Efektivitas Penegakan Hukum Telematika terhadap Pelanggaran Hak Cipta di Media Digital: Studi Kasus Streaming Ilegal
DOI:
https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2420Keywords:
Hukum Telematika, Streaming Ilegal, Hak Cipta, Penegakan Hukum, Media DigitalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penegakan hukum telematika terhadap pelanggaran hak cipta di media digital, khususnya praktik streaming ilegal. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan literatur hukum sebagai data primer dan sekunder, serta menggunakan teknik analisis isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada upaya penegakan hukum melalui pemblokiran situs dan penegakan sanksi, praktik streaming ilegal tetap marak terjadi akibat lemahnya regulasi, keterbatasan sumber daya aparat penegak hukum, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hak cipta. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif melalui pembaruan regulasi, edukasi hukum, dan kolaborasi antarlembaga guna menciptakan sistem perlindungan hukum yang efektif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Perkembangan era digital menunjukkan hambatan pada urutan kehidupan, termasuk dunia sinematografi Keberadaan layanan streaming situs web memungkinkan orang untuk menonton film kehidupan sehari -hari dan menyediakan akses ke kenyamanan Salah satu dari banyak layanan adalah layanan VOD (video sesuai permintaan) VOD itu sendiri adalah media yang sama untuk presentasi video online dengan streaming berbayar atau langganan yang bervariasi tergantung pada keuntungan yang Anda pilih Tidak hanya aspek positif untuk dunia bioskop, tetapi juga aspek negatif yang dapat disebabkan Ini ditandai dengan kehadirannya yang tinggi di situs web ilegal yang memastikan hilangnya layanan VOD Sistem hukum baru yang dikenal sebagai Cyber Law sekarang muncul sebagai tanggapan terhadap penggunaan teknologi informasi Keberadaan teknologi informasi tidak hanya memiliki keunggulan dalam meningkatkan sumur, tetapi juga memiliki efek positif dan negatif pada keberadaan teknologi informasi sebagai alat yang efektif yang melanggar hukum Hak Kekayaan Intelektual (IPR) penting untuk melindungi penelitian asli klaim atau pengakuan yang tidak sah Revolusi digital juga memengaruhi aspek hukum yang terkait dengan hak kekayaan intelektual, khususnya dalam konteks distribusi dan konsumsi kerja kreatif di dunia digital, lebih mudah untuk mereproduksi dan mendistribusikan karya seni, musik, dan film, tetapi dalam banyak kasus, mereka tidak memiliki izin dari pemegang hak cipta Ini meningkatkan dilema antara akses sederhana dan perlindungan hak cipta Hukum digital memainkan peran penting dalam menentukan aturan mengenai perlindungan hak cipta digital untuk mencegah pelanggaran dan memastikan bahwa pencipta menerima hak Peraturan ini menjadi semakin penting dengan pengembangan platform digital seperti media sosial dan layanan streaming.
References
Abya, Jihan, et al. "Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Cipta: Studi Kasus Re-Upload Video Konten Kreator Sosial Media untuk Kegiatan Komersial (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 Pk/Pdt. Sus-Hki/2021)." Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) 4.6 (2024).
Ariani, Relys Sandi, Luna Dezeana Ticoalu, and Herlin Sri Wahyuni. "Mengoptimalkan peran Badan Perfilman Indonesia: Analisis aspek hak cipta terhadap praktik siaran video ilegal." Jurnal Kajian Pembaruan Hukum 1.2 (2021): 175-214.
Arigayo, Faldo. Implementasi Undang–Undang Hak Cipta Terkait Sinematografi di Indonesia: Studi Pustaka Fenomena Pembajakan Pada Websites Streaming Illegal Penyedia Layanan Video on Demand. Diss. Universitas Islam Indonesia, 2024.
Dharmawan, Sony, et al. "Analisis minat generasi z dan milenial pada film ilegal dan situs film legal." Narada: Jurnal Desain Dan Seni 8.2 (2021): 137.
Febriani, Septia, and Tantimin Tantimin. "Kajian Normatif Ilegal Streaming Melalui Media Sosial: Studi Pada Platform IGTV." Jurnal Komunitas Yustisia 5.1 (2022): 340-355.
Hendrianto, H., et al. "Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta Film Dari Kegiatan Streaming Dan Download Pada Website Ilegal." JOM Fakultas Hukum Universitas (2019): 1-15.
Law, Cyber. "Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Era Digital Melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)." (2023).
Ledy, Yonaeni. "Perlindungan Hak Ekonomi Pemegang Lisensi Hak Siar Liga Inggris Musim 2019-202 Terhadap Streaming Online Ilegal (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 420/pid. sus/2020/PN. Bdg)." Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang (2020).
Novia, Audrey Adeline, Dwi Ayu Rahmadani, and Maslihati Nur Hidayati. "Pelanggaran hak cipta melalui situs streaming ilegal." (1781).
Pamungkas, Alief Tanding, Andi Muliyono, and Nurjana Lahangatubun. "Krisis Penegakan Hukum Cybercrime di Indonesia: Hambatan dan Jalan Keluar." Delictum: Jurnal Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam (2024).
Rini, Wulan Oktava, Trinas Dewi Hariyana, and Imam Makhali. "Pengunggahan ulang video perfilman Indonesia secara ilegal melalui public channel Telegram." Yustitiabelen 8.2 (2022): 118-142.
Stevanus, Prananta, Inri Januar, and Radisman Saragih. "Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta Film Atas Kegiatan Streaming Film Yang Ditayangkan Tanpa Izin Pada Website Ilegal." (2022).
Tua, Maria Oktaviani Kartika, Aksi Sinurat, and Adrianus Djara Dima. "Perlindungan Hukum terhadap Pencipta Karya Sinematografi dalam Pembajakan Film pada Situs Streaming Ilegal: Ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik." Jembatan Hukum: Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara 1.4 (2024): 39-48.
Wardani, Lina, et al. "ANALISIS PENGGUNAAN WEBSITE FILM ILEGAL PADA MASYARAKAT INDONESIA." Prosiding Seminar Nasional Teknologi dan Sistem Informasi. Vol. 3. No. 1. 2023.
Wibowo, Kurniawan Tri, et al. "HUKUM DIGITAL DAN PRIVASI DATA."
Wiratama, Anak Agung Gde Chandra, I. Nyoman Putu Budiartha, and Diah Gayatri Sudibya. "Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Terkait Kegiatan Streaming Dan Download Film Bajakan Melalui Website Ilegal." Jurnal Konstruksi Hukum 3.2 (2022): 270-275.
Wulandari, Fenny. "Problematika Pelanggaran Hak Cipta di Era Digital." Journal of Contemporary Law Studies 1.3 (2024): 99-114.
Yonaeni, L. "Perlindungan Hak Ekonomi Pemegang Lisensi Hak Siar Liga Inggris Musim 2019-2020 Terhadap Streaming Online Ilegal (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 420/Pid. Sus/2020/Pn. Bdg)." Skripsi, Universitas Negeri Semarang (2020).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Erlinda Putri Nurdiyanti, Rina Arum Prastyanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.