Kajian Kriminologi: Mitigasi Cyber Security Sebagai Penanggulangan Serangan Cyber Crime Dan Upaya Recovery (Studi Bank Sumsel Babel Syari’ah)
DOI:
https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2315Keywords:
Kajian Kriminologi, Mitigasi Cyber Security, Cyber CrimeAbstract
Penelitian ini menggunakan pendekatan kajian kriminologi terapan dengan perspektif teori Higiene Kriminal dan Politik Kriminal. Pendekatan ini bertujuan untuk melihat bagaimana bekerjanya cyber security sebagai upaya preventif dan represif dalam menanggulangi cyber crime. Tujuan penelitian ini untuk melihat dalam kajian Kriminologi sejauh mana Cyber Security di Bank Sumsel Babel Syari’ah dalam melakukan Mitigasi dari ancaman dan serangan Cyber Crime dan upaya Recovery ketika terjadi ancaman maupun serangan Cyber Crime. Metode Penelitian ini menggunakan kualitatif dengan cara melakukan olahan data dari hasil pengumpulan data yang diperoleh baik itu melalui observasi, studi dokumen maupun hasil wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam mitigasi risiko, melalui kajian Higiene Kriminal upaya preventif yang dilakukan BSB Syari’ah dalam pencegahan terhadap kejahatan siber sudah sangat memadai, Sedangkan dalam upaya recovery/ pemulihan, melalui kajian Politik Kriminal upaya represif yang dilakukan BSB Syari’ah dengan mengoptimalkan tugas dari tim IT, yaitu tim Garda Siber dengan menjalankan kebijakan atau prosedur yang sudah dibuat dalam penanganan indikasi serangan siber, seperti melakukan pengisolasian, melakukan pemberantasan serta melakukan pemulihan sistem pasca terjadinya indikasi serangan siber.
References
Agung, A. H., Hafrida, & Erwin, E. (2023). Pencegahan Kejahatan Terhadap Cyber crime. Pampas J. Crim. Law, vol. 3, no. 2, pp. 212–222, doi: 10.22437/pampas.v3i2.23367.
Ahmad &Muslimah. (2021). Memahami Teknik Pengolahan dan Analisis Data Kualitatif. Proceedings, vol. 1, no. 1, pp. 173–186.
Ardiyanti, H. (2016). Cyber-security dan tantangan pengembangannya di indonesia. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional, 5(1).
Azzahra, N. S., Tambunan, A. M., Aulia, N. N., Binarsih, A., & Saepudin, T. H. (2024). Tinjauan Literatur Tentang Ancaman Cyber crime Dan Implementasi Keamanan Siber Di Industri Perbankan. Humanitis: Jurnal Homaniora, Sosial dan Bisnis, 2(7), 692-700.
banksumselbabel.com. Tim Garda Siber. Diakses pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024, jam 15.34 WIB. Dari https://www.banksumselbabel.com/id/page/10036/tim-garda-siber-bsb
Budi E, D. Wira, and A. Infantono. (2021). Strategi Penguatan Cyber Security Guna Mewujudkan Keamanan Nasional di Era Society 5.0, Pros. Semin. Nas. Sains Teknol. dan Inov. Indones., vol. 3, no. November, pp. 223–234, doi: 10.54706/senastindo.v3.2021.141.
Chirzah, D. and E. Y. Al-fadli. (2023). Analisis Evaluasi Kebijakan Pada Cyber Security Perbankan, J. Trends, vol. 01, no. 01, pp. 19–24, [Online]. Available: https://ejurnal.ibisa.ac.id/index.php/jsd/article/view/290/27.
Dermawan, I., Baidawi, A., Iksan, & Mellyana Dewi, S. (2023). Serangan Cyber dan Kesiapan Keamanan Cyber Terhadap Bank Indonesia. Jurnal Informasi Dan Teknologi, 5(3), 20-25. https://doi.org/10.60083/jidt.v5i3.364.
Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan teori-teori kriminologi dalam penanggulangan kejahatan siber (cyber crime). Pandecta Research Law Journal, 13(1), 10-23.
Fauzi, A. A., Kom, S., Kom, M., Budi Harto, S. E., Mm, P. I. A., Mulyanto, M. E., ... & Rindi Wulandari, S. (2023). Pemanfaatan Teknologi Informasi di Berbagai Sektor Pada Masa Society 5.0. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
James, G. (2023). Pengantar Kriminologi. Gilad James Mystery School.
Luthfah, D. (2024). Penguatan Keamanan Siber Pada Sektor Jasa Keuangan Indonesia. Jurnal Penelitian Dan Karya Ilmiah Lembaga Penelitian Universitas Trisakti, 259-267.
Malahati, F, A. U. B, P. Jannati, Q. Qathrunnada, & Shaleh, S. (2023). Kualitatif : Memahami Karakteristik Penelitian Sebagai Metodologi, J. Pendidik. Dasar, vol. 11, no. 2, pp. 341–348, doi: 10.46368/jpd.v11i2.902.
Munawarah, H. & M. Yusuf. (2022). Bank Digital Syariah Analisis Cyber Security Menurut Hukum Positif Di Indonesia Dan Hukum Ekonomi Syariah, vol. 8, no. 2.
Neubacher, F. (2023). Kriminologie. doi: 10.5771/9783748933601.
Parulian, S., Pratiwi, D. A., & Yustina, M. C. (2021). Studi Tentang Ancaman dan Solusi Serangan Siber di Indonesia. Telecommunications, Networks, Electronics, and Computer Technologies (Telnect), 1(2), 85-92.
Putra, H. Y. (2023) Perancangan Tim Siap Tanggap Insiden Sibercsirt: Studi Kualitatif Berdasarkan Business Impact Analysis Di Bank Sumsel Babel. Masters Thesis, Universitas Bina Darma.
Rahma, I. (2018). Penerapan Teori Dan Kebijakan Kriminal Dalam Pertimbangan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana, At-Tasyri’ J. Ilm. Prodi Muamalah, pp. 51–70, doi: 10.47498/tasyri.v10i2.212.
Suwiknyo, F. B. (2021). Tindak Kejahatan Siber Di Sektor Jasa Keuangan Dan Perbankan. Lex Privatum, 9(4).
Zaidan, M. A., & Sh, M. (2021). Kebijakan Kriminal. Sinar Grafika (Bumi Aksara).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Abdul Rahman Ashidiq, Lendra Dika Kurniawan, Ronaldi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.