Analisis Implikasi UU ITE Terhadap Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital: Studi Kasus Greenpeace Indonesia

Authors

  • Alifah Jasmine Kallista Remanu Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Calista Sahlah Purwanto Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Nadhira Nurul Fajri Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Firman Lukman Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v4i2.1984

Keywords:

UU ITE, Ruang Digital, Kebebasan Berekspresi

Abstract

Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi telah memperluas media penyampaian pendapat di dunia, tak terkecuali di Indonesia. penerapan UU ITE di indonesia kerap menimbulkan perdebatan karena disinyalir membatasi kebebasan berpendapat masyarakat dan organisasi di Indonesia yang aktif bermedia sosial, salah satunya kasus Greenpeace Indonesia. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisa kasus kendala dan resiko dari UU ITE yang melibatkan organisasi Greenpeace. penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui analisis studi kasus serta berita artikel yang beredar di masyarakat. Hasil penelitian kami menunjukan bahwa UU ITE memang masih memiliki banyak kendala dalam pengaplikasiannya sehingga organisasi sejenis perlu lebih berhati hati dalam menyuarakan pesan sosial yang ingin disuarakan yang tentu mempengaruhi efektivitas penyampaian pesannya. Pada akhirnya, UU ITE juga berdampak pada kualitas demokrasi masyarakat Indonesia kedepannya. Penelitian ini merekomendasikan dilakukannya revisi terhadap UU ITE untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya.

References

Basrowi, & Suwandi. (2008). Dasar-Dasar Metodologi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Greenpeace Indonesia. (2021). Tanggapan Greenpeace Indonesia terhadap Isi Pidato Presiden Joko Widodo di Konferensi COP 26 Glasgow. Retrieved from https://www.greenpeace.org

Hukum Pidana (KUHP) Terhadap Kebebasan Berekspresi Masyarakat di Media Sosial. Jurnal Smart Hukum (JSH), 1(1), 223–228. https://doi.org/10.55299/jsh.v1i1.153

Mudjiyanto, B. (2019). Kebebasan Berekspresi dan Hoaks. Promedia (Public Relation dan Media Komunikasi), 5(1).

Nugroho, H. (2018). "Digital Media Regulation in Indonesia: Issues and Challenges." Journal of Creative Communications.

Nur, Z., & Mahzaniar. (2022). Implementasi Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) Ditinjau Berdasarkan Kitab Undang-Undang

Nur, Z., & Mahzaniar. (2022). Implementasi Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) Ditinjau Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terhadap Kebebasan Berekspresi Masyarakat di Media Sosial, Jurnal Smart Hukum (JSH), 1(1), 223-228. https://doi.org/10.55299/jsh.v1i1.153

Pratama, A. (2021). "Penerapan UU ITE dalam Menanggapi Ancaman Informasi Palsu di Media Sosial." Jurnal Hukum Digital, 8(1), 56-78.

Rahayu, C. (2020). "Perlindungan Hak Asasi Manusia di Era Digital: Tantangan dan Peluang." Jurnal Kajian Hukum dan Sosial, 15(3), 201-220.

Rahman, R. (2023, Maret 3). Tanggapi Polemik Pasal Karet, Kominfo Ajukan Revisi UU ITE. Aptika Kominfo. https://aptika.kominfo.go.id/2023/03/tanggapi-polemik-pasal-karet-kominfo-ajukan-revisi-uu-ite/

Rahmawati, N., Muslichatun, & Marizal, M. (2021). Kebebasan Berpendapat Terhadap Pemerintah Melalui Media Sosial Dalam Perspektif UU ITE. Pranata Hukum, 3(1), Hal. 62-75.

Pratiwi, B. A. (2023). Partner’s Role in Breastfeeding Continuity: A Systematic Review of Qualitative Study. Amerta Nutrition, 7(2), 336–343. https://doi.org/10.20473/amnt.v7i2SP.2023.336-343

Sanjaya, L. L. (2023). Genetic Relationship Analysis of Chrysanthemum Genotypes Based on Quantitative and Qualitative Characters. Sains Malaysiana, 52(8), 2175–2190. https://doi.org/10.17576/jsm-2023-5208-02

Sari, D. (2023). Sensitive Nutrition Interventions in Stunting Reducing: A Qualitative Study. Media Publikasi Promosi Kesehatan Indonesia, 6(9), 1878–1886. https://doi.org/10.56338/mppki.v6i9.3798

Sallamah, D., & Dewi, D. A. (2021). Peran dan Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Berkehidupan di Era Globalisasi. Antropence: Jurnal Penelitian Ilmu Humaniora, 1(4), 123-128. https://doi.org/10.56393/antropocene.v1i8.242

Sigit, B. (2022). "Media Sosial dan Kebebasan Berpendapat: Tinjauan terhadap Dampak UU ITE di Indonesia." Jurnal Kebebasan Berpendapat, 10(2), 123-145.

Stella, H., Lie, G., & Syailendra, M. R. (2023). Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Berdasarkan UU ITE Terhadap Dampak Dari Kebebasan Berpendapat Masyarakat Di Media Sosial (Kriminalisasi Kasus Jerinx). Jurnal Multilingual, 3(4), Hal. 472-478.

Tapsell, R. (2020). Digital Indonesia: Connectivity and Divergence. Oxford Research Encyclopedia of Communication.

Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 Pasal 28E Ayat (3).

Downloads

Published

2024-12-02

How to Cite

Remanu, A., Purwanto, C., Fajri, N., & Lukman, F. (2024). Analisis Implikasi UU ITE Terhadap Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital: Studi Kasus Greenpeace Indonesia. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2), 11. https://doi.org/10.53697/iso.v4i2.1984

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.