Perlindungan Hukum Terhadap Pemberdayaan Informasi dari Ancaman Buzzer: Konsepsi Pembatasan Akun Media Sosial

Authors

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v4i2.1908

Keywords:

Buzzer, Cyberbullying, UU ITE

Abstract

Perkembangan teknologi informasi, khususnya dalam komunikasi, tidak hanya memberikan dampak positif bagi masyarakat, namun juga dampak negatif seperti cyberbullying. Fenomena buzzer yang kini marak di masyarakat pada awalnya ditujukan untuk promosi, namun semakin beralih fungsi sebagai media penggiringan opini publik, alat politik, bahkan cyberbullying. Fenomena ini memiliki legalitas hukum melalui Undang-Undang ITE (UU ITE), namun mayoritas akun media sosial yang bersifat anonim menyulitkan penegak hukum dalam menentukan subjek hukum yang bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan konsepsi pembatasan akun media sosial untuk menciptakan kesejahteraan manusia dengan metode yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual.

References

Agus Dwi, “Tingkatkan Literasi Digital untuk Menjadi Netizen yang Bijak”, (2024), online: RMOLID <https://rmol.id/nusantara/read/2024/02/13/609222/tingkatkan-literasi-digital-untuk-menjadi-netizen-yang-bijak>.

Andre Wowor, “Perlindungan Hukum Anak Dibawah Umur Dalam Mengakses Informasi Dan Transaksi Elektronik Berdasarkan UU ITE dan UU Perlindungan Anak” (2022) 4:Article 16 Indones Notary.

Caesaryo, M Adhe, Mariesa Giswandhani & Amalia Zul Hilmi, “Cyberbullying Selebriti Instagram” (2022) 3:5 J Syntax Admiration 671–679.

Fortuna, Agata, “Analisis Framing Terhadap Pemberitaan Pelaku Kasus Perundungan Audrey di Tribunnews.com Dan Suara.com” (2020) 01:1.

Frederick, Boyke & Arie Krisna Maharani, “Eksistensi media sosial pada masa pandemi covid-19” (2021) 6:2 J Penelit Pendidik Sos Hum 75–83.

Hadjon, Philipus M, Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: sebuah studi tentang

prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara (Bina Ilmu, 1987).

Hanisah, Nur & Bagus Ramadi, “Perlindungan Hukum Pada Tindakpidana Bullying dan Penggunaan Media Sosial Pencegah Cyberbullying” 1:10.

Kurniawati, Rizki, “Buzzer Sebagai Alat Politik Ditinjau Dari Perspektif Penegakan Hukum Di Indonesia” (2023) 8:2 Justicia Sains J Ilmu Huk 260–275.

Mahfi, Mohammad Rezki Ramadhan, “Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam Persfektif Hukum Pidana Administrasi (Administrasi Penal Law)”.

Muchsin, Perlindungan, “Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia” (2003) Magister Ilmu

Huk Progr Pascasarj Univ Sebel Maret, Surakarta.

Mujaddidi, Sipghotulloh, “Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam putusan

mahkamah konstitusi” (2021) 18:3 J Konstitusi 539–561.

Mulyawati, Kade Richa, “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial” (2021) 15:2 Kertha Wicaksana 138–148.

Muslih, M, “Prinsip Demokrasi dan Nomokrasi di dalam UUD RI 1945 Pasca Amandemen dan Implemenasinya dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia” (2017) 12:3 J Ilm Univ Batanghari Jambi 65–69.

Mutma, Fasya Syifa, “Deskripsi Pemahaman Cyberbullying di Media Sosial Pada Mahasiswa” 02.

Prihadi, Susetyo Dwi, “Mengenal Fungsi Biometrik & Chip di e-KTP” (2017) CNN Indones.

Pratiwi, Endang, Theo Negoro & Hassanain Haykal, “Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum Atau Metode Pengujian Produk Hukum?” (2022) 19:2 J Konstitusi 268.

Prodjodikoro, Wirjono;, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (Refika Aditama, 2014).

Satjipto, Rahardjo, “Ilmu Hukum” (2000) Citra Aditya Bakti Bdg.

Suhariyono Ar, Suhariyono Ar, “Perumusan Sanksi Pidana Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan” (2012) 17:1 Perspektif 20.

Taufik, Andi Darma, Fitri Wahyuni & Hendra Gunawan, “Analisis Sejarah dan Perkembangan Teori Utilitarianisme Terhadap Hukum Indonesia” (2024) 10:1 Yurisprudentia J Huk Ekon 88–102.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Wantiknas, “Kemenko PMK: Adab Digital Masyarakat Indonesia Terburuk di Asia Tenggara”, online: wantiknas.go.id.

Downloads

Published

2024-10-25

How to Cite

Izzah, N., Mahdi, M. A., Julkarnain, D., Rato, D., & Ohoiwutun. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pemberdayaan Informasi dari Ancaman Buzzer: Konsepsi Pembatasan Akun Media Sosial . Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2), 12. https://doi.org/10.53697/iso.v4i2.1908

Issue

Section

Articles