Implementasi Kebijakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Terhadap Program Pembinaan Narapidana Perempuan di Rumah Tahanan Kabupaten Sindenreng Rappang

Authors

  • Sri Rezky Andayani Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang
  • Sapri Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang
  • Sundari Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang
  • Monalisa Ibrahim Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v5i2.2843

Keywords:

Implementasi Kebijakan, Program Pembinaan Narapidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan tentang pemasyarakatan terhadap program pembinaan narapidana Perempuan di Rumah Tahanan Kabupaten Sidenreng Rappang dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan tentang pemasyarakatan terhadap program pembinaan narapidana Perempuan di Rumah Tahanan Kabupaten Sidenreng Rappang . Populasi dalam penelitian ini sebanyak 75 orang. Penelitian ini menggunakan dua variabel yakni variabel X (implementasi kebijakan) dan variabel Y (program pembinaan narapidana). Teknik pengambilan sampel menggunakan sampel jenuh yaitu semua anggota populasi digunakan sebagai sampel. Tipe penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, kuesioner, dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah uji validitas, reabilitas dengan menggunakan bantuan aplikasi IBM SPSS statistic 26.0. Berdasarkan hasil rekapitulasi variabel Implementasi Kebijakan denngan hasil persentase 68% berada pada kategori baik dan rekapitulasi variabel Program Pembinaan Narapidana dengan hasil persentase 73% berada pada kategori baik. Adapun factor-faktor yang mempengaruhi Program Pembinaan Narapidana dengan hasil persentase 72% berada pada kategori baik. Selain itu dari hasil uji pearson correlations didapatkan R sebesar 0,825 dengan tingkat signifikan 0,000. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang sangat kuat dan positif antara Impelementasi Kebijakan dengan Program Pembinaan Narapidana. Secara prasial Rhitung 0,825 > Rtabel 0,227. Artinya implementasi kebijakan berpengaruh signifikan terhadap Program Pembinaan Narapidana di Rumah Tahanan Kabpuaten Sidenreng Rappang. Rsquare sebesar 68% dan sisanya sebesar 32% dipengaruhi oleh variabel lain di luar penelitian ini

References

Aisyah, S. (2023). یلیب. Analisis Siyasah Tanfidziyyah terhadap Implementasi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Martapura Sumatera Selatan), 13(1), 104–116.

Alghifari, M. F., & Subroto, M. (2023). Pelaksanaan Program Pembinaan Narapidana dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(4), 2259–2263. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i4.1866

Amelia, D., Setiaji, B., Jarkawi, J., Primadewi, K., Habibah, U., Peny, T. L., Rajagukguk, K. P., Nugraha, D., Safitri, W., Wahab, A., Larisu, Z., & Dharta, F. Y. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif. In Metpen. https://penerbitzaini.com/

Anggoro, D. (2025). Perpindahan Warga Binaan Pemasyarakatan Antar Lembaga Pemasyarakatan yang Berbasis Nilai Keadilan Pancasila.

Anggun, S. (2024). Implementasi Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Wanita di Lembaga Pemasyarakatan (Studi Pada Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar). http://digilib.unila.ac.id/79252/

Angow, F. O., Kiyai, B., & Kolondam, H. F. (2018). Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow. Jurnal Administrasi Publik, 4(65), 191.

Apriandi, I. (2017). Implementasi Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Syariat Islam di Kota Langsa. Implementasi Kebijakan; Sosialisasi; Kepatuhan Masyarakat, 11–35.

Collins, S. P., Storrow, A., Liu, D., Jenkins, C. A., Miller, K. F., Kampe, C., & Butler, J. (2021). Implementasi pembinaan kepribadian berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Singaraja. 4(1), 1–23.

Dewi, S., Linchia, D., Heningdyah, L., Kusumawardhani, N., Jaelani, A., Noya, S. W., Mendrofa, H. P., & Penelitian, A. (2024). Efektivitas Pemidanaan Penjara dalam Mencegah Tindak Pidana Berulang di Indonesia. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(12), 4568–4573. https://doi.org/10.56338/jks.v7i12.6567

Husna, H. (2023). Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 oleh Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung dalam Upaya Pemberdayaan Narapidana sebagai Bentuk Persiapan Kerja Pasca Pembinaan Ditinjau dari Fiqih Siyasah. 4(1), 88–100.

Intira, I. (2021). Pembinaan Narapidana Perempuan Lanjut Usia pada Masa Pandemi Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA. http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/11587/

Ismail, M. I. M. (2023). Implementasi Sistem Pembinaan Narapidana dalam Upaya Pencegahan Pengulangan Tindak Pidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa.

Jamaluddin, A. (2015). Metode Penelitian Administrasi Publik: Teori dan Aplikasi.

Putra, R. A., & Kurniawan, I. D. (2023). Implementasi Program Pembinaan Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 1(5), 48–58.

Subadra, K., Gede, D., Mangku, S., Putu, N., & Yuliartini, R. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Terkait Pembinaan Kepribadian terhadap Residivis Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(3), 122–134. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JIH/article/view/2607

Suhariyanto, A. E., & Karyoto. (2024). Implementasi Pembinaan Narapidana Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang). Jurnal Ilmu Hukum, 13(2).

Suharsimi, A. (2022). Prosedur Penelitian Kuantitatif, 2(3), 211–213.

Susanti, R. (2019). Penguatan Model Pembinaan Keagamaan Islam Bagi Narapidana dan Tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

Umar, N., & Bachmid, F. (2020). Efektivitas Program Pembinaan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara terhadap Narapidana Khusus Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon. Sovereign: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(2), 52–69. https://doi.org/10.37276/sjih.v2i2.38

Undang-undang RI. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Issue 143384).

Vinsensia, M., & Barus, B. (2025). Peran Petugas Pemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pembinaan Kemandirian Narapidana Perempuan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. 5.

Wibowo, D. J. N. S., & P. (2022). Optimalisasi Fungsi Bangunan Rutan Kelas I Labuhan Deli. Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(1), 503.

Yanti, T. D. (2023). Pembinaan Keagamaan terhadap Narapidana di Rutan Kelas IIB Kabupaten Sidenreng Rappang, 1–23.

Yuliah, E. (2020). The Implementation of Educational Policies. Jurnal At-Tadbir, 30(2), 129–153. https://d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net/107798887/57-libre.pdf

Zainuddin. (2017). Teori-Teori Mutakhir Perspektif Ilmu Administrasi Publik.

Downloads

Published

2025-08-02

How to Cite

Sri Rezky Andayani, Sapri, Sundari, & Monalisa Ibrahim. (2025). Implementasi Kebijakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Terhadap Program Pembinaan Narapidana Perempuan di Rumah Tahanan Kabupaten Sindenreng Rappang. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(2), 14. https://doi.org/10.53697/iso.v5i2.2843

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.