Pengaruh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dalam Keberlangsungan Pelaksanaan Pemilu Yang Jujur dan Adil

Authors

  • Khayrul Rizal Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Sudarno Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3200

Keywords:

DKPP, Kode Etik, Pemilu, Kejujuran, Keadilan

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh peran dan kewenangan DKPP terhadap keberlangsungan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil di Indonesia. DKPP, dibentuk berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 dan UU Nomor 7 Tahun 2017, memiliki mandat utama untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) sebagai mekanisme kontrol etik yang esensial dalam menjaga integritas, independensi, dan profesionalitas penyelenggara. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait (UU 15/2011 dan UU 7/2017), putusan DKPP, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DKPP memiliki pengaruh signifikan terhadap kualitas pelaksanaan pemilu. Pengaruh ini terwujud melalui mekanisme penegakan kode etik, pemberian sanksi etik, dan pembentukan kultur integritas dalam lembaga penyelenggara. Secara keseluruhan, eksistensi DKPP berperan strategis dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, jujur, dan adil, sebagai manifestasi prinsip demokrasi konstitusional. Meskipun demikian, masih ditemukan tantangan seperti tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain dan persepsi publik terhadap finalitas putusan DKPP.

References

Aldi, J. A., Tanbun, E. P., & Nugraha, X. (2019). Tinjauan yuridis kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menciptakan pemilu yang demokratis di Indonesia. Jurnal Hukum De’Rechsstaat, 5(2), 137–147.

Asshiddiqie, J. (2014). Menegakkan etika penyelenggara pemilu. PT Raja Grafindo Persada.

Asshiddiqie, J. (2022). Peradilan etik dan etika konstitusi: Perspektif baru tentang rule of law and rule of ethics & constitutional law and constitutional ethics (Edisi Revisi). Sinar Grafika.

Christilla, M. O. Y. (2021). Analisis sifat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terhadap perwujudan good governance ditinjau dari perspektif profesionalisme birokrasi dan pelayanan publik. Jurnal Res Publica, 5(3), 314.

Daud, M. L. (2017). Pemilu dan partisipasi politik masyarakat (studi pada pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden dan calon wakil presiden di Kabupaten Minahasa tahun 2014). Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Hukum), 3(2), 14–28.

Diah, I., Saraswati, R., & Asy'ari, H. (2016). Penegakan kode etik anggota Dewan Perwakilan Rakyat melalui Mahkamah Kehormatan Dewan. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–16.

Diantika, C., & Wibowo, A. (2023). The role of the Constitutional Court in realizing a democratic law state through state administration in Indonesia. JUSTICES: Journal of Law, 2(3), 132–141.

Gusfa, H., & Irmawanti. (2018). Model peran peradilan etik dalam meraih kepercayaan publik: Studi kasus penyelenggara pemilu berintegritas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu periode 2012–2017. Journal Communication Spectrum, 7(2).

Harmoko, M. S. (2021). Kedudukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai lembaga quasi peradilan etik. Jurnal Ilmiah Hukum, 10(2), 145–146.

Idhar, I., Hasanah, S., & Jiwantara, F. A. (2023). Kewenangan Bawaslu kabupaten/kota dalam proses penanganan pelanggaran kode etik pengawasan pemilihan umum ad hoc. Jurnal Indonesia Berdaya, 4(2), 645–652.

Ismail, & Hapsoro, F. L. (2021). Paradigma makna final dan mengikat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Justitia et Pax, 37(2), 235–250.

Izzudin, A., Herawati, R., & Tyesta, L. (2019). Implikasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap proses pemilu. Diponegoro Law Journal, 8(1), 36–58.

Maki, K. (2020). Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dalam memutus pelanggaran kode etik. Jurnal Lex Administratum, 8(4), 73–92.

Muchlisin. (2023). Pembaruan hukum: Perluasan kewenangan DKPP dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Journal of Constitutional Law and Governance, 3(1), 8–12.

Muhammad, & Prasetyo, T. (2018). Eksistensi DKPP RI dalam mengawal demokrasi dan pemilu bermartabat. Raja Grafindo Persada.

Munir, B. (2021). Redesain penanganan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Jurnal Pamulang Law Review, 4(1), 91.

Nasef, M. I. (2014). Studi kritis mengenai kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam mengawal electoral integrity di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 21(3), 378–401.

Nurdin, M. (2019). Eksistensi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam penegakan etika penyelenggara pemilu. Jurnal Veritas, 5(2), 1–17.

Prihatmoko, J. J., & Moesafa. (2008). Menang pemilu di tengah oligarki partai. Pustaka Pelajar.

Puspitasari, D. (2018). Peran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam menjaga kemandirian dan integritas pemilihan umum di Indonesia. Lentera Hukum, 5(3), 380.

Santoso, T. (2012). Mengawal pemilu mengawal demokrasi. Setara Press.

Satriawan, I. (2016). Pengawasan pemilukada oleh rakyat. Jurnal Bawaslu, 2(1).

Sekartadi, L. K. (2015). Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Studi kasus Putusan No. 74/DKPP-PKE-II/2013). Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 3(8), 399–416.

Shadli, S. (2023). Analisis putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam pengawasan etik penyelenggara pemilu di Aceh. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 11(1), 185.

Siregar, P. J. W. S. (2021). Check and balances dalam sistem peradilan etik. Jurnal Konstitusi dan Demokrasi, 1(1).

Syaefudin, M., & Sukarna, K. (2019). Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menegakkan kode etik pelanggaran pemilihan umum. Jurnal USM Law Review, 1(2), 104–120.

Ukas, P., Persada, R., & Arman, Z. (2020). Penegakan kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 pada Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD di Provinsi Kepulauan Riau. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 15(1), 141–150.

Wisnumurti, M., & Michael, T. (2023). Kedudukan lembaga serta tindak lanjut mengenai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(2), 1746.

Yasin, M. (2024). Kedudukan DKPP dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Jurnal Hukum Tata Negara, 7(1), 29.

Yasin, R. (2019). Etika politik dalam pemilu: Peran DKPP dalam mewujudkan pemilu berintegritas. Jurnal Etika dan Pemilu DKPP, 5(1).

Zulkarnain, M. (2023). Mewujudkan pemilu berkualitas: Kontribusi DKPP dalam menanggulangi pelanggaran etik penyelenggaraan pemilu. Jurnal Justisi, 9(3), 442–443.

Downloads

Published

2025-11-03

How to Cite

Rizal, K., & Sudarno. (2025). Pengaruh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dalam Keberlangsungan Pelaksanaan Pemilu Yang Jujur dan Adil. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 6(1), 13. https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3200

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.