Analisis Perubahan Aturan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21): Studi Kasus Pada Koperasi Simpan Pinjam

Authors

  • Anastasia Stephani Mau Bere Universitas Warmadewa
  • Desak Rurik Pradnya Paramitha Nida Universitas Warmadewa
  • I Made Dwi Harmana Universitas Warmadewa
  • I Made Dwi Sumba Wirawan Universitas Warmadewa

DOI:

https://doi.org/10.53697/emak.v6i4.2918

Keywords:

Administrasi Perpajakan, Pajak Penghasilan Pasal 21 (Pph 21), Tarif Efektif Rata-Rata (TER), Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Kredit

Abstract

Pajak merupakan sumber pendapatan utama negara yang esensial untuk pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Kepatuhan Wajib Pajak menjadi krusial, terutama dengan adanya perubahan regulasi seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang memperkenalkan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk menyederhanakan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan skema TER di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Swasti S., membandingkan perhitungan PPh 21 menurut perusahaan dengan perhitungan berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023, serta mengidentifikasi dampaknya terhadap jumlah pajak terutang dan administrasi perpajakan. Menggunakan metode deskriptif kualitatif, penelitian ini mengambil sampel empat karyawan tetap melalui purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan staf keuangan dan analisis dokumen penggajian periode Januari hingga November 2024. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian signifikan antara perhitungan PPh 21 yang dilakukan oleh sistem penggajian perusahaan dengan perhitungan berdasarkan skema TER. Ditemukan selisih yang mengakibatkan kelebihan bayar untuk dua karyawan (AK dan BT) dan kurang bayar untuk satu karyawan (PDM) pada angsuran pajak masa Januari-November. Meskipun demikian, penerapan TER dinilai menyederhanakan proses administrasi bagi perusahaan karena hanya perlu menyesuaikan dengan tabel tarif yang telah ditetapkan. Disimpulkan bahwa meskipun bertujuan untuk penyederhanaan, transisi ke skema TER memerlukan penyesuaian sistem yang akurat untuk memastikan kepatuhan dan kebenaran perhitungan pajak. Secara administratif, penerapan TER membuat perhitungan menjadi lebih sederhana. Namun, temuan ini menyoroti perlunya perusahaan untuk meningkatkan akurasi sistem penggajian mereka dan bagi karyawan untuk lebih proaktif dalam memverifikasi pemotongan pajak mereka guna meminimalkan ketidaksesuaian

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adyatma, I Wayan Chandra., Desak Rurik Pradnya Paramitha Nida. (2025). Analysis of The Implementation Of Tax Planning On Article 21 Income Tax as an Effort to Optimize Tax Burden Efficiency at PT. Anugerah Sejahtera. Journal of Governance, Taxation and Auditing. Volume: 3 Number: 3. Page: 120 - 128

Al Rasyid, R. H. (2023). Biaya kepatuhan pajak: sudut pandang asimetris informasi. Proceeding of National Conference on Accounting & Finance, 5, 298–304. https://doi.org/10.20885/ncaf.vol5.art34

Apriyanto, T., & Purwantini, A. H. (2024). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 Terkait Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21. ACE│Accounting Research Journal, 4(1), 1–21. https://journal.feb.unipa.ac.id/index.php/ace

Arsil, F., & Ayuni, Q. (2021). Understanding Natural Resources Clause in Indonesia Constitution. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 940(1), 012040. https://doi.org/10.1088/1755-1315/940/1/012040

Aryani, F., & Romanda, C. (2024). Dampak Penerapan Tarif Pajak Efektif Rata-Rata (Ter) Terhadap Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan Tetap Pada Pt. Anugrah Sekayu. Jurnal Ilmiah Akuntansi Rahmaniyah, 7(2), 221. https://doi.org/10.51877/jiar.v7i2.346

Christina, S. (2022). Tax compliance of individual taxpayer in DKI Jakarta, Indonesia. International Journal of Trade and Global Markets, 15(1), 96. https://doi.org/10.1504/IJTGM.2022.120908

Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Laproan DJP Tahun 2022. 212. https://pajak.go.id/sites/default/files/2023-12/Laporan

Tahunan DJP 2022 - Bahasa.pdf

Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Pengertian Pajak. Pajak.Gi.Id. Retrieved May 9, 2025, from https://pajak.go.id/id/pajak

Direktorat Jenderal Pajak Online. (2024). Penghasilan Tidak Kena Pajak. 2024. https://www.pajak.go.id/id/penghasilan-tidak-kena-pajak

Egharevba, M. E., Eguavoen, A., Azuh, D., Iruonagbe, T. C., & Chiazor, I. A. (2016). Microfinance and poverty reduction strategy for promoting national development: The challenge of social/financial inclusion. Social Sciences (Pakistan), 11(22), 5373–5386. https://doi.org/10.3923/sscience.2016.5373.5386

Giri, N. P. N. S., Yusa, I. G., Sumerthayasa, P. G. A., Kelly, D., & Ivory, J. (2024). The Dynamics of Government Fiscal Policy Post COVID-19 Pandemic in Indonesia (Legal Analysis of Government Regulation instead of Law Number 1 Year 2020). Law Reform: Jurnal Pembaharuan Hukum, 20(1), 135–152. https://doi.org/10.14710/lr.v20i1.63339

Falhan, M., & Hanum, Z. (2023). Analisis Pemahaman Pajak Penghasilan Dan Sanksi Pajak Terhadap Pelaksanaan Wajib Pajak Orang Pribadi ( WP OP ) Pegawai. 7, 435–443.

Hayati, H. (2024). Analisis penerapan tarif efektif rata-rata (ter) terhadap pemotongan pajak penghasilan pasal 21 karyawan tetap (studi kasus pada pt. cds). 17(2), 311–323.

Ilyas & Suhartono. (2017). Perpajakan Edisi 3.

Indsriastuti, D. (2020). Teori dan Kebijakan Perpajakan.

Kumala, R. (2019). Analisis Efektifitas Pajak Reklame Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah Di Kota Bekasi. Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani, 6(1), 38–41.

Kurnianingsih, R. (2022). Analisis Pajak Penghasilan sebelum dan setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 bagi WP Orang Pribadi. Journal Competency of Business, 5(02), 112–129. https://doi.org/10.47200/jcob.v5i02.1097

Manrejo, S., & Yulaeli, T. (2022). Tax Compliance Model Based on Taxpayers Planned Behavior in Indonesia. Journal of Tax Reform, 8(3), 298–311. https://doi.org/10.15826/jtr.2022.8.3.123

Munandar, M. H. (2020). Analysis The Effectiveness Of Tax Relaxation Due To Covid-19 Pandemy On Indonesian Economic Defense. Lex Scientia Law Review, 4(1), 133–142. https://doi.org/10.15294/lesrev.v4i1.38631

Nasution Ainun Sakiah. (2023). Cara Dan Sistem Pemungutan Pajak Tarif Dan Fungsi Pajak. 1–14.

Nida, Desak Rurik Pradnya Paramitha Nida., I Gusti Agung Prama Yoga., I Wayan Chandra Adyatma.(2021). Analysis of the Impact of Tax Imposition on Electronic Transactions. International Journal of Multidisciplinary Research and Publications (IJMRAP), Volume 4, Issue 4, pp. 68-72, 2021.

Nida, Desak Rurik Pradnya Paramitha., I Gusti Agung Prama Yoga. (2025). Nilai-nilai Sapta Bayu sebagai Katalisator Good Governance: Analisis Persepsi Masyarakat terhadap Kinerja Pengempon Pura di Bali. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis. Volume 10, Number 1, 2025 pp. 76-86 P-ISSN: 2528-2093 E-ISSN: 2528-1216. https://doi.org/10.38043/jiab.v10i1.6926

Peraturan Menteri Keuangan No 168 Tahun 2023. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pemotongan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan orang pribadi. Menteri Keuangan Republik Indonesia, 1–69. https://peraturan.bpk.go.id/Details/286951/pmk-no-168-tahun-2023

Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023. (2023). PP No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Republik Indonesia, 1900224, 2588–2593.

Pohan. (2013). Manajemen Perpajakan, Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis.

Ramadhani, S. I., Parso, P., & Panggabean, H. L. (2022). Pengaruh Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) Pajak Penghasilan Pasal 21 Terhadap PPh Badan (Studi Kasus Pt. Tiara Insani Persada). Remittance: Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Perbankan, 3(1), 82–89. https://doi.org/10.56486/remittance.vol3no1.225

Sastri, I. I. D. A. M., Nida, D. R. P. P., & Mahadewi, I. G. A. P. (2022). Maintaining Taxpayer Compliance in Nation Development in The Post-Pandemic Era. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Jagaditha, 9(2), 199-208. doi: https://doi.org/10.22225/jj.9.2.2022.199-208

Sugiyono, (2022). Metode Penelitian Kualitatif. (2022). Maintaining Taxpayer Compliance in Nation Development in The Post-Pandemic Era. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Jagaditha.

Sundoro Dkk. (2024). Analisis Perbedaan Perhitungan Tarif Pajak Progresif Dengan Tarif Efektif Rata Rata ( TER ) Pajak Penghasilan ( PPh ) Pasal 21 Atas Karyawan Tetap. 4, 2888–2897.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2021. (2021). Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Republik Indonesia, 12(November), 1–68.https://peraturan.bpk.go.id/Details/234926/perpu-no-2-tahun-2022%0Awww.djpk.depkeu.go.id

Yoga, I., Paramitha, R., & Yudha, C. (2024). What Influences A Taxpayer’s Decision Making To Choose A Tax Consultant? International Journal of Current Science Research and Review, 07. https://doi.org/10.47191/ijcsrr/V7-i9-57

Yuliasandy, (2022). Analisis Tax Planning Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) pada PT Sentosa Mulia Bahagia (Vol. 22, Issue Pph 22).

Downloads

Published

2025-09-03

How to Cite

Anastasia Stephani Mau Bere, Desak Rurik Pradnya Paramitha Nida, Harmana, I. M. D., & Wirawan, I. M. D. S. (2025). Analisis Perubahan Aturan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21): Studi Kasus Pada Koperasi Simpan Pinjam. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Keuangan, 6(4), 15. https://doi.org/10.53697/emak.v6i4.2918

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.