Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Korporasi Berdasarkan Prinsip Kehati-Hatian dan Good Corporate Governance

Authors

  • Jeaneta Cahyaningsih Universitas Jember
  • Fendi Setyawan Universitas Jember
  • Ermanto Fahamsyah Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v6i2.4061

Keywords:

Akta Korporasi, Good Corporate Governance, Notaris

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ruang lingkup pertanggungjawaban notaris dalam penyusunan akta perusahaan berdasarkan prinsip kehati-hatian serta penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan menggunakan kerangka hukum dan kerangka konseptual. Temuan penelitian menunjukkan bahwa batas tanggung jawab notaris pada dasarnya terbatas pada kebenaran formal, yaitu memastikan prosedur tindakan hukum korporasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan keputusan RUPS, namun secara moral notaris juga dituntut untuk memverifikasi identitas para pihak dan kewenangan organ perusahaan. Dalam pelaksanaannya, notaris berperan mendukung penerapan prinsip Good Corporate Governance dengan memeriksa dokumen pendukung seperti anggaran dasar, sehingga secara tidak langsung terlibat dalam prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan. Oleh karena itu, notaris harus senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian melalui verifikasi kewenangan organ perusahaan, disertai perlunya penyempurnaan regulasi dan komitmen organ perusahaan untuk menjalankan prinsip Good Corporate Governance secara konsisten.

References

Adipratama, A. A. N. B. W. (2022). Pengaturan Rapat Umum Pemegang Saham Dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas. Jurnal Hukum Sasana, 8(2). https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1280

Alfath, S. R. (2026). Tanggung Jawab Hukum Notaris dan Pengurus Perusahaan Atas Pembuatan Akta Korporasi. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 19(01), 250–262. https://doi.org/10.59582/sh.v19i01.1427

Anjelina, F. M. (2024). Implikasi Hukum Terhadap Tanggung Jawab Direksi Dalam Perseroan Terbatas. 3(3).

Asikin, Z., & Suhartana, W. P. (2016). Pengantar Hukum Perusahaan. Kencana.

Atmoko, D., & Hutagalung, J. M. (2022). Pengantar HUKUM PERUSAHAAN. CV. Literasi Nusantara Abadi.

Aulia, N., Noorjanah, & Nabilah, N. R. (2025). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Notaris Terhadap Isi Dan Kebenaran Data Dalam Akta Autentik. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 1666–1679. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1157

Brigarys, C. A. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN ETIK NOTARIS ATAS AKTA NOTARIL RUPS YANG MENYIMPANG DARI KEHENDAK PARA PIHAK. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 13(11), 2649–2661. https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i11.p17

Darmawan, B. Q., Amalia, C. P., Parnanda, M. D. Z., & Valencia, V. (2026). Notaris sebagai Pilar Pencegahan Maladministrasi Rups: Perspektif Good Corporate Governance dan Penyuluhan Hukum. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 5(1), 419–431. https://doi.org/10.55681/sentri.v5i1.5367

Djajaputra, G., & Albert. (2025). Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Perusahaan dan Implikasinya terhadap Perbuatan Pidana Pemalsuan Dokumen: (Studi Atas Putusan Nomor 589/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel). Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 9(5), 1291–1302. https://doi.org/10.24269/ls.v9i5.12586

Fitri, A. I., & Mahmudah, S. (2023). Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas di Kota Semarang. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1399–1410. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3198

Hanafi, A. (2021). ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN DIREKSI DALAM MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS DASAR KELALAIAN DALAM PENGURUSAN PERSEROAN TERBATAS. Khazanah Hukum, 3(3), 116–120. https://doi.org/10.15575/kh.v3i3.14788

Illiyyin, D. Z., & Octarina, N. F. (2023). Peran Notaris Dalam Menciptakan Kepastian Hukum Bagi Investor. Jurnal Civic Hukum, 8(1). https://doi.org/10.22219/jch.v8i1.22565

Kaihatu, T. S. (2006). GOOD CORPORATE GOVERNANCE DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA. Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan, 8(1), 1–9. https://doi.org/10.9744/jmk.8.1.pp

Khamimah, W. (2021). PERAN KEWIRAUSAHAAN DALAM MEMAJUKAN PEREKONOMIAN INDONESIA. Jurnal Disrupsi Bisnis, 4(3), 228–240.

Muskibah. (2010). Tanggung Jawab Direksi dalam Penerapan Prinsip Good Corporate Governance. Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum, 2(3), 43178.

Ramadhana, M. Q., & Kobliyati, S. I. (2024). Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Penggabungan, Peleburan Serta Penggambilalihan Perusahaan Menurut Hukum Persaingan Usaha. Future Academia : The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, 2(4), 783–792. https://doi.org/10.61579/future.v2i4.255

Ryamirzad, & Prawinda, G. F. (2020). KARAKTERISTIK PERSETUJUAN DEWAN KOMISARIS TERHADAP KEWENANGAN DIREKSI MENJAMINKAN ASET PERUSAHAAN. PERSPEKTIF: Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan, 25(2), 84–91. https://doi.org/10.30742/perspektif.v25i2.765

Utama, D. I. P., & Indratirini, I. (2024). Kewenangan dan Peranan Notaris dalam Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan. JURNAL PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL (JUPENDIS), 2(2), 318–329. https://doi.org/10.54066/jupendis.v2i2.1660

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Cahyaningsih, J., Setyawan, F., & Fahamsyah, E. (2026). Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Korporasi Berdasarkan Prinsip Kehati-Hatian dan Good Corporate Governance. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 6(2), 12–22. https://doi.org/10.53697/iso.v6i2.4061

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 

You may also start an advanced similarity search for this article.