Implementasi Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia

Authors

  • Deskia Renata Sitorus Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Rahmayanti Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Andika Kelvin Franata Pakpahan Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Luna Kendis Amartila Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Reinhard Mark Luhut Silaen Universitas Pembangunan Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2489

Keywords:

Perlindungan Hukum, Kekerasan Seksual, Anak dan Perempuan, Implementasi Hukum, Hak Asasi Manusia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum perlindungan anak dan perempuan dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia serta mengidentifikasi hambatan dalam praktiknya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka terhadap regulasi, putusan pengadilan, dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perangkat hukum seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU TPKS telah disahkan, implementasinya masih belum optimal. Hambatan utama meliputi rendahnya kapasitas aparat penegak hukum, revitalisasi terhadap korban, minimnya koordinasi antar lembaga, serta kuatnya budaya patriarki yang menghambat pemenuhan hak-hak korban. Perlindungan hukum belum sepenuhnya berpihak pada korban karena sistem layanan yang belum terpadu dan pendekatan yang belum sensitif terhadap korban. Simpulan dari studi ini menegaskan perlunya pendekatan lintas sektor, reformasi budaya hukum, peningkatan pelatihan aparat, dan penguatan layanan pemulihan korban untuk memastikan perlindungan hukum berjalan secara efektif dan berkeadilan.

References

Agustini, I., Rachman, R., & Haryandra, R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Rechtstudent, 2(3), 342-355.

Alfanada, E., Hidayat, S., & Saipudin, L. (2023). Urgensi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Dalam Penanganan Kekerasan Seksual. Juridische: Jurnal Penelitian Hukum, 1(1), 14-30.

Dania, I. A. (2020). Kekerasan seksual pada anak. Ibnu Sina: Jurnal Kedokteran Dan Kesehatan-Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatra Utara, 19(1), 46-52.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA). (2022). Profil Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia. Diakses pada 16 Mei 2025, dari: https://www.kemenpppa.go.id/

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2017, September 27). Tahun 2017, KPAI temukan 116 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Diakses pada 16 Mei 2025, dari https://www.kpai.go.id/publikasi/tahun-2017-kpai-temukan-116-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak

Komnas Perempuan. (2024). Catatan Tahunan (CATAHU) 2023: Peluang Penguatan Sistem Penyikapan di Tengah Peningkatan Kompleksitas Kekerasan terhadap Perempuan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Diakses pada 16 mei 2025, dari https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2023-peluang-penguatan-sistem-penyikapan-di-tengah-peningkatan-kompleksitas-kekerasan-terhadap-perempuan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (2023). Laporan Tahunan LPSK 2023. Diakses pada 16 Mei 2025, dari: https://www.lpsk.go.id/

Lupitasari, Rizky Agustina. Jalan Terjal Penghapusan Kekerasan Seksual. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara, 2021.

Marzuki, M. (2017). Penelitian hukum: Edisi revisi. Prenada Media.

Melati, D. P. (2015). Implementasi Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1).

Nitha, F. A. L., Masyhar, A., Cholidin, A., Ilahi, M. R., & Bahriyah, A. Z. OPTIMALISASI IMPLEMENTASI UU TPKS: TANTANGAN DAN SOLUSI DALAM UPAYA PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA. Masalah-Masalah Hukum, 53(1), 91-101.

Noviana, I. (2015). Kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya. Sosio Informa, 1(1).

Nova, E., & Elda, E. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dari Kekerasan Seksual: Suatu Kajian Yuridis Empiris Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Sumatra Barat. Unes Journal of Swara Justisia, 7(4), 1308-1320.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 No. 96.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 297.

Risal, M. C. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Penerapan dan Efektivitas. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 75-93.

Rohmah, E. I. (2023). Perempuan sebagai Pelopor Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Anak di Lingkungan Keluarga. Ma'mal: Jurnal Syariah dan Hukum, 4(3), 234-255.

Rony, Y., & Yusuf, H. (2024). Tinjauan Kriminologis Terhadap Kekerasan Seksual Pada Perempuan. Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1868-1877.

Siagian, J. P., & Subroto, M. (2024). Perempuan sebagai kelompok rentan. Jurnal Educatio FKIP UNMA, 10(1), 173-178.

Siahaan, D. (2020). Sistem Sosial Patriarki sebagai Akar dari Kekerasan Seksual terhadap Perempuan.

Saimima, J. M., Liminanto, E., & Wasia, Z. (2022). Edukasi Hukum tentang Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dan Anak Di Kelurahan Lateri Kota Ambon. Jurnal Dedikasi Hukum, 2(1), 75-84.

Somaliagustina, D., & Sari, D. C. (2018). Kekerasan seksual pada anak dalam perspektif hak asasi manusia. Psychopolytan: Jurnal Psikologi, 1(2), 122-131.

Suryandi, D., Hutabarat, N., & Pamungkas, H. (2020). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Jurnal Darma Agung, 28(1), 84-91.

Ulfa, S. M., & Listyaningsih, L. (2024). Implementasi Kebijakan Penanganan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kota Tangerang. JIPAGS (Journal of Indonesian Public Administration and Governance Studies), 8(2).

Yuningsih, H., & Munawir, M. (2025). Efektivitas Restitusi dalam Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Indonesia: Analisis Yuridis dan Implementasi Praktis. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(2), 1121-1130.

Downloads

Published

2025-05-28

How to Cite

Sitorus, D. R., Rahmayanti, Pakpahan, A. K. F., Luna Kendis Amartila, & Reinhard Mark Luhut Silaen. (2025). Implementasi Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(1), 13. https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2489

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.