Dampak Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dan Penerimaan Negara: Studi Kualitatif pada Praktek Penghitungan PPh 21

Authors

  • Wahyuni Eka Rahma Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
  • Ulfa Puspa Wanti Widodo Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.53697/emak.v7i1.3091

Keywords:

Administrasi Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak, Penerimaan Negara, Tarif Efektif Rata-Rata

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dampak penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak serta potensi penurunan pendapatan negara dari sektor pajak. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan fokus pada praktik perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan wajib pajak, konsultan pajak, serta pihak administrasi perpajakan, disertai analisis terhadap dokumen kebijakan dan peraturan yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai persepsi, pengalaman, dan respon wajib pajak terhadap penerapan TER. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan TER mampu menyederhanakan proses administrasi pemotongan PPh 21 dan mengurangi beban perhitungan bagi bendahara maupun perusahaan. Namun, masih terdapat kendala berupa kurangnya pemahaman teknis dari sebagian pelaksana dan perbedaan interpretasi terhadap ketentuan tarif yang berlaku. Dari sisi kepatuhan, TER mendorong peningkatan pelaporan tepat waktu karena prosesnya lebih praktis, meskipun berpotensi menimbulkan ketidaktepatan dalam pengenaan pajak bagi beberapa kategori penghasilan. Sementara itu, dampak terhadap penerimaan negara relatif stabil, namun memerlukan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan dalam jangka panjang. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi, penguatan sistem digital perpajakan, serta pengawasan berkelanjutan guna menjaga keseimbangan antara kemudahan administrasi dan optimalisasi penerimaan pajak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ajzen. (1991). Social Cognitive Theory of Self-Regulation.

Badan Pusat Statistik. (2025). Ekonomi Indonesia Triwulan I-2025 Tumbuh 4,87 Persen (Y-on-Y). Ekonomi Indonesia Triwulan I-2025 Terkontraksi 0,98 Persen (Q-to-Q). Jakarta.

Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Sistem Perpajakan. From https://pajak.go.id/id/sistem-perpajakan

Fahrezi. (2024). Analisis Kepatuhan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 23 Dan Pasal 4 Ayat 2 Pada PT ABC Tahun 2023. Jurnal Revenue : Jurnal Ilmiah Akuntansi, 5. From https://revenue.lppmbinabangsa.id/index.php/home/article/view/493

Faisol. (2024). Tarif Efektif Rata-Rata Mengurai Kerumitan Pemotongan Pph Pasal 21. Journal of Accounting And Financial Issue, 5.

Hanifah. (2024). Analisis Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (Ter) Terhadap Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan Tetap (Studi Kasus Pada PT. CDS). Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 17(2).

Hertiana. (2025, Januari). Analisis Implementasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dan Proporsi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap yang ditanggung. PERMANA : Junal Perpajakan, Manajemen, dan Akuntansi.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Penerimaan Pajak April 2025 Menguat, APBN Surplus - Media Keuangan. From https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/penerimaan-pajak-april-2025-menguat-apbn-surplus

Kementrian Keuangan. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Retrieved Juni 24, 2025 from https://peraturan.bpk.go.id/Details/286951/pmk-no-168-tahun-2023

Lisdiana. (2024). Literasi Wajib Pajak Tentang Tarif Efektif Rata-rata pada Pemungutan PPh Pasal 21. Economic Reviews Journal, 3(3).

Mufidah. (2024). Analisis Kepatuhan Pajak Dalam Penyampaian Pelaporan SPT Tahunan PPh 21 Sebagai Upaya Peningkatan Kewajiban Perpajakan. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi. From https://journal-nusantara.com/index.php/EKOMA/article/view/5693

Nasution. (2024). Pentingnya Pengetahun Perpajakan dan Kesadaran Masyarakat dalam Membayar Pajak Guna Membantu Kestabilan Ekonomi di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi, Akuntansi, dan Pajak (JIEAP), 1(2).

Norsain. (2024). Tarif Efektif Rata-Rata Mengurai Kerumitan Pemotongan Pph Pasal 21. Journal of Accounting And Financial Issue, 5(2).

Novitasari. (2025). Pengaruh Penerapan Tarif Pajak Efektif Rata-Rata (TER) Terhadap Perhitungan Pajak PPh 21 Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan Tetap pada CV ASM. Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 2(2).

Pajakku. (2023). Perbedaan Penerimaan Negara dengan Pendapatan Negara. From https://artikel.pajakku.com/perbedaan-penerimaan-negara-dengan-pendapatan-negara/?utm_source

Pangestu. (2024). Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Sesuai Dengan Omzet Yang Didapatkan Untuk Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, 3.

Pemerintah Pusat. (2003). Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2003. From https://peraturan.bpk.go.id/Details/43017/uu-no-17-tahun-2003

Pemerintah Pusat. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. From https://peraturan.bpk.go.id/Details/39916/uu-no-28-tahun-2007

Peraturan Pemerintah. (2023). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. From https://peraturan.bpk.go.id/Details/274247/pp-no-58-tahun-2023

Santioso. (2024). Perhitungan Pph 21 Menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (Ter) Sesuai PP NO 58 Tahun 2023. Jurnal Serina Abdimas, 2(3).

Sari. (2025). Analisis Penerapan Tarif Efektif Rata- Rata (TER) pada Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (Studi Kasus pada PT. Medikaloka Wonogiri). Jurnal Penelitian Ekonomi Manajemen dan Bisnis, 4(1). https://doi.org/10.55606/jekombis.v4i1.4866

Sucahyati, D. (2024). Implementasi Kepatuhan Wajib Pajak melalui Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8.

Sumali. (2024). Analisis Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebelum Dan Sesudah Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata. Jurnal Bisnis Perspektif (BIP’s), 16.

Tempo. (2025). Penerimaan Pajak di Awal Tahun 2025 Melorot, Ini Penyebabnya. From https://www.tempo.co/ekonomi/penerimaan-pajak-di-awal-tahun-2025-melorot-ini-pe nyebabnya-1220368

Zalliwaldi, I. (2025). Analisis Evaluasi Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21 dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Pribadi di KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan. Jurnal Pajak Vokasi.

Downloads

Published

2025-10-31

How to Cite

Rahma, W., & Widodo, U. (2025). Dampak Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dan Penerimaan Negara: Studi Kualitatif pada Praktek Penghitungan PPh 21. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Keuangan, 7(1), 7. https://doi.org/10.53697/emak.v7i1.3091

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.