Urgensi Penegakan Sanksi Administrasi Terhadap Pejabat TUN atas Pelanggaran Izin Lingkungan oleh Korporasi
DOI:
https://doi.org/10.53697/iso.v4i2.1898Keywords:
Sanksi Administratif, Pejabat TUN, Izin LingkunganAbstract
Korporasi dalam melakukan kegiatan usahanya di satu sisi menimbulkan dampak positif untuk pembangunan berkelanjutan, namun di satu sisi juga menimbulkan dampak negatif pada kerusakan lingkungan. Faktor yang menyebabkan permasalahan tersebut salah satunya terkait dengan perizinan. Meskipun undang-undang sudah mengatur bagaimana prosedur dalam pemberian sebuah izin, namun seringkali prosedur itu disalahgunakan dan hanya dijadikan sebagai formalitas administrasi saja, padahal izin merupakan hal krusial yang akan berpengaruh pada legalitas atas tindakan yang dilakukan oleh korporasi dalam menjalani kegiatan usahanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur penerbitan izin dan upaya hukum serta tanggung jawab pejabat TUN yang lalai dalam memberikan keputusan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan yang bersumber dari undang-undang, pendekatan yang berasal dari konsep pelaksanaan, dan pendekatan yang berasal dari sejarah. Hasil penelitian ini diharapkan mampu memberikan pemahaman bagaimana prosedur penerbitan izin lingkungan diatur dalam UUPLH. Pejabat TUN dapat dikenakan sanksi administrasi baik ringan, sedang atau berat dimana sanksi tersebut dapat dijatuhkan secara langsung apabila sanksi yang bentuknya ringan dan melalui proses pemeriksaan internal jika itu sanksi yang masuk ke dalam kategori sedang dan berat.
References
Aditya, M. R. E. (2023). The Problem of Interfaith Marriage in Indonesia: A Juridical-Normative Approach. El-Usrah, 6(2), 456–470. https://doi.org/10.22373/ujhk.v6i2.20059
Agustian, W. F., & Najicha, F. U. (2021). Analisis Perizinan Lingkungan Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Lex Jurnalica, 18(2), 159.
Asnar. (2024). Perbandingan efektivitas sanksi pidana dan sanksi administratif dalam penegakan hukum lingkungan hidup. 3(1), 870–876.
Dewi, D. K., Lingkungan, L., Administratif, P. K., & Lingkungan, P. (2009). Lisensi Lingkungan, Penguatan Ketentuan Administratif, Sanksi, Pidana Lingkungan. 32.
DPR RI. (2004). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 113(2), 180–190.
Hidayat, F. A., & Basuki, A. (2014). Perizinan Lingkungan Hidup Dan Sanksi Pidana Bagi Pejabat Pemberi Izin. Perspektif, 19(2), 94. https://doi.org/10.30742/perspektif.v19i2.12
Lestari, S. E., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Hukum Perizinan Dan Penegakannya Sebagai Sarana Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup. Masalah-Masalah Hukum, 48(2), 147. https://doi.org/10.14710/mmh.48.2.2019.147-163
Mardhatillah, S. R. (2016). Urgensi dan Efektifitas Sanksi Administrasi dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(3), 486–502. https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss3.art7
Munandar, M. H. (2021). Legal Offerings Increase the Effectiveness of Determination of Coercive Money and Administrative Sanctions on State Administrative Decisions. Lex Scientia Law Review, 5(1), 83–96. https://doi.org/10.15294/lesrev.v5i1.46287
Muryati, D. T., Triasih, D., & Mulyani, T. (2022). Implikasi Kebijakan Izin Lingkungan Terhadap Lingkungan Hidup Di Indonesia. Jurnal Usm Law Review, 5(2), 693. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5773
Noor, H. J. (2021). Application of Sanctions Against State Administrative Officials Failing to Implement Administrative Court Decisions. Bestuur, 9(1), 53–67. https://doi.org/10.20961/bestuur.v9i1.49686
Nurlaily, N. Y., & Supriyo, A. (2022). Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup. Media of Law and Sharia, 3(3), 255–269. https://doi.org/10.18196/mls.v3i3.14384
Pemerintahan, & Indonesia, P. R. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 292, Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601). 292.
Saija, V. J. E. (2014). Wewenang Pemerintah Daerah Dalam Pemberian Izin Lingkungan Hidup. Sasi, 20(1), 71. https://doi.org/10.47268/sasi.v20i1.347
Sonny E. Udjaili. (2016). TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PEMBERIAN IZIN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL. Lex Privatum, 4(Agustus), 2016.
Undang-Undang Dasar, 1945. (1945). Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Warga Dan Negara, 1–166.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (2009).
Vílchez, C. P. C. (2023). ADMINISTRATIVE SANCTIONS IN STATE CONTRACTING PROCESSES: REFLECTIONS ON THE PERUVIAN CASE. Journal of Law and Sustainable Development, 11(3). https://doi.org/10.55908/SDGS.V11I3.388
Viri, K. (2022). Perizinan Lingkungan Terintegrasi Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 19(1), 33–47. https://doi.org/10.20886/jakk.2022.19.1.33-47
Vol, L. (2017). Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemberian Izin Lingkungan Menurut Uu No. 32 Tahun 2009. Lex Et Societatis, 5(9), 5–13.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Radha Evi Nur Rizki, Shalsabila Putri Fairuz Zahra, Moh. Imam Gusthomi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.