulannya, insentif pajak berupa diskon tarif dan program pemutihan merupakan instrumen kebijakan yang efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Temuan pada penelitian ini dapat menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Daerah dalam merancang strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi kepatuhan wajib pajak.
Downloads
References
Adnan, Z., Wahyudi, Y. T., Fauzan, H. S., & Oktaviani, R. (2025). Mendorong Kepatuhan Pajak Melalui Insentif: Analisis Efektivitas Program Pemutihan Pajak Kendaraan Di Kabupaten Garut. www.journal.uniga.ac.id
Aprilianti Azizah Anti. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan, Insentif Pajak, dan Sistem E-Samsat terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Masa Pandemi COVID-19.
Ayu, P. C., Ermadiani, & DP, T. R. (2025). Pengaruh Penerapan Kebijakan Pemutihan Pajak atas Kendaraan Bermotor Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Badan Pusat Statistik Prov Jateng. (2025, February 26). Jumlah Kendaraan Bermotor Menurut Kabupaten/Kota dan Jenis Kendaraan di Provinsi Jawa Tengah (unit), 2024. Jateng.Bps.Go.Id. https://jateng.bps.go.id/id/statistics-table/3/VjJ3NGRGa3dkRk5MTlU1bVNFOTVVbmQyVURSTVFUMDkjMw==/jumlah-kendaraan-bermotor-menurut-kabupaten-kota-dan-jenis-kendaraan-di-provinsi-jawa-tengah--unit---2023.html
Bapenda Jateng. (2025, January 24). Samsat Budiman dan Corporate Berkontribusi Rp19,363 Miliar pada Pajak Kendaraan Bermotor Jateng. Jatengprov.Go.Id. https://jatengprov.go.id/publik/samsat-budiman-dan-corporate-berkontribusi-rp19363-miliar-pada-pajak-kendaraan-bermotor-jateng/
Dewi, S. E., Afifah, N., & Nirmala, S. (2021). Pengaruh Insenttif Pajak Kendaraan Bermotor Selama Pandemi COVID 19 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Sulawesi Selatan. In Jurnal Analisa Akutansi dan Perpajakan (Vol. 5, Issue 2).
Ghozali, I. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program IBM SPSS 25. BADAN PENERBIT UNIVERSITAS DIPONEGORO.
Hanum, N., Langgeng, A., & Syah, N. (2022). The Effectiveness of Tax Incentive Policy on Taxpayer Compliance Affected Msmes Covid-19 Pandemic. In Tax Accounting Applied International Journal (Vol. 3).
Hidajat, T. (2023). Tax Compliance in the Perspective of Behavioral Economics (pp. 411–414). https://doi.org/10.2991/978-94-6463-154-8_35
James, Simon, Alley, & Clinton. (2002). Munich Personal RePEc Archive Tax compliance, self-assessment and tax administration.
Judijanto, L., & Said, S. (2024). The Effect of Tax Incentives, Tax Socialization, and Law Enforcement on Motor Vehicle Tax Compliance in East Java Article Info ABSTRACT. In West Science Accounting and Finance (Vol. 2, Issue 02).
Michelle, P. & Notika, R. (2024). Pengaruh Insentif Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Di Samsat Jakarta Timur Tahun 2023.
Muriani, M. (2022). Pengaruh Insentif Pajak dan Pelayanan Perpajakan Online terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Masa Pandemi Covid 19.
Neuman, W. Lawrence. (2014). Social research methods : qualitative and quantitative approaches. Pearson.
Nurmantu, S. (2003). Pengantar Perpajakan. Granit.
Qotrunnada Tsaniyah R. A, Rinaldi Rinaldi, & Reni Anggriani. (2025). Peran Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dalam Meningkatkan Pendapatan Daerah di SAMSAT Kota Sukabumi. Jurnal Ekonomi, Akuntansi, Dan Perpajakan, 2(2), 75–84. https://doi.org/10.61132/jeap.v2i2.916
Rahayu, N., Defitri, Y., & Putri, D. (2024). Peningkatan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Dengan Program Pemutihan Dan Sosialisasi Pajak.
Rochma, C. L., & Sjarief Hidajat. (2023). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Akses Pajak, Fasilitas Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Kompak :Jurnal Ilmiah Komputerisasi Akuntansi, 16(2), 340–348. https://doi.org/10.51903/kompak.v16i2.1320
Salma, M. A., Larasati, A., Sari, D. M., & Suryanto, T. (2022). Policy Analysis on Tax Amnesty, Tax Compliance, and Tax Audit on Tax Revenue: Bibliometric Analysis. 1(2).
Sitohang, A., & Sinabutar, R. (2020). Analisis Kebijakan Insentif Pajak Di Tengah Wabah COVID-19 Di Indonesia.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. ALFABETA, CV.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007, Sekretariat Negara (2007). https://peraturan.bpk.go.id/Download/29510/UU-Nomor-28-Tahun-2007
UU No 1 Tahun 2022 (2022).
Wildan, M. (2025, January). DJP: Rasio Kepatuhan Wajib Pajak di 2024 85,75 Persen. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1808066/djp-rasio-kepatuhan-wajib-pajak-di-2024-sebesar-8575-persen
Wulandari, R., & Setyo Budiwitjaksono, G. (2022). Analisis Faktor – Faktor Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Dengan Variabel Moderating Kepuasan Kualitas Pelayanan. 7(5).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Agustina Putri Hapsari, Eem Kurniasih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



