Perkembangan Hukum Indonesia dengan Hukum di Majapahit

Authors

  • Tanti Kirana Utami Universitas Suryakancana
  • Artita Andika Putri Universitas Suryakancana
  • Nurul Aulya Fajriani Universitas Suryakancana
  • Viona Hilari Eliska Universitas Suryakancana
  • Suci Muldiyanti Universitas Suryakancana
  • Tria Rizki Saharani Universitas Suryakancana

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v4i2.2078

Keywords:

Hukum Majapahit, Keadilan Sosial, Sistem Hukum Indonesia

Abstract

Hukum Indonesia saat ini merupakan hasil dari akulturasi antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum kolonial Belanda, yang saling melengkapi dan membentuk kerangka hukum yang kompleks. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengeksplorasi relevansi prinsip-prinsip hukum yang diatur dalam Kitab Kutaramanawa Dharmasastra, yang menekankan nilai-nilai seperti nilai keadilan sosial, nilai musyawarah, dan nilai gotong royong. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat transformasi yang signifikan dalam sistem hukum setelah kemerdekaan, nilai-nilai dasar dari hukum Majapahit masih berpengaruh dalam pembentukan norma-norma hukum modern. Namun, tantangan dalam penerapan prinsip-prinsip tersebut muncul akibat perubahan sosial budaya, perkembangan teknologi, dan globalisasi. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya adaptasi nilai-nilai tradisional dalam konteks hukum yang dinamis untuk memastikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Dengan demikian, pemahaman mendalam tentang interaksi antara sejarah hukum Majapahit dan perkembangan hukum kontemporer di Indonesia dapat memberikan kontribusi signifikan bagi upaya reformasi hukum dan penegakan keadilan di masyarakat saat ini.

Author Biographies

Tanti Kirana Utami, Universitas Suryakancana

Universitas Suryakancana

Artita Andika Putri, Universitas Suryakancana

Fakultas Hukum

Universitas Suryakancana

Nurul Aulya Fajriani, Universitas Suryakancana

Fakultas Hukum

Universitas Suryakancana

Viona Hilari Eliska, Universitas Suryakancana

Fakultas Hukum

Universitas Suryakancana

Suci Muldiyanti, Universitas Suryakancana

Fakultas Hukum

Universitas Suryakancana

Tria Rizki Saharani , Universitas Suryakancana

Fakultas Hukum

Universitas Suryakancana

References

Aditya, Z. F. (2019). Romantisme Sistem Hukum Di Indonesia : Kajian Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 37. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.305

Azami, T. (2022). Dinamika Perkembangan Dan Tantangan Implementasi Hukum Adat Di Indonesia. Qistie, 15(1), 42. https://doi.org/10.31942/jqi.v15i1.6487

Baital, B. (2014). Pertanggungjawaban Penggunaan Hak Prerogatif Presiden di Bidang Yudikatif Dalam Menjamin Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman. Jurnal Cita Hukum, 2(1). https://doi.org/10.15408/jch.v1i1.1446

Banunaek, N. A., Tuba Helan, Y., & Ratu Udju, H. (2023). Pengelolaan Dana Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Di Desa Baumata Barat Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur). Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 4(6), 741–752. https://doi.org/10.59141/jist.v4i6.635

Bilgic et al., 2013. (2024). PROSIDING SEMINAR NASIONAL KUSUMA III Kualitas Sumberdaya Manusia PROSIDING SEMINAR NASIONAL KUSUMA III Kualitas Sumberdaya Manusia. 2, 10–19.

Faharudin. (2023). Analisis Interaksi Kedaulatan Masyarakat Adat di Indonesia. LAWYER: Jurnal Hukum, 1(1), 1–6. https://doi.org/10.58738/lawyer.v1i1.133

Faizal, B. T. W. (2022). Pengaturan Aktivitas Bisnis dalam Konstitusi Majapahit. As-Shahifah : Journal of Constitutional Law and Governance, 2(2), 116–134. https://doi.org/10.19105/asshahifah.v2i2.7933

Ferdiansah, F., Sidiq, M. F., & Richad, R. (2024). Keadilan Dipersimpangan: Menelusuri Tantangan Dan Peluang Di Sistem Hukum Modern. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 2(1), 40–52.

Fitria, D., & Sarianti, B. (2024). Penguatan Ketahanan Ekonomi Dan Keluarga Melalui Penyuluhan Hukum Perlindungan Perempuan Dan Anak Di Kelurahana Sumur Meleleh Kota Bengkulu. Jurnal Pengabdian Kolaborasi Dan Inovasi IPTEKS, 2(1), 204–209. https://doi.org/10.59407/jpki2.v2i1.483

Hamdani, F., Fauzia, A., & Wahid, D. N. (2023). Pembangunan Sistem Pelayanan Publik melalui Penyederhanaan In-strumen Perizinan: Kajian Pasca Pengesahan Perppu Cipta Kerja sebagai Undang-Undang. National Multidisciplinary Sciences, 2(4), 365–374. https://doi.org/10.32528/nms.v2i4.317

Kistanto; Nurdien. H. (2011). Sistem sosial-Budaya Di Indonesia Nurdien H . Kistanto Fakultas Sastra Universitas Diponegoro. Fakultas Sastra Universitas Diponegoro, Hal. 5-6. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/sabda/article/download/13221/10006

Maing, C. M. M., Dewa, E., Ki`’I, O. A., Begu, P. O., & Keraf, F. (2020). Peningkatan Pemahaman Konsep Mahasiswa Melalui Pembelajaran Inkuiri Terbimbing Berbasis Scaffolding. IX, 57–62. https://doi.org/10.21009/03.snf2020.02.pf.09

Maya, A., & W, K. A. (2022). Kewenangan Hukum Administrasi Terkait Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(3), 990–996. https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.43738

Mu’aafi, G. H., Yuliati, Y., & Khakim, M. N. L. (2022). Egaliter Masa Majapahit: Studi Kasus Penguasa Perempuan Majapahit Tribhuwanottuṅgadewī Jayawiṣṇuwarddhanī, 1329-1350. Fajar Historia: Jurnal Ilmu Sejarah Dan Pendidikan, 6(2), 244–258. https://doi.org/10.29408/fhs.v6i2.6593

Persatuan, F., Dpr, P., Jl, R. I., Gatot, J., Jakarta, S., & Iii, G. N. (1980). Implementasi nilai-nilai pancasila dalam pembangunan sistem hukum pidana di indonesia.

Putri, A., Kurniansyah, D., & Priyanti, E. (2022). Inovasi pelayanan publik berbasis website opensid. Jurnal Manajemen, 13(4), 621–629. https://doi.org/10.30872/jmmn.v13i4.9885

Roby Anugrah, R. D., & Fakultas Hukum, U. M. R. (2021). Kebijakan Formulasi Pidana Mati Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Iindonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 80–95. https://doi.org/10.1590/S1517-83822003000200006

Romadan, S. (2021). Peran Pendidikan Tinggi Hukum Dan Urgensi Mahasiswa Dalam Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan. Crepido, 3(1), 33–44. https://doi.org/10.14710/crepido.3.1.33-44

Siregar, P. J. W. S. (2022). Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law dalam Penerapan Yurisprudensi Ditinjau dari Politik Hukum. Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2(2), 1027–1036.

Sukarno, I. S., & Setiawan, P. (2015). Perancangan Motion Graphic Ilustratif Mengenai Majapahit Untuk Pemuda-Pemudi. Jurnal Tingkat Sarjana Senirupa Dan Desain, 1.

Wasis, B. (2024). Peranan kasta sosial dalam pelestarian lingkungan hidup pada zaman kerajaan majapahit. Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan Dan Lingkungan, IPB University, Bogor, July, 6.

Wibowo, A. (2023). Hukum di Era Globalisasi Digital. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 192.

Wiranto, S. (2020). Membangun Kembali Budaya Maritim Indonesia Melalui Kebijakan Kelautan Indonesia dengan Strategi Pertahanan Maritim Indonesia : Perspektif Pertahanan Maritim. Jurnal Mairitim Indonesia, 8(2), 110–126.

Yanti, G. A. C. I., Mangku, D. G. S., & Kertih, I. W. (2023). Tentang Pornografi Dan Undang-Undang Nomor 19 Elektronik Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pornografi Oleh Polres Buleleng. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(4), 79–86.

Downloads

Published

2024-12-25

How to Cite

Utami, T. K., Putri, A. A., Fajriani, N. A., Eliska, V. H., Muldiyanti, S., & Saharani , T. R. (2024). Perkembangan Hukum Indonesia dengan Hukum di Majapahit. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2). https://doi.org/10.53697/iso.v4i2.2078

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.