Pertanggungjawaban Pidana Influencer atas Promosi Perjudian Online melalui Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3841Keywords:
Judi-Online, Pertanggungjawaban-Influencer, Promosi, Sosial- MediaAbstract
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana influencer atas promosi perjudian online melalui media sosial. Latar belakang penelitian berangkat dari maraknya praktik promosi situs judi ilegal oleh influencer yang memanfaatkan jangkauan dan kepercayaan pengikutnya. Rumusan masalah difokuskan pada bentuk pertanggungjawaban pidana influencer serta pembuktian unsur kesengajaan ketika pelaku berdalih tidak mengetahui bahwa konten yang dipromosikan merupakan perjudian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa influencer dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP serta Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dengan UU ITE sebagai lex specialis. Unsur kesengajaan dapat dibuktikan melalui adanya promosi berbayar, hubungan kontraktual, dan penerimaan imbalan finansial yang menunjukkan kehendak sadar untuk memfasilitasi perjudian online, sehingga dalih ketidaktahuan tidak dapat diterima. Kata kunci: influencer, kesengajaan, perjudian online, pertanggungjawaban pidana, UU ITE.
References
Affan, V. & Saefudin, Y. (2023) Tinjauan Kriminologis Terhadap Influencer Yang Mengiklankan Judi Online (Studi Putusan Nomor: 871/Pid.Sus/2022/PN Tjk). Amerta: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora. 3(1), 13–20.
Amelia, M., Wicaksono, T., Nita, A. S., Bago, H., & Rahmadian, U. (2025). Analisis Etika Profesi dan Pertanggungjawaban Pidana Influencer dalam Fenomena Penyebaran Judi Online di Media Sosial.
Bantu, S., Franciska, W. & Mau, H. A. (2024). Criminal Liability of Online Gambling Perpetrators in Indonesia According to the Electronic Information and Transactions Law. Jurnal Impresi Indonesia. 3(9), 743–757. https://doi.org/10.58344/jii.v3i9.5414
Bawembang, N., Umboh, J., Taunaumang, H., Paendong, C. A. & Polii, J. L. S. D. (2024). Enforcement of the ITE Law and the Impact of Online Gambling Promotion by Influencers on the Youth in Tomohon. SANTHET: Jurnal Sejarah, Pendidikan dan Humaniora. 8(2), 2268–2279. https://doi.org/10.36526/santhet.v8i2.4662
Gerald, D., & Silalahi, P. (2024). Pengaturan Hukum Positif Di Indonesia Terkait Promosi Judi Online Di Media Sosial. 2.
Hapsari, A. A. (2025). Analisis Pertanggungjawaban Pidana Influencer Pelaku Endorse Judi Online Di Tiktok Ditinjau Dari Uu Ite No. 1 Tahun 2024. Jurnal Dinamika Sosial Dan Sains, 2(7), 989-995. https://doi.org/10.60145/jdss.v2i7.211
Haznul, F. (2025). The Role of Mens Rea as a Condition for Punishment : A Case Study of Tom Lembong from the Perspective of Indonesian Criminal Law. 19(3), 762–771.
Imogen, L., Kadek, N., Lely, M., Dewi, S. P., Febriano, R., & Darmadi, J. (2025). Legal Efforts in Tackling the Spread of Online Gambling Promotions on Social Media in Indonesia. 08(03), 1374–1381. https://doi.org/10.47191/ijmra/v8-i03-55
Koesoemo, A. T. (2025). Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT Vol . 13 No . 1 ( 2025 ): Lex Crimen Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT. 13(1).
Kurnia, I., & Yuan, L. Y. (2026). Inequality Between the Potential of Fishery Resources and the Poverty Level of Fisherman Communities in Coastal Areas of Indonesia. 22(1), 1–34.
Mahmud, A., Ravena, D., Ali, C., Zakaria, F., Mahmud, A., Ravena, D., Ali, C., Zakaria, F., Citra, D., & Ismi, W. (2024). Kriteria Trading in Influence Sebagai Tindak Pidana Korupsi Dan Kebijakan Kriminalisasinya Criteria for Trading in Influence as a Corruption Crime and Criminal Policy. 7(1), 237–251.
Nasoetion, D. W., & Soekorini, N. (2022). Comparison of the Habeas Corpus System in England and Indonesia: Its Authority and Regulation. Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 6(2), 549-565.
Nasyir, M. A., & Tornado, A. S. (2025). Kepastian Hukum Pada Kasus Perjudian Online Penggunaan Pasal 303 KUHP Dengan 27 Ayat 2 UU ITE Dalam Legal Certainty In Online Gambling Cases In The Use Of Article 303 KUHP With 27 Paragraph 2 UU ITE. 8(7), 4493–4506. https://doi.org/10.56338/jks.v8i7.7972
Nufus, F., Iskandar, H., & Gresik, U. M. (2025). Unlawful Endorsements : Examining Influencer Liability for Illegal Product Promotion. 10(2).
Nurzakiah, N., Haris, H., & Slamet, A. B. (2025). Criminal Liability of Influencers for Misleading Endorsements : Strengthening Consumer Protection in the Digital Age in Indonesia (Issue Inclar). Atlantis Press SARL. https://doi.org/10.2991/978-2-38476-491-4
Paneo, R., Moonti, R. M., Ahmad, I., Sarjana, P., Hukum, M., & Gorontalo, U. (2025). Pertanggung Jawaban Pidana Pengemudi dalam Keadaan Mabuk yang Menyebabkan Kematian.
Pradika, M. F., Taufik, L., Hidayat, T., Habib, A., Prakoso, D., & Khan, A. A. (2024). Implementation of Violations of the ITE Law Article 27 Verse ( 2 ) of 2016 Concerning Promotion of Online Gambling by Influencers in Indonesia. 13(2). https://doi.org/10.7454/jkmi.v13i2.1227
Rahadian, G., & Feriza, G. (2026). Penerapan Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Elektronik Terkait Judi Online dalam Perspektif Upaya Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Siber. 4(3), 15715–15727.
Rahayu, A. D., Maghfiroh, L., Salsabila, S. M., & Putri, S. S. (2025). Media Hukum Indonesia (MHI) Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Influencer Sebagai Affiliator Judi Online dalam Perspektif Hukum Teknologi Informasi. 4(1), 147–154.
Sajidah, H., Zulfan, Z., & Fauzah Nur Aksa. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Selebgram Dalam Perkara Mempromosikan Situs Judi Online Melalui Instagram (Studi Perkara Nomor 65/PID.SUS/2024/PN BIR). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22635
Sifana, F., & Harefa, B. (2025). Legal Regulation Problems for Online Gamblers. 19(3), 739–755.
Simposium, P., & Hukum, N. (2024). Pemenuhan Unsur Kesengajaan Pada Delik Promosi Judi Online Terkait Ketidaktahuan Pelaku (Studi Kasus Denny Cagur). 1–15.
Taufik, M., Aranggraeni, R., Fitria, Y., & Wijaya, A. S. (2024). Human Rights and Digital Censorship as Legal Boundaries to Control Access to Pornographic Content. Jurnal Sosial, Sains, Terapan Dan Riset (Sosateris), 13(1), 48–58. https://doi.org/10.35335/vjpt5a88
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yunanta Dafha Raihan, Dudik Djaja Sidarta, Vallencia Nandy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



