Plea Bargaining terhadap Tindak Pidana Korupsi: Problematika Penerapan dalam Perspektif Teori Deterrence dan Tujuan Pemidanaan

Authors

  • Ahmad Auri Aji Zariyanto Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Muhammad Aqil Fathir Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Fairus Candra Ramadhan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.4167

Keywords:

Korupsi, Deterrence, Perundang-Undangan, Retributif

Abstract

Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengamati sebuah tantangan dalam implementasi plea bargaining kepada tindak pidana korupsi yang dilihat dari perspektif teori deterrence serta tujuan pemidanaan, dan dapat mengusulkan sebuah rekomendasi yang tepat dalam kebijakan. Penelitian hukum normatif menjadi sebuah metode penelitian yang akan digunakan dalam artikel melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Pada hasil penelitian telah menunjukan bahwa terdapat potensi pelemahan efek jera dalam plea bargaining terhadap koruptor, tentunya berlawanan dengan prinsip prinsip keadilan seperti restoratif dan retributif, serta berpotensi juga menimbulkan ketidakpastian hukum. Pada pandangan lain, plea bargaining juga memiliki keunggulan yang berupa efisiensi peradilan dan perluasan pengungkapan aset hasil dari korupsi. Tentunya diperlukan sebuah regulasi komprehensif yang memiliki batasan ketat jika mekanisme tersebut akan diambil dalam sistem hukum pidana di indonesia

References

Abuthalib, C. N. S., & Ismail, D. E. (2026). Plea Bargaining dalam Bayang-Bayang Keadilan: Antara Efisiensi Penegakan Hukum dan Degradasi Nilai Kepastian Hukum. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 1130–1146.

Ariyani, N. (2020). Prospek Penerapan Konsep Plea Bargaining dalam Upaya Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia (Tesis). Universitas Muhammadiyah Malang.

Arky, A., Indra, M., & Diana, L. (2024). Politik Hukum Pengaturan Plea Bargaining dalam Penegakan Hukum Perkara Pidana di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(21), 116–126.

Becker, G. S. (1968). Crime and Punishment: An Economic Approach. Journal of Political Economy, 76(2), 169–217.

Beccaria, C. (1764). Dei Delitti e Delle Pene [On Crimes and Punishments]. Livorno: Coltellini.

Bentham, J. (1789). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. London: T. Payne.

Braithwaite, J. (2002). Restorative Justice & Responsive Regulation. Oxford: Oxford University Press.

Demleitner, N. V. (1999). Revisiting Law and Order: The Need to Reform the Bail System. Stanford Law Review, 51(4), 1061–1110.

Gemilang, H. F., & Agustanti, R. D. (2023). Penggunaan Plea Bargaining dalam Sistem Peradilan Pidana: Menyeimbangkan Efisiensi dan Keadilan. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(3), 422–431.

Gunowo, S. (2025). Model Plea Bargaining pada Sistem Penuntutan Indonesia dalam Perspektif Jaksa. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 3(4), 1372–1386.

Hiariej, E. O. S. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Klitgaard, R. (1988). Controlling Corruption. Berkeley: University of California Press.

Kossay, E. (2024). Plea Bargaining and Prosecutorial Discretion in Federal Criminal Cases. Journal of Criminal Law and Criminology, 114(1), 45–78.

Kurnia, T. S. (2019). Sistem Hukum Pidana Indonesia: Kajian Teori dan Praktik. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Laporan Transparency International. (2023). Corruption Perceptions Index 2023. Berlin: Transparency International.

Lamintang, P. A. F., & Lamintang, T. (2012). Hukum Penitensier Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Muladi, & Barda Nawawi Arief. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana (Edisi Revisi). Bandung: Alumni.

Parindo, R. (2024). Keadilan Substantif dan Kepastian Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 54(2), 201–220.

Prasetya, B. (2022). Rekonstruksi Regulasi Penerapan Plea Bargaining dalam Sistem Peradilan Pidana yang Berbasis Nilai Keadilan (Disertasi). Universitas Islam Sultan Agung.

Saleh, R. (1983). Stelsel Pidana Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.

Sholehah, N. A. (2026). Implikasi Penerapan Konsep Plea Bargain terhadap Penanganan Perkara Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di Indonesia. Asasi: Journal of Islamic Family Law, 6(2), 262–278.

Simons, R. A. (2023). Comparative Plea Bargaining: Global Models and Local Adaptations. International Journal of Criminal Law, 12(3), 89–115.

Sudarto. (1990). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.

Syafrina, H. D., Illahi, S. S., Putra, B. P. H., & Hasnaa, N. T. (2026). Model Pengaturan Plea Bargaining dalam Pembaharuan Hukum Acara Pidana Indonesia. Jurnal USM Law Review, 9(1), 361–380.

Von Hirsch, A. (1976). Doing Justice: The Choice of Punishments. New York: Hill and Wang.

Wignjosoebroto, S. (2008). Hukum: Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: ELSAM.

Downloads

Published

2026-06-06

How to Cite

Zariyanto, A. A. A., Fathir, M. A., & Ramadhan, F. C. (2026). Plea Bargaining terhadap Tindak Pidana Korupsi: Problematika Penerapan dalam Perspektif Teori Deterrence dan Tujuan Pemidanaan. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 6(1), 1–11. https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.4167

Issue

Section

Articles