Implementasi Kebijakan Pemerintah terhadap Pencegahan Kebocoran Data Pribadi dalam Pelayanan Publik Berbasis Digital

Authors

  • Dedi Mulyadi Universitas Suryakancana
  • Aji Mulyana Universitas Suryakancana
  • Aurelya Carmenita Universitas Suryakancana
  • Hasna Laksmi Utami Universitas Suryakancana
  • Kaffah Almira Aulia Universitas Suryakancana
  • Mugianing Putri Universitas Suryakancana
  • Nabila Rahma Alia Universitas Suryakancana

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3473

Keywords:

Hukum Perlindungan Data, Pelayanan Publik Digital, Keamanan Siber Pemerint

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas implementasi kebijakan pemerintah dalam mencegah kebocoran data pribadi pada pelayanan publik berbasis digital setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), mengidentifikasi faktor-faktor penghambat pelaksanaannya, serta merumuskan upaya strategis penguatan perlindungan data di sektor publik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, yang diperkuat oleh data empiris sekunder berupa laporan instansi pemerintah, statistik insiden kebocoran data, indeks SPBE, serta laporan literasi digital periode 2023–2025.Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif UU PDP telah menyediakan kerangka hukum yang komprehensif dan sejalan dengan standar internasional dalam perlindungan data pribadi. Namun, implementasinya dalam pelayanan publik digital belum efektif. Hal ini tercermin dari meningkatnya insiden kebocoran data, yaitu 144 kasus pada 2023, 176 kasus pada 2024, dan 198 kasus hingga Oktober 2025. Hambatan utama meliputi lemahnya infrastruktur keamanan teknis, ketidakterpaduan standar pengamanan data antarinstansi, rendahnya kompetensi sumber daya manusia di bidang keamanan siber, minimnya audit keamanan berkala, serta belum berfungsinya Otoritas Perlindungan Data Pribadi secara optimal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas perlindungan data pribadi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga oleh kesiapan kelembagaan, teknis, dan budaya hukum. Oleh karena itu, direkomendasikan percepatan pembentukan otoritas pengawas independen, penguatan audit keamanan berbasis SPBE, peningkatan kapasitas aparatur negara, serta standardisasi pengamanan data di seluruh instansi pemerintah.

References

Akbar, M., Pradana, E., & Saragih, H. (2024). Prinsip Akuntabilitas dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Terhadap GDPR dan Akibat Hukumnya. Journal Of Social Science Research Volume, 4, 3412–3425. https://j-innovative.org/index.php/Innovative%0APrinsip

Aqilla, N. P. (2025). PERAN DATA GOVERNANCE DALAM KEAMANAN DAN. Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(3), 217–221.

Dwi, S., Siregar, P., Irwan, M., & Nasution, P. (2025). Peran Data Integration Dalam Mewujudkan Interoperabilitas Sistem Informasi. 02(June), 555–560.

Jawab, T., Pidana, H., & Elektronik, P. (2025). Tanggung Jawab Hukum Pidana Penyelenggara Elektronik Perbankan terhadap Perlindungan Data Pribadi Nasabah. 5(2).

Khoironi, S. C. (2020). PENGARUH ANALISIS KEBUTUHAN PELATIHAN BUDAYA KEAMANAN SIPIL NEGARA DI ERA DIGITAL ANALYSIS CYBER SECURITY CULTURE TRAINING NEEDS AS AN EFFORT TO DEVELOP COUNTRY CIVIL APARATURES COMPETENCY IN DIGITAL ERA. JURNAL STUDI KOMUNIKASI DAN MEDIA, 24(1), 37–56. https://jkd.komdigi.go.id/index.php/jskm/article/view/2945

Kriswandaru, A. S., Pratiwi, B., Studi, P., Hukum, I., Studi, P., Hukum, I., Kewirausahaan, P. S., Info, A., Data, P., Hukum, K., Data, P., & Hukum, P. (2024). Efektivitas Kebijakan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Analisis Hukum Perdata dengan Pendekatan Studi Kasus. 2(4), 740–755. https://doi.org/10.51903/hakim.v2i04.2157

M. Saleh, M. D. F. (2025). Audit Keamanan Website Layanan Publik Mengacu pada ISO / IEC 27001 : Studi Kasus Dugaan Penyalahgunaan Situs PeduliLindungi. 3(7), 554–560.

Madura, U. W. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN ATAS KEBOCORAN PUSAT DATA NASIONAL SEMENTARA (PDNs) PERSPEKTIF PERLINDUNGAN DATA PRIBADI. Jurnal Jendela Hukum, 12(September), 89–122. https://www.ejournalwiraraja.com/index.php/FH

Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital : Kajian Perbandingan Dengan KPPU. Justisi, 10(1), 20–35.

Ndaru, A. D., Aljawari, M., & Setiawan, M. Y. (2025). Implementasi REST API Pengelolaan Data Penduduk Multi-Desa Berbasis Laravel dengan Autentikasi Sanctum OpenSID sudah cukup mapan dalam hal fitur internal , banyak implementasi OpenSID di ( API ) sebagai mekanisme pertukaran data yang fleksibel dan efisien antar sistem ( Atmojo et struktur database OpenSID . Laravel dipilih karena memiliki kapabilitas tinggi dalam dokumentasi otomatis API melalui Laravel Scribe ( Asnawi et al ., 2024 ). berbagai konteks , seperti sistem pengarsipan surat di kantor desa dan manajemen data dan efisiensi pelayanan publik . Dari sisi metodologi , pengembangan dilakukan menggunakan. 3.

No, J. G. (2017). IMPLEMENTASI ROLE-BASED ACCESS CONTROL (RBAC) PADA PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN DITINGKAT KABUPATEN. Jurnal.Umj, November, 1–2.

Nuruzzaman, M. T., Wirawan, A., Muslimah, U. S., & Setyono, Y. (2025). Kesiapan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Terhadap Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi ( UU PDP ) The Readiness of Civil Servants ( ASN ) for the Implementation of the Personal Data Protection Act ( PDP Act ). CyberSecurity Dan Forensik Digital, 8(1), 63–71.

Pradhipta1, A. P., & Universitas, I. G. N. K. Y. (2025). ANALISIS REGULASI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI TERHADAP KASUS KEBOCORAN DATA DI INDONES. 3(7).

Press, U. (n.d.). Keamanan Digital Dalam Audit Pajak : Integrasi Cyber Security dengan CRM , BDA , dan BI untuk Revolusi Compliance.

Republik, N. (2022). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI. 016999.

Rinjani, M. A., & Firmansyah, R. (2025). Hambatan Implementasi UU 27 / 2022 dan Strategi Penguatan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 8(1), 70–83.

Sabila, S. N., Atman, W., Ilmu, D., Internasional, H., & Hasanuddin, U. (2025). Studi Kasus Kebocoran Data SIM Card oleh Bjorka : Dampaknya terhadap Kepercayaan Publik terhadap Keamanan Digital di Indonesia. 2.

Sari, H. P., Mulyani, D. I., Nilamsari, M. A., Dimas, D., Sitorus, F., & Harimurti, Y. W. (2024). EFEKTIVITAS HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI. MEDIA AKADEMIK (JMA), 2(11). https://doi.org/10.62281, Hal XX-XX

Satria, M. K., & Yusuf, H. (2024). Analisis Yuridis Tindakan Kriminal Doxing Ditinjau Berdasarkan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Legal Analysis of Doxing Criminal Actions Reviewed Based on Law Number 27 of 2022 Concerning Personal Data Protection. 1, 2442–2456.

Sidoarjo, D. K., Astrialita, P., Veteran, U. P. N., & Timur, J. (2025). Tingkat Literasi Digital ASN Terhadap Aplikasi Kepegawaian. 4(1), 6–11.

Soleh, M., Tjenreng, Z., Pacasarjana, S., & Terapan, M. (2024). STRATEGI PENCEGAHAN KEBOCORAN DATA PELAYANAN PUBLIK. 11(1), 1–10.

Sorisa, C., & Kiareni, C. L. (2024). Etika Keamanan Siber : Studi Kasus Kebocoran Data BPJS Kesehatan di Indonesia. Sains Student Research, 2(6), 586–593.

Sutra, S. M., & Haryanto, A. (2023). Upaya Peningkatan Keamanan Siber Indonesia oleh Badan Siber dan Sandi Negara ( BSSN ) Tahun 2017-2020. Global Political Studies Journal, 7(April), 56–69. https://doi.org/10.34010/gpsjournal.v7i1

Tahun, U. U. N. O., Saly, J. N., Artamevia, H., Kheista, K., Juni, B., Gulo, S., Rhemrev, E. A., & Christie, M. (2023). ANALISIS PERLINDUNGAN DATA PRIBADI TERKAIT. 1(3), 145–153.

Tommy, S., Irwan, M., & Nasution, P. (2025). Evaluasi Manajemen Risiko Keamanan Siber pada Infrastruktur Digital Pemerintah : Studi Kasus Pusat Data Nasional ( PDN ). Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen Vol.3, 3(6), 330–346. https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jiem/article/view/5266/4577

Downloads

Published

2026-01-21

How to Cite

Mulyadi, D., Mulyana, A., Carmenita, A., Utami, H. L., Almira Aulia, K., Putri, M., & Rahma Alia, N. (2026). Implementasi Kebijakan Pemerintah terhadap Pencegahan Kebocoran Data Pribadi dalam Pelayanan Publik Berbasis Digital. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 6(1), 15. https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3473

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.