Etika Bisnis, Perlindungan Konsumen, dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Kuliner
DOI:
https://doi.org/10.53697/emak.v7i1.3659Keywords:
Etika Bisnis, Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Industri KulinerAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip etika bisnis di sektor kuliner serta tanggung jawab hukum pelaku usaha di bidang ini terhadap konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode yang dipakai adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil studi mengungkap bahwa pelaku usaha kuliner memiliki kewajiban hukum yang menyeluruh, meliputi tanggung jawab perdata, pidana, dan administratif. Wujud pertanggungjawaban tersebut antara lain memberikan kompensasi, dikenai hukuman pidana, hingga pembatalan izin operasional. Penerapan etika bisnis yang konsisten dalam industri kuliner tidak hanya mematuhi aturan hukum, melainkan juga memperkuat kepercayaan pelanggan dan keberlangsungan usaha. Upaya perlindungan konsumen dalam bidang kuliner memerlukan kolaborasi antara kesadaran pelaku usaha, pemantauan oleh pemerintah, serta peran aktif konsumen guna mewujudkan lingkungan usaha yang sehat dan beretika.
Downloads
References
Andryawan, A., Calvianson, Y., & Satriani, F. (2025). Pertanggungjawaban pelaku usaha kuliner atas kelalaian yang dilakukan oleh pegawainya (Studi kasus insiden masuknya tikus di gerai Dough Lab Cabang PIK Avenue Jakarta). Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(3), 1928–1938. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i3.1339
Durin, R. (2021). Perlindungan konsumen dalam perspektif hukum bisnis. Valuta, 7(2), 73–81.
Gao, F. (2024). Consumer Privacy Protection and Data Ethics: Social Responsibility and Risk Balance in Business Administration. In Pakistan Journal of Life and Social Sciences (PJLSS) (Vol. 22, Issue 2). Elite Scientific Forum. https://doi.org/10.57239/pjlss-2024-22.2.00870
Gillespie, A. (2024). Business ethics and corporate social responsibility. In Foundations of Business. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/hebz/9780198849537.003.0011
Heriyanto, H., & Sahrul, S. (2023). Hukum perlindungan konsumen dan etika bisnis di era teknologi kecerdasan buatan: Perlindungan pengguna dan tanggung jawab perusahaan. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.674
Ikhsani, D. V., & Amir, D. (2022). Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen atas iklan yang menyesatkan ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(1), 76–91. https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i1.14634
Irawan, M. R. P., Oktavia, T., Purwasasmita, R., Azzam, M. F., & Supriyono. (2025). Etika kewargaan dalam dunia kuliner: Antara hak konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(3), 39194–39200.
Islami, H. N., & Setiawan, Y. (2023). Perlindungan konsumen atas kualitas pelayanan food and beverages berbasis cafe di Kota Mataram (Studi kasus Kava Coffee & Eatery). Journal of Commerce Law, 3(1), 123–130.
Küster, I., & Vila, N. (2023). Consumer ethics: An extensive bibliometric review (1995–2021). In Business Ethics, the Environment & Responsibility (Vol. 32, Issue 4, pp. 1150–1169). Wiley. https://doi.org/10.1111/beer.12558
Latama, J., Junus, N., Towadi, M., & Elfikri, N. F. (2024). Tanggung jawab pelaku usaha bagi konsumen terhadap keamanan pangan dalam perspektif hukum perlindungan konsumen. Hakim, 2(1), 211–224. https://doi.org/10.51903/hakim.v2i1.1555
Lengkong, M., Telaumbanua, S., Herlin, H., Lembang, N. R., & Atasya, S. N. (2025). Perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha dalam sistem perdagangan online. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, 5(2), 74–88. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i2.5783
Mahayani, S., Zuhairi, A., & Saleh, M. (2022). Tanggung jawab pelaku usaha terhadap barang cacat setelah transaksi ditinjau dari perspektif hukum perlindungan konsumen. Commerce Law, 2(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1364
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana Prenada Media Group.
Nofiardi, N., Iriansyah, I., & Yetti, Y. (2021). Tanggung jawab pelaku usaha terhadap standar mutu kosmetik bagi konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Jurnal Selat, 8(2), 218–238. https://doi.org/10.31629/selat.v8i2.3832
Novitasari, A. F., Rokiyah, R., & Muslim, S. (2022). Pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen terkait produk makanan. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 5(1), 16. https://doi.org/10.33474/yur.v5i1.13818
Özdemirkol, M. (2025). Business Ethics within the Framework of Ethical Responsibility Implied by Environmental Protection Principles: Responsibility to Nature. In Turkish Journal of Business Ethics (Vol. 18, Issue 1, pp. 35–52). Nokta Yayın Grubu. https://doi.org/10.12711/tjbe/m403
Purwatik, P. (2025). Transformation of Consumer Protection Law and Business Ethics in The Era of Artificial Intelligence Technology: User Protection Perspective and Corporate Responsibility. In Proceeding of International Conference on The Law Development For Public Welfare (Vol. 4, p. 316). Universitas Islam Sultan Agung. https://doi.org/10.30659/picldpw.v4i0.50173
Purwito, E. (2023). Konsep perlindungan hukum konsumen dan tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap produk gula pasir kadaluarsa di Kota Surabaya. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 13(1), 109–129. https://doi.org/10.56943/dekrit.v13n1.152
Putranto, R. D., & Harvelian, A. (2023). Tanggung jawab pelaku usaha dalam transaksi elektronik melalui situs internet ditinjau dari perspektif hukum perlindungan konsumen. FOCUS, 4(1), 36–41. https://doi.org/10.37010/fcs.v4i1.1153
Putri, A. M. A. (2024). Peningkatan perlindungan konsumen terhadap produk kecantikan berbahaya di Semarang: Tanggung jawab pelaku usaha dan peran pemerintah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4(6), 2081–2093. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2699
Rahayu, N. P., Tanu, P. A. M., Karo, S. A. D., & Rajib, R. K. (2025). Analisis etika bisnis dan kepastian hukum dalam kontrak kemitraan UMKM kuliner dengan platform digital. JIIC: Jurnal Intelek Insan Cendekia, 2(11), 18126–18139.
Shidarta. (2006). Hukum perlindungan konsumen Indonesia. Grasindo.
Susanti, N. E. (2024). Tanggung jawab pelaku usaha terhadap transaksi jual beli menggunakan QRIS perspektif etika bisnis Islam. JIS: Journal Islamic Studies, 2(2), 278–290. https://doi.org/10.71456/jis.v2i2.885
Susilo, F. (2023). Perlindungan hukum terhadap konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha akibat iklan yang menyesatkan. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences, 6(2), 724–733. https://doi.org/10.34007/jehss.v6i2.1937
Suwandono, A., & Yuanitasari, D. (2024). Peningkatan pemahaman mengenai tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat, 6(1), 1–12. https://doi.org/10.33474/jp2m.v6i1.22141
Yacout, O. M. (2023). Personal values, consumer identities, and attitudes toward electric cars among Egyptian consumers. In Business Ethics, the Environment & Responsibility (Vol. 32, Issue 4, pp. 1563–1574). Wiley. https://doi.org/10.1111/beer.12571
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dito Aditia Darma Nst, Muhammad Syahfikri, Andika Kelvin Franata Pakpahan, Irfan Aditya Harahap, Muhammad Fadillah Wijaya Buntama, Bayu Anggara, Kevin Felix Sitompul

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



