Literature Review: Kedudukan dan Fungsi Peraturan Perusahaan dalam Hubungan Industrial
DOI:
https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3506Keywords:
Peraturan Perusahaan, Hubungan Industrial, Perselisihan Hubungan IndustrialAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan Peraturan Perusahaan sebagai kaidah otonom dalam hubungan industrial serta menganalisis fungsi dan implikasi hukumnya terhadap potensi terjadinya perselisihan hubungan industrial. Penelitian menggunakan metode Systematic Literature Review dengan menelaah literatur ilmiah, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, dan dokumen Peraturan Perusahaan, yang diperkuat melalui analisis tematik terhadap draft Peraturan Perusahaan PT Lippo Karawaci Tbk sebagai ilustrasi empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Perusahaan memiliki kedudukan strategis sebagai instrumen pengaturan internal perusahaan yang melengkapi hukum ketenagakerjaan yang bersifat heteronom. Peraturan Perusahaan menjalankan fungsi regulatif dalam mengatur hak dan kewajiban para pihak, fungsi preventif dalam mencegah perselisihan hubungan industrial, serta fungsi perlindungan dan harmonisasi kepentingan pengusaha dan pekerja. Namun, penyusunan Peraturan Perusahaan yang tidak selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip partisipasi pekerja berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas Peraturan Perusahaan sangat ditentukan oleh kepatuhan terhadap kerangka hukum ketenagakerjaan dan penerapan prinsip keadilan dalam hubungan industrial.
References
Afdal, W., & Tan, C. (2019). Hubungan hukum pekerja dan keberlakuan peraturan perusahaan dalam perusahaan konglomerasi. Journal of Judicial Review, 21(2), 167–186.
Ardiansyah, R., Kurnaedi, J., Lim, J., Calvin, & Nelson, A. (2023). Peraturan perusahaan dan peraturan kerja bersama pada perusahaan manufaktur di Kota Batam. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN), 4(2), 1207–1211. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v4i2.1046
Charda, U. (2016). Karakteristik undang-undang ketenagakerjaan dalam perlindungan hukum terhadap tenaga kerja. Jurnal Wawasan Hukum, 32(1), 1.
Darma, S. A. (2017). Kedudukan hubungan kerja: Berdasarkan sudut pandang ilmu kaidah hukum ketenagakerjaan dan sifat hukum publik dan privat. Mimbar Hukum, 29(2), 221. https://doi.org/10.22146/jmh.25047
Eduat, R., Sitorus, P., & Uwiyono, A. (2022). Analisis yuridis pertentangan aspek hukum kaidah otonom (perjanjian kerja bersama) dengan kaidah heteronom (Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan). Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 10(1), 181–196. https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2377
Fahrunnisa, F., Razak, R., & Said, A. (2017). Peran pemerintah dalam menangani konflik pemutusan hubungan kerja karyawan PT Gunung Mas di Kabupaten Pangkep. Jurnal Administrasi Publik, 3(3), 310. https://doi.org/10.26618/kjap.v3i3.1054
Furguson, F., Lie, G., & Syailendra, M. R. (2023). Pelanggaran peraturan perusahaan bidang keselamatan dan kesehatan kerja pada PT GNI menurut UU ketenagakerjaan. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(5), 1009–1019.
Haidar, A. F., Hapsari, R. S., Sukmawati, R. L. S. N., & Natanael, R. (2024). Analisis pelanggaran ketenagakerjaan (studi kasus PT Indonesia Bakery Family). Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS), 3(2), 398–408.
Hamzah, H. (2009). Tinjauan yuridis kedudukan dan fungsi perjanjian kerja bersama dalam hubungan industrial. Risalah Hukum, 5(1), 1–10.
Harinie, L. T., Nurmayanti, S., Khairo, F., Istiningsih, Wau, A., Kumagaya, J. P., Dewianawati, D., Rahmayanti, R., Hina, H. B., Julinaldi, Nuryanto, U. W., Razak, M., & Syaifudin, A. (2024). Hubungan industrial.
Kamalia, A. (2024). Analisis kesesuaian peraturan perusahaan PT Mega Capital Sekuritas berdasarkan Undang-Undang 13 Tahun 2003. Jurnal Pengembangan Ketenagakerjaan, 2(1), 101–106.
Katili, J. (2023). Menilik perjanjian kerja sebagai perwujudan terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak. Journal Syntax Idea, 5(11), 2044–2051.
Kesuma, I. N. J., & Vijayantera, I. W. A. (2018). Mediasi hubungan industrial sebagai upaya alternatif penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jurnal Advokasi, 8(1), 53–64.
Kitchenham, B., Mendes, E., & Travassos, G. H. (2006). A systematic review of cross- vs. within-company cost estimation studies. Proceedings of the 10th International Conference on Evaluation and Assessment in Software Engineering (EASE 2006). https://doi.org/10.14236/ewic/EASE2006.10
Marselina, Nugraha, Jamalludin, Trisafitri, & Maharani. (2024). Membangun hubungan industrial dalam mencapai keharmonisan antara pegawai dengan manajemen di CV Swadaya Tekstil. Pusat Publikasi Ilmu Manajemen, 2(1), 140–146.
Meliana, & Tan, D. (2021). Pendampingan perancangan peraturan perusahaan PT Pelangi Latex Batam. Conference on Community Engagement Project, 1(1), 449–467.
Priharsari, D., Brawijaya, U., & Korespondensi, P. (2022). Systematic literature review di bidang sistem informasi dan ilmu komputer. Jurnal Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer, 9(2), 263–268. https://doi.org/10.25126/jtiik.202293884
Puspitasari, P. S. (2015). Pelaksanaan peraturan perusahaan di CV Mekar Jaya Sentosa Pekalongan. Diponegoro Law Review, 4(13), 1–14.
Sari, I. (2025). Peran hubungan industrial dalam mengurangi konflik tenaga kerja. Jurnal Ilmiah M-Progress, 15(2), 295–308. https://doi.org/10.35968/mpu.v15i2.1472
Vivian, F., & Rusdiana, S. (2022). Pendampingan pembuatan peraturan perusahaan di PT Witery Hardware Sejahtera. Prosiding National Conference for Community Service Project (NaCosPro), 4(1), 1411–1417. http://journal.uib.ac.id/index.php/nacospro
Zulkarnaen, A. H. (2017). Penyuluhan tentang tata cara membuat peraturan perusahaan di PT Pelangi Warna Kreasi Bandung. Journal of Empowerment, 1(1), 39–48.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yeski Putri Utami, Luthfan Ahmad Zul Fahmi, Aziya Asmaul Husna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



