Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Pidana Studi Kasus Putusan No. 28/Pdt.G/2024/PN Tmg & 113/Pid.Sus/2023/PN Tmg
DOI:
https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2181Keywords:
Perbuatan Melawan Hukum, Hukum Perdata , Hukum PidanaAbstract
Perbuatan Melawan Hukum dalam sistem hukum di Indonesia dibedakan secara konteks Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Istilah Perbuatan Melawan Hukum yang dalam bahasa Belanda menggunakan istilah “Onrechtmatige Daad” dan “Wederrechtelijk”. Namun pada intinya, istilah ini mengacu pada tindakan atau perbuatan yang sifatnya hukum yang dilakukan oleh subjek hukum sehingga tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukumnya masing-masing baik secara konteks pidana maupun perdata. Penelitian dilakukan dengan studi kasus putusan pengadilan no 28/Pdt.G/2024/PN Tmg dan 113/Pid.Sus/2024/PN Tmg. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan membedakan apa saja unsur-unsur yang harus terpenuhi sehingga suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum dalam perspektif Hukum Perdata dan hukum Pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Yuridis Normatif. Sehingga dihasilkan Kesimpulan bahwa PMH dalam konteks perdata harus memenuhi 4 unsur dalam pasal 1365 BW. Sedangkan dalam konteks Hukum Pidana secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan yang sifatnya melawan hukum. Dalam artian perbuatan yang melawan hukum tersebut tidak akan hapus dengan perbuatan lain semacam pemberian kompensasi.
References
Apriani, T. (2019). Konsep Perbuatan Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana. Ganec Swara, 13(1), 43-49.Subroto, E., Tensiska, dan Indiarto. R. (2014). Peningkatan Pengetahuan dan Keterampilan dalam upaya Mendukung Ketahanan Pangan di Desa Girijaya dan Mekarjaya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Dharmakarya. 13 (1) 1-4.
Alam, A. (2010). Perpustakaan Tempat Belajar Sepanjang Hayat. Media Indonesia, Jakarta: Kamis, 7 Oktober: hlm.1, kolom 2.
Budiman, A. (2024). Perbuatan Melawan Hukum. Hukum Perdata, 70.
Edward VI, Act to Take Away All Positive Laws Against the Marriage of Priests (1549). (2024). A Global Sourcebook in Protestant Political Thought, Volume I: 1517-1660, 231–232. https://doi.org/10.4324/9781003247531-66
Guimei, B. (2019). The question of state responsibility at international law for acts of violence against women. Bridging the Global Divide on Human Rights: A Canada-China Dialogue, 177–194. https://doi.org/10.4324/9781315197166-9
Halipah, G., Purnama, D.F., Pratama, B.T., Suryadi, B., Hidayat F., (2023). Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum Dalam Konteks Hukum Perdata. Jurnal Serambi Hukum, 16(1).
Ifrani, I. (2020). Kedudukan Ahli Pidana Dalam Menentukan Korporasi Sebagai Subjek Hukum Dalam Kebakaran Hutan Lahan Basah.
Jennings, W. G. (2021). A Review of the Effects of the Violence Against Women Act on Law Enforcement. Violence Against Women, 27(1), 69–83. https://doi.org/10.1177/1077801220949694
Lingaas, C. (2024). Reparations for internationally wrongful acts against the sami indigenous people: Challenging statehood and international law. The Global Community Yearbook of International Law and Jurisprudence 2023: Global Law, Politics, Ethics, Justice, 227–250. https://doi.org/10.1093/oso/9780197795392.003.0011
Kila, F., Sugiarta, N.G., Ujianti, M.P., (2023) Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Sifat Melawan Hukum Dalam Prespektif Pembaharuan Hukum Pidana. Jurnal Konstruksi Huku, 4(1).
Mohr, T. (2021). Precursors to the Offences Against the State Act – Emergency Law in the Irish Free State. The Offences Against the State Act 1939 at 80: A Model Counter-Terrorism Act?, 23–41. https://www.scopus.com/inward/record.uri?partnerID=HzOxMe3b&scp=85183972684&origin=inward
Pratikno, Y. (2019). Airport safety system and procedures as a determinaton of aviation safety and security from acts against the law. International Journal of Advanced Science and Technology, 28(20), 384–390. https://www.scopus.com/inward/record.uri?partnerID=HzOxMe3b&scp=85081940344&origin=inward
Prodjodikoro, W. (1984). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Sumur Bandung.
Sari, I., (2020). Perbuatan Melawan Hukum Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).
Soekanto, S. (1981). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
Suwahyono, N. (2004). Pedoman Penampilan Majalah Ilmiah Indonesia. Jakarta: Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah, LIPI.
Successful application for enforcement of legal action due to allegations of unlawful restraint. (2021). Recht Und Psychiatrie, 39(3), 180–183. https://www.scopus.com/inward/record.uri?partnerID=HzOxMe3b&scp=85203084240&origin=inward
Tavuyanago, S. (2023). Going Against the Grain of International Labour Law Standards: Criminalisation of Strike Action Within the Healthcare Sector in Zimbabwe (Health Service Amendment Act, 2022). Industrial Law Journal, 52(2), 463–476. https://doi.org/10.1093/indlaw/dwad005
Wiggerthale, M. (2020). Untamed Internet giants - Law digitizing the Act against Restraints of Competition: Mincing steps with little effect. For a digital basic supply in the 21st century! The draft bill on the 10th amendment of the Act against Restraints of Competition (ARC). Informatik-Spektrum, 43(3), 186–191. https://doi.org/10.1007/s00287-020-01272-5
Wijaksana, M. M. S. (2020). Perkembangan Ajaran Sifat Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia (Sebuah Perspektif Yuridis. Jurnal Rechtcsvending, 1-7.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nur Laila Yuflikhati, Rindiyani, Aulia Zaki, Neni Susilowati, Anggita Harsya Fahrezy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.