Prinsip Keadilan terhadap Pemenuhan Restitusi pada Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Authors

  • Nur Firosyiah Universitas Jember
  • Madelleina Anindita Eriesta Elen Universitas Jember
  • Y. A. Triana Ohoiwutun Universitas Jember
  • Dominikus Rato Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v4i2.1916

Keywords:

Kekerasan Seksual, Anak Korban, Restitusi

Abstract

Pada zaman yang sangat canggih ini sangat disayangkan apabila anak-anak yang pada dasarnya dapat bermain dengan tenang dan aman, akan tetapi sering kali mereka menjadi korban kekerasan seksual. Sehingga, penting untuk mengakui dan melindungi hak-hak mereka. Adapun penelitian ini mencoba memahami bagaimana kebijakan pemenuhan restitusi dalam praktik penegakan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual serta bagaimana implementasinya di masa mendatang. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis-normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual serta studi kasus. Meskipun saat ini tidak ada peraturan eksplisit dalam undang-undang perlindungan anak tentang tindakan pengganti jika pelaku tidak mampu atau bahkan tidak mau memberikan restitusi, ketidakjelasan ini dapat menimbulkan ketidakadilan bagi korban. Oleh sebab itu, pentingnya peran apparat penegak hukum untuk terus mengedukasi dan meningkatkan kesadaran tentang hak restitusi bagi korban tindak pidana, sebab masih banyak korban dan keluarganya yang belum tahu soal hak ini. Dengan demikian, kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak di masa yang akan datang dapat ditangani secara lebih efektif, dan korban dapat menerima keadilan yang layak mereka dapatkan.

References

Adri, N., dkk. (2024). Pemenuhan Hak Ganti Rugi Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(3).

Badrudduja, A., & Widowaty, Y. (2023). Analisis Pemenuhan Hak Atas Restitusi Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 4(2), 57–68. https://doi.org/10.18196/ijclc.v4i2.19115

Dewu, C., dkk. (2024). Pelaksanaan Restitusi Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(1).

Fajar, M. N. D., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris (Cetakan Pertama). Pustaka Pelajar.

Hutauruk, A. K., dkk. (2023). Pelaksanaan Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pemerkosaan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 6(4).

Indonesia Judicial Research Society (IJRS). (n.d.). Refleksi Penanganan Kekerasan Seksual di Indonesia (Indeksasi Terhadap Putusan Pengadilan Tahun 2018–2020). Indonesia Judicial Research Society.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

Putranto, W. G. (2024, September 7). 11.796 Anak Jadi Korban Kekerasan di Tahun 2024, Mayoritas Terjadi di Rumah Tangga, Ini Kata KPAI. Tribunnews. https://www.tribunnews.com/nasional/2024/09/07/11796-anak-jadi-korban-kekerasan-di-tahun-2024-mayoritas-terjadi-di-rumah-tangga-ini-kata-kpai

Putusan Pengadilan Negeri Nomor 41/Pid. Sus/2023/PN Mgl.

Putusan Pengadilan Negeri Nomor 9/Pid.Sus/2024/PN Sit.

Saragih, B. P. (2021). Analisis Hukum Terhadap Menuntut Hak Ganti Rugi Bagi Korban Pencurian Dengan Kekerasan Menurut KUHP. Legalitas: Jurnal Hukum, 13(2), 158–165.

Sinaga, L. V. (2024). Hukum Perlindungan Anak & Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Zifatama Jawara.

Susanti, D. O., & Efendi, A. (2014). Penelitian Hukum (Legal Research) (Cetakan Pertama). Sinar Grafika.

Tanya, B. L., dkk. (2010). Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Gentang Publishing.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Yuwono, I. D. (2015). Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Medpress Digital.

Downloads

Published

2024-10-30

How to Cite

Firosyiah, N., Elen, M. A. E., Ohoiwutun, Y. A. T., & Rato, D. (2024). Prinsip Keadilan terhadap Pemenuhan Restitusi pada Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2), 9. https://doi.org/10.53697/iso.v4i2.1916

Issue

Section

Articles

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.