Analisis Yuridis Pengaturan Penggunaan Rekam Medis Elektronik Terintegrasi

Authors

  • Yoppy Agung Priambodo Universitas Hang Tuah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v6i2.3919

Keywords:

Rekam Medis Elektronik, Legalitas, Dokter, Perlindungan Data, Hukum Kesehatan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pengaturan penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi di Indonesia serta mengkaji peran dan tanggung jawab dokter dalam pemanfaatannya dalam sistem pelayanan kesehatan. Penelitian ini memakai metode penelitian hukum normatif pada pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang dianalisis mencakup peraturan perundang-undangan pada bidang kesehatan dan teknologi informasi, doktrin hukum, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil kajian memperlihatkan bahwa penerapan RME terintegrasi telah mempunyai dasar hukum yang sah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 terkait Rekam Medis yang diperkuat oleh Undang-Undang Praktik Kedokteran lalu Undang-Undang Informasi serta Transaksi Elektronik. RME terintegrasi terakui untuk alat bukti hukum yang sah dan berperan penting dalam menjamin kesinambungan pelayanan medis serta perlindungan hukum bagi pasien dan tenaga medis. Namun demikian, efektivitas penerapan RME terintegrasi masih menghadapi kendala, khususnya terkait pengaturan teknis manajemen akses dan pembatasan kewenangan dokter dalam penggunaan sistem. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan regulasi teknis, pengaturan akses yang proporsional sesuai kompetensi dan kewenangan dokter, serta peningkatan kesadaran hukum tenaga kesehatan guna menjamin kepastian hukum, perlindungan data medis, dan mutu pelayanan kesehatan dalam sistem pelayanan kesehatan berbasis digital.

References

Ali, M. (2012). Dasar-dasar hukum pidana. Sinar Grafika.

Andriani, R., Kusnanto, H., & Istiono, W. (2017). Analisis kesuksesan implementasi rekam medis elektronik di RS Universitas Gadjah Mada. Jurnal Sistem Informasi, 13(2), 90–96. https://doi.org/10.21609/jsi.v13i2.544

Asyhadie, Z. (2017). Aspek-aspek hukum kesehatan di Indonesia. RajaGrafindo Persada.

Daud, K. R., Sagala, P., Sutarno, & Sutrisno. (2024). Analisis yuridis kekuatan hukum rekam medis elektronik sebagai alat bukti dalam suatu sengketa medis. Jurnal Cahaya Mandalika, 3(3), 2648–2661. https://doi.org/10.36312/jcm.v3i3.3660

Dewantari, S. A. Y., & Landra, P. T. C. (2018). Perspektif perlindungan hukum terhadap pasien serta pertanggungjawaban atas pelanggaran perjanjian terapeutik berdasarkan hukum perdata. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum.

Elfindri. (2003). Ekonomi layanan kesehatan. Andalas University Press.

Hadjon, P. M. (1997). Tentang wewenang. Yuridika, 7(5–6).

Hariyanti, T., & Susilo, S. (2015). Pengembangan alur pasien dan berkas rekam medis sebagai optimalisasi sistem informasi rekam medis. Jurnal Kedokteran Brawijaya, 28(2), 129–135.

Huffman, E. K. (1994). Health information management. Physicians’ Record Company.

Karjono. (2005). Kontroversi aspek hukum elektronik rekam medis. Badan Arsip Provinsi Jawa Timur.

Kelsen, H. (2000). Teori umum tentang hukum dan negara. Nusamedia.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2012). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2019). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/179/2019 tentang Uji Coba dan Pengembangan Rekam Medis Elektronik Terintegrasi dalam Sistem Rujukan Nasional. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Lestari, S. (2021). Peran rekam medis elektronik sebagai alat bukti transaksi terapeutik di rumah sakit. Universitas 17 Agustus 1945.

Machmud, S. (2008). Penegakan hukum dan perlindungan hukum bagi dokter yang diduga melakukan medikal malpraktik. Mandar Maju.

Marzuki, P. M. (2010a). Dualisme penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Pustaka Pelajar.

Marzuki, P. M. (2010b). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.

Notoatmodjo, S. (2010). Etika dan hukum kesehatan. Rineka Cipta.

Nuha, R. (2016). Analisis hukum kontrak terapeutik terhadap tindakan medik dalam hubungan pasien dengan dokter di rumah sakit. Lex et Societas, 4(3).

Rachmaniyah, S., & Wahyoeno, D. (2022). Perjanjian baku yang memuat klausula eksonerasi dalam perspektif hukum perlindungan konsumen. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(2), 714–724.

Ridwan, H. R. (2010). Hukum administrasi negara. Rajawali Pers.

Rubiyanti, N. S. (2023). Penerapan rekam medis elektronik di rumah sakit di Indonesia: Kajian yuridis. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 1(1), 179–187. https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i1.163

Samandari, N. A., Chandrawila, S. W., & Rahim, A. H. (2016). Kekuatan pembuktian rekam medis konvensional dan elektronik. Jurnal Hukum Kesehatan, 2(2).

Siregar, R. A., & Sinaga, H. S. R. (2025). Aspek hukum perlindungan data pasien dalam penyelenggaraan rekam medis elektronik di Indonesia. Jurnal To-Ra: Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 11(1), 106–116. https://doi.org/10.55809/tora.v11i1.433

Sunoto. (1982). Mengenal filsafat Pancasila (3 ed.).

Triwibowo, C. (2014). Etika dan hukum kesehatan. NuMed.

Wahyuni, A., & Oktavia, D. (2024). Mengoptimalkan kesehatan dengan digitalisasi: Rekam medis elektronik dalam perspektif Permenkes Nomor 24 Tahun 2022. MEDITEG: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 9(1), 57–66. https://doi.org/10.34128/mediteg.v9i1.183

Yue, X., Wang, H., Jin, D., Li, M., & Jiang, W. (2016). Healthcare data gateways: Found healthcare intelligence on blockchain with novel privacy risk control. Journal of Medical Systems, 40.

Yunanto, A., & Helmi. (2010). Hukum pidana malpraktik medik: Tinjauan dan perspektif medikolegal. Andi Offset.

Downloads

Published

2026-02-19

How to Cite

Priambodo, Y. (2026). Analisis Yuridis Pengaturan Penggunaan Rekam Medis Elektronik Terintegrasi. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 6(2), 14. https://doi.org/10.53697/iso.v6i2.3919

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.