Implementation of The Police Professional Code of Ethics In Handling Violations of Member Discipline In Propam Polresta Deli Serdang

Authors

  • Maria Erlinda Silalahi Universitas Pembangunan Panca Budi
  • H. Abdul Razak Nasution Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Rahul Ardian Fikri Universitas Pembangunan Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2502

Keywords:

Kode Etik, Profesi Kepolisian, Pelanggaran Disiplin, Propam, Penegakan Hukum Internal

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan Kode Etik Profesi Kepolisian dalam penanganan pelanggaran disiplin anggota di Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Deli Serdang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana implementasi kode etik dilaksanakan oleh Propam dalam menangani pelanggaran disiplin, serta hambatan yang dihadapi dalam proses tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Propam Polresta Deli Serdang telah menerapkan Kode Etik Profesi Kepolisian sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala seperti kurangnya kesadaran etis sebagian anggota, keterbatasan sumber daya dalam pengawasan, serta tekanan internal maupun eksternal yang mempengaruhi proses penegakan disiplin. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya penguatan pembinaan mental dan etika anggota, peningkatan kualitas SDM Propam, serta penerapan sanksi yang tegas dan konsisten untuk menumbuhkan budaya disiplin dan profesionalisme di lingkungan kepolisian.

References

Arief, B. N. (2014). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.

Cahyono, E. (2016). Polri dan Good Governance: Implementasi Kode Etik Profesi dalam Pelayanan Publik. Jurnal Ilmu Administrasi, 13(3), 466-479.

Gultom, M. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Hartanti, E. S., & Setiadi, A. P. (2018). Profesionalisme anggota Polri dalam penegakan hukum internal. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 7(3), 112–121.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2011). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jakarta: Divisi Hukum Polri.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2006). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jakarta: Polri.

Lubis, F. (2019). Dinamika pelanggaran disiplin di lingkungan Polri: Studi kasus di Polda Sumatera Utara. Jurnal Ilmu Kepolisian, 2(1), 77–86.

Meliala, A. (2017). Revitalisasi Satuan Reserse Umum Polri Demi Optimalisasi Pelayanan Publik. Jurnal Ilmu Kepolisian, 11(2), 1-7.

Muladi. (2005). Hak Asasi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.

Manullang, M. (2020). Penegakan kode etik profesi kepolisian dalam mewujudkan profesionalisme anggota Polri.

Jurnal Hukum dan Kriminologi, 8(2), 123–134. https://doi.org/10.31289/jhk.v8i2.4567

Mahfud, M. D. (2009). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.

Nurhasanah, A. (2019). Analisis faktor penyebab pelanggaran disiplin anggota Polri. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(1), 89–104.

Prasetyo, E. (2020). Media Sosial dan Citra Polri: Tantangan Penegakan Disiplin di Era Digital. Jurnal Komunikasi, 12(1), 23-35.

Prasetyo, T. (2011). Filsafat Hukum: Perspektif Historis, Sistematis dan Kritik. Jakarta: Rajawali Pers.

Rahardi, P. (2014). Profesionalisme & Reformasi Polri. Laksbang Mediatama.

Rachmad, I. (2021). Reformasi birokrasi Polri dalam memperkuat integritas profesi kepolisian. Jurnal Reformasi Administrasi Negara, 9(1), 58–70.

Sadjijono. (2018). Etika Profesi Hukum: Suatu Telaah Filosofis terhadap Konsep dan Implementasi Kode Etik Profesi Polri. LaksBang Pressindo.

Soekanto, S. (2013). Sosiologi Suatu Pengantar (Cet. ke-41). Jakarta: Rajawali Pers.

Suparlan, P. (2015). Polisi Sipil dalam Perubahan Sosial di Indonesia. Penerbit Buku Kompas.

Simanjutak, R. (2018). Evaluasi penerapan kode etik profesi dalam institusi kepolisian. Jurnal Etika dan Profesi, 5(1), 45–56.

Santoso, T. (2012). Kriminologi. Jakarta: Prenadamedia Group.

Seno, B. (2017). Penerapan prinsip due process of law dalam penanganan pelanggaran disiplin Polri. Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 22–35.

Sudarto. (1983). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Utomo, W. H. (2019). Kode Etik Profesi Kepolisian dan Penegakan Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 446-458.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Wahyuni, S. (2020). Peran Propam dalam membentuk etika dan moral anggota kepolisian. Jurnal Kepolisian dan Etika Profesi, 6(2), 33–42.

Downloads

Published

2025-06-09

How to Cite

Silalahi, M., Nasution, H. A. R., & Fikri, R. (2025). Implementation of The Police Professional Code of Ethics In Handling Violations of Member Discipline In Propam Polresta Deli Serdang. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(1), 8. https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2502

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 

You may also start an advanced similarity search for this article.