Kuota atau Formalitas? Kritik atas Affirmative Action Perempuan di Partai Islam pada Pemilu 2024

Authors

  • Princess Ngozi Chika Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Haifa Marsya Luthfia Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Aniqotul Ummah Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Anang Setiawan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3272

Keywords:

Representasi Perempuan, Politik Islam, Kuota 30 Persen, Kebijakan Afirmatif, Kesetaraan Gender

Abstract

Representasi perempuan dalam politik merupakan indikator penting kualitas demokrasi dan kesetaraan gender dalam kebijakan publik. Dalam konteks partai-partai Islam di Indonesia, keterwakilan perempuan masih bersifat simbolik meskipun kebijakan afirmatif berupa kuota 30 persen calon legislatif perempuan telah diberlakukan sejak Pemilu 2004 dan dipertahankan hingga Pemilu 2024. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana penerapan kebijakan kuota perempuan di partai-partai Islam menghasilkan representasi yang substantif atau sekadar memenuhi persyaratan administratif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui studi literatur yang melibatkan analisis regulasi pemilu, data statistik politik, serta temuan penelitian terdahulu mengenai partisipasi politik perempuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar partai Islam memenuhi kuota perempuan hanya pada batas minimal untuk verifikasi KPU tanpa strategi efektif dalam meningkatkan keterpilihan perempuan di parlemen. Hambatan utama yang diidentifikasi mencakup kuatnya budaya patriarkal, dominasi struktur kepemimpinan laki-laki, serta interpretasi nilai-nilai keagamaan yang konservatif terhadap peran perempuan. Kondisi tersebut mengakibatkan kebijakan afirmatif belum berfungsi optimal dalam menciptakan kesetaraan gender yang substantif dalam bidang politik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi internal partai, peningkatan kapasitas politik kader perempuan, serta pengawasan publik yang lebih kuat diperlukan agar kebijakan kuota benar-benar menjadi instrumen transformasi budaya politik. Penelitian lanjutan disarankan untuk mengeksplorasi pengalaman caleg perempuan di tingkat lokal dan kontribusinya terhadap penyusunan kebijakan publik berperspektif gender.

References

Agustyati, K. N. (2020). Arah kebijakan afirmasi perempuan dalam RUU Pemilu: Representasi deskriptif vs representasi substantif. Jurnal Keadilan Pemilu, Bawaslu RI.

Aspinall, E., White, S., & Savirani, A. (2021). Women’s political representation in Indonesia: Who wins and how? Journal of Current Southeast Asian Affairs, 40(2), 217–240.

Ayu, R. S., Dewi, A., Putri, N. F., & Wulandari, L. (2025). Dampak sistem pemilu terhadap keterwakilan politik perempuan di PDI-P: Studi kasus mekanisme pemilu dan strategi partai dalam pemenuhan kuota gender. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 5(1). https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2398

Azizah, N. (2023). Affirmative action and the paradox of women’s representation in Indonesian Islamic parties. Indonesian Journal of Political Studies, 9(1), 57–74.

Braun, V., & Clarke, V. (2019). Reflecting on reflexive thematic analysis. Qualitative Research in Sport, Exercise and Health, 11(4), 589–597.

CNN Indonesia. (2024). Anggota DPR perempuan hasil Pileg 2024 diprediksi cuma 19,65 persen.

Damayanti, K., Anisti, C. N., Calista, R., & Ummah, A. (2026). Analisis kebijakan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam politik Indonesia. Jurnal ISO: Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 4(2).

Databoks Katadata. (2023). Keterwakilan perempuan dalam DCT Pemilu 2024.

Fathoni, Y. N., Hafidhotul, U., & Sulistyastuti, D. R. (2024). Penurunan persentase keterwakilan perempuan pada partai politik dan konsekuensi dari KPU melalui perbandingan pemilu calon tetap DPR tahun 2019 dan 2024. Jurnal Politikom Indonesiana, 9(1). https://journal.unsika.ac.id/index.php/politikomindonesiana/article/view/11318/4649

Flick, U. (2018). An introduction to qualitative research (6th ed.). SAGE.

Handayani, L. (2023). Quota and patriarchy: A critical review of women’s political representation in Indonesia. Jurnal Politik dan Masyarakat, 7(2), 101–120.

Haquri, D. D., & Sahab, A. (2023). Perempuan dalam politik: Rekrutmen anggota legislatif perempuan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Timur di Pileg 2019. Jurnal Politik Indonesia (Indonesian Journal of Politics), 9(1), 44–58.

Haryanto, T. J., Yahya, A. A., Prastin, I. S., & Fatkhuri. (2024). Peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen: Studi kasus kebijakan partai politik dalam mendorong keterlibatan perempuan. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 6(2), 61–70. https://doi.org/10.6578/triwikrama.v6i2.8374

Idrus, N. I. (2024). Tokenism and the politics of quota: Women’s representation in Indonesian political culture. Asian Gender and Politics Review, 12(1), 45–62.

Komisi Pemilihan Umum. (2024). Data Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Kompas. (2024). Perempuan dalam politik masih sebatas kuota, penempatan di posisi strategis sangat terbatas.

Maghfiroh, A. M., Zamzam, A., Rosyid, H., Mabruri, M., & Surur, M. (2024). Dilema keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif PPP di Kabupaten Lamongan pada Pemilu 2024. Madani Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan, 16(3), 384–400. https://doi.org/10.52166/madani.v16i03.8999

Neuman, W. L. (2019). Social research methods: Qualitative and quantitative approaches (8th ed.). Pearson.

Pitkin, H. (1967). The concept of representation. University of California Press.

Politikom Indonesiana. (2024). Penurunan persentase keterwakilan perempuan pada partai politik dan konsekuensi dari KPU Pemilu 2024. Jurnal Politikom Indonesiana, 9(1), 84–101. https://doi.org/10.35706/jpi.v9i1.11318

Prastiwi, J. H., & Hakim, A. I. (2024). Women’s representation in Islamic mass-based political parties in Indonesia. Politicon, 6(2), 207–234.

Prihatini, E. S. (2019). Islam, parties, and women’s political nomination in Indonesia. Politics & Gender, 16(3), 637–659.

Rajab, B. (2024). Representasi perempuan dalam lembaga politik di Indonesia. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 26(1).

Rahmawati, I. (2024). Perempuan dan politik simbolik: Studi atas representasi gender di partai Islam pada Pemilu 2024. Jurnal Gender dan Demokrasi, 11(1), 33–52.

Rambe, R. D., Dompak, T., & Salsabila, L. (2025). Keterwakilan perempuan dalam politik (Studi kasus: Caleg perempuan DPR RI tahun 2024–2029). Jurnal Pemerintahan dan Politik, 10(1), 170–191. https://doi.org/10.36982/jpp.v10i1.5192

Siregar, W. (2024). Patriarki dan representasi perempuan dalam partai politik Islam di Indonesia. Jurnal Studi Politik dan Gender, 8(2), 99–118.

Susiana, S. (2024). Keterwakilan 30 persen perempuan dalam Pemilu 2024. Parliamentary Review, 6(2), 71–79.

https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/parliamentary_review/Parliamentary%20Review-VI-2-J-2024.pdf#page=31

Sweinstani, M. K. D. (2019). Partai Islam, tafsir agama, dan representasi perempuan dalam PPP. Politika, 10(2), 170–185.

Tempo. (2024). Perludem: Capaian keterwakilan perempuan di DPR periode 2024–2029 tertinggi sepanjang sejarah.

The Indonesian Institute. (2024). Menilik representasi perempuan dalam Pemilu 2024.

Tirto. (2024). Pileg 2024: Keterwakilan perempuan di parlemen makin turun.

Widodo, T. (2023). Religious conservatism and the limits of women’s political agency in Islamic parties. Indonesian Journal of Social Transformation, 5(3), 210–228.

Downloads

Published

2025-12-04

How to Cite

Chika, P., Luthfia, H., Ummah, A., & Setiawan, A. (2025). Kuota atau Formalitas? Kritik atas Affirmative Action Perempuan di Partai Islam pada Pemilu 2024. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 6(1), 10. https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3272

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.