Tinjauan Yuridis Kewenangan PPNS Imigrasi: Formulasi Parameter Penyidikan Guna Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Integratif
DOI:
https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.4102Keywords:
PPNS Imigrasi, Keimigrasian, Tindak Pidana Keimigrasian, Penyidikan, Yuridis Normatif, Penegakan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan penyidik keimigrasian dari unsur pegawai negeri sipil serta menyusun parameter penyidikan yang bersifat integratif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-perundangan serta konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi sistematis terhadap norma hukum yang berlaku. Hasil kajian menunjukkan bahwa kewenangan tersebut secara hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, namun implementasinya belum berjalan optimal karena penanganan perkara lebih banyak dilakukan melalui tindakan administratif dibandingkan jalur pidana. Berbagai kendala yang dihadapi antara lain keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan sarana dan prasarana, serta rendahnya partisipasi masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan perumusan parameter penyidikan yang meliputi tingkat keseriusan pelanggaran, dampaknya terhadap kepentingan nasional, adanya unsur kesengajaan, serta pertimbangan efektivitas penegakan hukum, guna mewujudkan kepastian dan efektivitas dalam penegakan hukum keimigrasian.
References
Adzkia, D., & Marwenny, E. (2024). Kedudukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) keimigrasian dalam penegakan hukum pidana terhadap imigran ilegal. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 1(2), 198–206.
Alfarizi, M. A., & Syahada, R. N. (2019). Optimization of employee civil servants investigations in handling case of immigrated criminal acts: Optimalisasi kinerja penyidik pegawai negeri sipil keimigrasian dalam menangani kasus tindak pidana keimigrasian. Journal of Law and Border Protection, 1(1), 113–127. https://doi.org/10.52617/jlbp.v1i1.161
Ayu, I. G., Sukma, P., Ayu, K., Rani, M., Agung, I. M., & Wibawa, S. (2026). Limitasi kewenangan PPNS keimigrasian dalam penangkapan: Studi kritis terhadap Pasal 93 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). RIGGS, 5(1), 6411–6419. https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6931
Budiman, E., & Mas, E. Y. D. (2023). Tinjauan tindak pidana keimigrasian. LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 8(2), 41–56. https://doi.org/10.31293/lg.v8i2.7458
de Fine Licht, K., & de Fine Licht, J. (2020). Artificial intelligence, transparency, and public decision-making: Why explanations are key when trying to produce perceived legitimacy. AI & Society, 35(4), 917–926. https://doi.org/10.1007/s00146-020-00960-w
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2023). OECD migration policy review 2023. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/migration2023
Freund, D., Lykouris, T., Paulson, E., Sturt, B., & Weng, W. (2023). Group fairness in dynamic refugee assignment. arXiv. https://doi.org/10.1145/3580507.3597758
Grimmelikhuijsen, S. (2023). Explaining why the computer says no: Algorithmic transparency affects the perceived trustworthiness of automated decision-making. Public Administration Review, 83(2), 241–262. https://doi.org/10.1111/puar.13483
Direktorat Jenderal Imigrasi. (2024). Imigrasi kembali cetak rekor di 2024, melaju cepat dalam tumbuh.
Direktorat Jenderal Imigrasi. (2022, May 23). Imigrasi tindak 1.033 pelanggaran administratif keimigrasian dalam empat bulan terakhir. https://www.imigrasi.go.id/berita/2022/05/23/imigrasi-tindak-1-033-pelanggaran-administratif-keimigrasian-dalam-empat-bulan-terakhir
Lazuardi, A., Ferdi, F., & Elda, E. (2023). Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) keimigrasian dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang yang berasal dari tindak pidana penyelundupan manusia. UNES Law Review, 6(1), 1510–1519.
Liza Emilia, I. N. (2024). Penerapan hukum pidana terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian menurut Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian (Studi di Kantor Imigrasi Sumatera Utara). [Nama jurnal tidak tersedia], 6(3), 7886–7898.
Loi, M., & Spielkamp, M. (2021). Towards accountability in the use of artificial intelligence for public administrations. In Proceedings of the 2021 AAAI/ACM Conference on AI, Ethics, and Society (pp. 757–766). https://doi.org/10.1145/3461702.3462631
Mongilala, A. J., Senewe, E. V. T., & Waha, C. J. J. (2025). Penegakan hukum pelanggaran izin tinggal yang telah melewati batas waktu oleh warga negara asing di Indonesia berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011. [Nama jurnal tidak tersedia], 15(2).
Mulyawan, B., Halawa, S. Y., & Winata, R. K. F. (2018). Keseimbangan implementasi penegakan hukum keimigrasian antara pro justisia dengan tindakan administratif keimigrasian (TAK). Jurnal Ilmu Keimigrasian dan Ketahanan Negara, 1(2), 119–121. https://doi.org/10.52617/jikk.v1i2.35
Nair, R., Madsen, B. S., Lassen, H., Baduk, S., Nagarajan, S., Mogensen, L. H., Novack, R., Curzon, R., Paraszczak, J., & Urbak, S. (2019). A machine learning approach to scenario analysis and forecasting of mixed migration. IBM Journal of Research and Development, 64(1/2), 1–7. https://doi.org/10.1147/JRD.2019.2948824
Pham, K. H., & Luengo-Oroz, M. (2024). Predictive modeling of movements of refugees and internally displaced people: Towards a computational framework. In Computational research in ethnic and migration studies (pp. 23–59). Routledge. https://doi.org/10.4324/9781003533368-3
Purnomo, A. S., Ryanindityo, M., Nurkumalawati, I., & Bawono, S. K. (2025). Immigration and resilience: A review of paradigms, policies, and emerging challenges. https://doi.org/10.2139/ssrn.5641290
Qalandy, M. R., & Syahrin, M. A. (2021). Instrumen penegakan hukum bagi tenaga kerja asing yang menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. JLR-Jurnal Legal Reasoning, 4(1), 1–16. https://doi.org/10.35814/jlr.v4i1.2962
Ramos, I. (2022). Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) keimigrasian dalam menangani tindak pidana keimigrasian menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Riyadi, S. (2025). Analisis faktor penyebab overstay dan tantangan penanganannya di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10474–10483.
Santa ES, V., & Hilmy, M. R. (2025). Evaluation of immigration action in Indonesia based on legal effectiveness theory. Journal of Administration and International Development, 5(1), 107–121. https://doi.org/10.52617/jaid.v5i1.735
Soim, A. (n.d.). Biaya deportasi WNA: Tanggung jawab siapa? Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Suher, N. R., Bakhtiar, M., & Utami, D. Y. (2025). Penegakan hukum PPNS keimigrasian dalam melakukan tindakan tertangkap tangan terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 4277–4287.
Syahrin, M. A. (2019). Polarisasi penegakan hukum keimigrasian kontemporer: Aksiologi normatif-empiris. Majalah Hukum Nasional, 49(1), 59–89. https://doi.org/10.33331/mhn.v49i1.93
Widiarty, W. S. (2024). Buku ajar metode penelitian hukum. Publika Global Media.
Wiraguna, S. A. (2024). Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Studi eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390
Yuanitha, H. (2019). Kendala penyidik PPNS dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana keimigrasian. Jurnal Hukum Unissula, 35(2), 119–144. https://doi.org/10.26532/jh.v35i2.11049
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Michael Thomoz Pratama Tambunan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



