Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Tanah yang Menjadi Pemilik Sertifikat Ganda terhadap Objek yang Sama (Studi: Putusan Pengadilan Negeri Nomor 237/Pdt.G/2024/PN smg)

Authors

  • Irza Maulana Pambudi Universitas Dr. Soetomo
  • Wahyu Prawesthi Universitas Dr. Soetomo
  • Sri Sukmana Damayanti Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3842

Keywords:

Perlindungan Hukum, Sertifikat Ganda, Kepastian Hukum, Itikad Baik

Abstract

Latar belakang penelitin ini disebabkan masih terjadinya penerbitan sertifikat yang ganda terhadap objek tanah yang serupa yang menimbulkan ketidakpastian hukum serta melemahkan perlindungan hukum selaku alat bukti kuat bagi pemegang hak atas tanah yang dikelola didalam UU No.5 tahun 1969 terkait Peraturan Dasar  Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 terkait Pendaftaran Tanah belum sepenuhnya menjamin kepastian hukum apabila proses penerbitannya cacat administratif maupun yuridis. Tujuan penelitian yakni mengkaji pengaturan terkait hukum pertanahan yaitu larangan dan penanganan sertifikat ganda serta mengkaji pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam menilai keabsahan sertifikat ganda dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 237/Pdt.G/2024/PN Smg. Metode yang dipakai yakni metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan danjuga pendekatan studi kasus. Hasilnya membuktikan bahwasanya hukum pertanahan diIndonesia sudah menyiapkan mekanisme preventif dan represif untuk mencegah serta menyelesaikan sengketa sertifikat ganda melalui sistem pendaftaran tanah dan mekanisme pembatalan administratif maupun melalui putusan pengadilan. Dalam praktik peradilan, hakim bukan hanya menaksir eksistensi formal sertifikat, tapi juga menguji kesesuaian data fisik danjuga data yuridis, riwayat perolehan hak, waktu penerbitan sertipikat, serta itikad baik para pihak. Perlindungan hukum pada akhirnya diberikan kepada pemegang sertipikat yang mendapat hak lewat prosedur yang sah danjuga beritikad baik. Temuan ini menegaskan bahwa kekuatan hukum sertipikat tidak bersifat absolut, melainkan bergantung pada legalitas proses penerbitan dan integritas perolehan hak.

References

Alvaro, G., Purba, G., Agung, A., Primantari, A., Klod, D. P., & Denpasar, K. (2025). Sertifikat ganda dalam sengketa tanah: Tinjauan hukum validitas sertifikat hak milik. 3(10).

Duppa, P. F., Soepeno, M. H., & Kermite, J. A. (2024). Kekuatan pembuktian alat bukti surat dalam hak kepemilikan atas tanah menurut hukum yang berlaku di Indonesia (Studi kasus sertifikat ganda). Lex Administratum: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, 12(2).

Fadilah, A. N. (2021). Perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat ganda hak atas tanah (Studi kasus Putusan Nomor 28/Pdt.G/2020/PN Kla). 2(2).

Hamamah, F. (2025). Analisis studi kasus sengketa sertifikat ganda di Kota Cirebon menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. 6(2), 224–243.

Hamdani, F., Damayanti, S. S., & Prawesthi, W. (2025). Konsep escrow account peralihan hak atas tanah dalam peraturan perundang-undangan: Jaminan kepastian hukum bagi para pihak. 6(2), 241–260.

Hutapea, J. G. C., Rasji, R., & S. (2025). Pembatalan sertifikat hak milik akibat sertifikat ganda dalam sengketa tata usaha negara: Studi kasus Putusan No. 273/B/2021/PT.TUN.MDN. Journal of Law Education and Business, 3(1), 737–743.

Ichlas, R. I., Jambak, F., & Universitas Muhammadiyah Kendari. (2026). Analisis terjadinya sertifikat ganda antara Nomor: 19/DLW/I/2010 dan Nomor: 012/DLW/III/2024 di Kabupaten Konawe Selatan. 7(1), 14–22.

Kemal Mubaarak, Ruslan Haerani, & I. I. Z. (2024). Kedudukan hukum kepemilikan tanah bagi pemegang sertifikat ganda (Analisis Putusan 5/Yur/Pdt/2018). 3(3).

Kendari, U. M. (2024). Cacat administratif dalam penerbitan sertifikat tanah sebagai dasar pembatalan hak. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(9), 1–15.

Kurniaji, D. F., Pertanahan, B., & Kabupaten, N. (2016). Pendaftaran hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan. 10(3), 433–456.

Long, T. K. (2024). Akibat hukum terhadap sertifikat hak atas tanah yang tumpang tindih (Studi kasus Putusan Nomor 32/G/2023/PTUN SBY). Al-Adalah, 32(4), 48–57.

Oktaviani, H. (2025). Tinjauan yuridis tanggung jawab hukum kantor pertanahan atas penerbitan sertipikat ganda yang diajukan oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Prinsip, P., Pendaftaran, K. T., Milik, H., Tanah, A., & Ganda, S. (2022). Prinsip kepastian hukum dalam pendaftaran tanah dan upaya pencegahan sertifikat ganda. Journal of Lex Generalis (JLS), 3, 1139–1158.

Puji, A., Handayati, N., & Marwiyah, S. (2024). Penyelesaian sengketa tanah karena perbuatan melawan hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 101/Pdt.G/2019/PN Yyk).

Razak, A. (2023). Penyelesaian sengketa hak milik atas tanah terhadap sertifikat ganda. 1(1).

Sabila, F. N., Hafidah, N., & Ramadhany, I. (2023). Kekuatan pembuktian fisik tanah dan penguasaan fisik tanah dalam perkara perdata. 1(2), 133–143.

Salsabila, Q. N. (2024). Eksekusi putusan pengadilan tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap (Analisis Putusan Nomor 140/G/2018/PTUN.SBY tentang surat izin pencabutan tanah).

Satria, M., Muntaqo, F., & Rumesten, I. (2017). Pelanggaran asas itikad baik dalam pengalihan hak atas tanah yang masih dalam proses persidangan perkara perdata. 1–11.

Sinta, R., Wulandari, I. A., & Murofikoh, D. I. (2026). Analisis hukum sengketa sertifikat ganda administrasi pemerintahan dan PP No. 24 Tahun 1997. 3(1).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Utama, Z. R. (2022). Analisis perlindungan hukum bagi pihak pemegang sertifikat hak milik terhadap penerbitan sertipikat ganda. 24.

Yulia Rahman, D. D. P., Khairadhi, M., Kartiwidana, M., Abdillah, S., & Saputra, F. A. (2025). Kepastian hukum terhadap sengketa Bara-Baraya atas penerbitan sertifikat hak milik nomor 4 tahun 2016. 2(3), 3943–3948.

Zanariyah, S., & Santina, R. (2025). Penyelesaian sengketa tanah akibat sertifikat ganda (overlapping) di Kecamatan Labuhan Ratu (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor). 4(1), 83–92.

Downloads

Published

2026-03-14

How to Cite

Pambudi, I., Prawesthi, W., & Damayanti, S. (2026). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Tanah yang Menjadi Pemilik Sertifikat Ganda terhadap Objek yang Sama (Studi: Putusan Pengadilan Negeri Nomor 237/Pdt.G/2024/PN smg). Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 6(1), 12. https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3842

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.