Kekosongan Regulasi atas Sharenting Komersial: Urgensi Eksaminasi sebagai Pengawasan dalam Perlindungan Anak di Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2463Keywords:
Perlindungan Anak, Sharenting, EksaminasiAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan tantangan baru dalam perlindungan hukum anak, khususnya terkait dengan praktik sharenting komersial, yaitu tindakan orang tua yang mengekspos kehidupan pribadi anak di media sosial demi keuntungan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekosongan dan kelemahan dalam regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dalam merespons eksploitasi digital terhadap anak yang bersifat nonfisik dan implisit. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan deskriptif-kualitatif melalui kajian kepustakaan terhadap regulasi nasional, instrumen internasional, serta literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum terdapat pengaturan hukum yang tegas dan spesifik terkait sharenting komersial, termasuk hak privasi digital anak dan mekanisme persetujuan atas konten digital anak yang dibagikan. Lemahnya pemahaman orang tua terhadap risiko digital dan tidak adanya norma eksplisit memperbesar potensi eksploitasi terhadap anak dalam lingkup domestik. Dalam hal ini, eksaminasi diusulkan sebagai instrumen pengawasan publik untuk menilai akuntabilitas sistem peradilan dan menekan kekosongan hukum. Eksaminasi juga mendorong pembaruan regulasi dan partisipasi masyarakat dalam mengawal prinsip kepentingan terbaik anak. Simpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa diperlukan reformasi hukum yang lebih progresif dan responsif terhadap dinamika teknologi, dengan memprioritaskan perlindungan anak sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas privasi dan keamanan digital
References
Aisah Putri Arief, Airel Hamu Lee Hunggu, Adinda Nurul Syahrani, & Lilik Prihatin S.H., M.H. (2024). Kelemahan Undang-Undang ITE Sebagai Wadah Mengkritisi Pemerintah. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 2(1), 83–92. https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i1.340
Alynne Jean Ranice Siregar. (2023). Tinjauan Hukum Terhadap Peran Media Sosial dalam Eksploitasi Anak. UNES Law Review, 6(2).
Barnes, R., & Potter, A. (2021). Sharenting and parents’ digital literacy: an agenda for future research. Communication Research and Practice, 7(1), 6–20. https://doi.org/10.1080/22041451.2020.1847819
Briazu, R. A., Floccia, C., & Hanoch, Y. (2021). Facebook sharenting in mothers of young children: the risks are worth it but only for some. Technology, Mind, and Behavior.
Damkjaer, M. S. (2018). Sharenting = Good Parenting? Four Parental Approaches to Sharenting on Facebook. Digital Parenting: The Challenges for Families in the Digital Age, 2018, 209–218. https://www.forskningsdatabasen.dk/en/catalog/2426033242
Dwiarsianti, A. (2022). Sharenting dan Privasi Anak: Studi Netnografi pada Unggahan Instagram dengan Tagar #Anakku. Jurnal Komunikasi Global, 11(1), 1–20. https://doi.org/10.24815/jkg.v11i1.24803
Efendi, Jonaedi, & Johnny Ibrahim. (2018). Metode Penulisan Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media Group.
Fihra Rizqi. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Di Ruang Digital.
Gainau, M. B. (2015). Perkembangan remaja dan problematikanya. PT Kanisius.
Gunawan, M. G. (2023). Implementasi Sharenting Di Media Sosial Sebagai Penggeser Dokumentasi Tumbuh Kembang Anak Dari Analog Ke Digital. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 8(2), 455–473. https://doi.org/10.47200/jnajpm.v8i2.1832
Hapsoro, F. L., Harijanti, S. D., & Abdurahman, A. (2022). STUDI KRITIS EKSAMINASI PUBLIK DALAM MENGAWASI PUTUSAN HAKIM PERKARA KORUPSI. Jurnal Yuridis, 8(2), 249. https://doi.org/10.35586/jyur.v8i2.3443
Harahap, S. H. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Eksploitasi Anak Melalui Media Sosial. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 396–408.
Hidayati, N., Meliani, F., & Yuliyanto, A. (2023). Sharenting Dan Perlindungan Hak Privasi Anak Di Media Sosial. Research in Early Childhood Education and Parenting, 4(1).
Jennah, R., & Hidayat, N. A. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Orang Tua Pelaku Eksploitasi Anak Untuk Konten Media Sosial. YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Ilmiah Hukum, 8(2), 22–28. https://doi.org/10.33319/yume.v8i2.153
Nur, H., Zahra, M. S., Solihah, S., Salsabilla, H., Maesaroh, S., Khansa, A., & Adawiah, I. R. (2025). Perlindungan Anak dari Eksploitasi di Dunia Digital: Kajian Terhadap Kejahatan Online (Pasal 761 Jo.Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 dan UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE). 2(3).
Permanasari, A., & Sirait, Y. H. (2021). Perlindungan Hak Privasi Anak Atas Pelanggaran Sharenting Oleh Orang Tua Di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, 7, 1024–1040.
Pratama, I. P. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Eksploitasi Anak (Studi Komparasi Eksploitasi Anak di Jalanan dan Konten Kreator).
Renta Nirmala Hastutik. (2022). AKTIVITAS SHARENTING DAN PRAKTIK KOMODIFIKASI ANAK.
Robiatul Adawiah, L., & Rachmawati, Y. (2021). Parenting Program to Protect Children’s Privacy: The Phenomenon of Sharenting Children on social media. JPUD - Jurnal Pendidikan Usia Dini, 15(1), 162–180. https://doi.org/10.21009/jpud.151.09
Sari, G. L. (2024). Pelanggaran Batas Privasi Anak dalam Praktik Sharenting pada Kalangan Selebriti Indonesia. Jurnal Indonesia: Manajemen Informatika dan Komunikasi, 5(2), 1121–1130. https://doi.org/10.35870/jimik.v5i2.598
Satjipto Rahardjo. (2011). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan.
Setiawan, S., & Fatmawati, N. (2024). Urgensi Perlindungan Identitas Anak Melalui Media Sosial. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 4(3), 700–712.
Siregar, F. A. & Muslem. (2022). Eksploitasi Anak Di Ruang Media; Sebuah Tinjuan Hukum. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan, 9(1), 215–230. https://doi.org/10.32505/qadha.v9i1.4060
Udenze, S., & Bode, O. S. (2020). Sharenting in Digital Age: A Netnographic Investigation. International Journal of Darshan Institute on Engineering Research and Emerging Technologies, 9(1), 29–34. https://doi.org/10.32692/IJDI-ERET/9.1.2020.2005
Utami, T. A., & Rakhmawati, D. (2022). Pemidanaan terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak (Analsis Putusan Pengadilan Negri Lubuklinggau Nomor 30/Pid.Sus-Anak/2022/PN LLG). 5(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Deskia Renata Sitorus, Bambang Fitrianto, Andreas Nainggolan, Nathanael Marvelino Saragih Sidauruk, Reinhard Mark Luhut Silaen

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.