Pemberlakuan Living Law Dalam Undang Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dan KUHP Baru: Studi Komparatif
DOI:
https://doi.org/10.53697/iso.v5i2.3629Keywords:
Living Law, Hukum Adat, Asas LegalitasAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat dalam Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dengan pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta menganalisis pelaksanaan living law berdasarkan Undang-Undang Darurat dan memproyeksikan prospek penerapannya setelah berlakunya KUHP baru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum pidana yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan di Indonesia telah menerapkan hukum pidana adat dalam perkara-perkara tertentu dengan mendasarkan pada Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, meskipun jumlah penerapannya masih terbatas. Penelitian ini juga menemukan bahwa pengaturan living law dalam KUHP baru memiliki pengaturan yang lebih komprehensif dibandingkan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, baik dari segi perumusan pengertian, batasan, maupun persyaratan penerapannya, serta adanya perintah pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah. Pengaturan tersebut mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan pengakuan terhadap hukum pidana adat dengan asas legalitas dan kepastian hukum, sehingga memberikan optimisme terhadap peningkatan penerapan hukum pidana adat dalam sistem peradilan pidana Indonesia di masa mendatang.
References
Arief, B. N. (2018). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Jakarta: Kencana.
Arief, B. N. (2020). Tujuan dan pedoman pemidanaan perspektif pembaruan KUHP. Jakarta: Prenadamedia Group.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7(1), 20–33.
Dawi, K., Putri, A., & Santoso, B. (2025). Pengakuan hukum yang hidup dan asas legalitas dalam KUHP nasional: Kajian perbandingan Indonesia dan Belanda. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 32(1), 45–67.
Gozali, D. S. (2020). Pengantar perbandingan sistem hukum (civil law, common law, dan hukum adat). Bandung: Nusa Media.
Hadikusuma, H. (1992). Pengantar ilmu hukum adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Herman, K. M. S., & Mandala, S. (2024). Pembaruan hukum pidana. Yogyakarta: Ananta Vidya.
Hiariej, E. O. S. (2016). Asas legalitas dalam hukum pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Hiariej, E. O. S. (2019). Rekonstruksi asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(3), 421–440.
Hiariej, E. O. S. (2023). Prinsip-prinsip hukum pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Irianto, S. (2020). Living law dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2), 257–276.
Irianto, S. (2020). Living law dalam rancangan KUHP. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Kusworo, D. L., & Maghfira. (2024). Living law dalam KUHP: Gagasan inventarisasi kompilasi hukum adat. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(2), 189–205.
Lukito, R. (2016). Perbandingan hukum: Perdebatan teori dan metode. Yogyakarta: UGM Press.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum: Pendekatan normatif dan aplikatif. Jurnal Hukum Prioris, 5(2), 111–123.
Mochtar, Z. A., & Hiariej, E. O. S. (2021). Dasar-dasar ilmu hukum. Jakarta: Red and White Publishing.
Muladi. (2015). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Prasetyo, T. (2019). Pidana adat dan pembaruan hukum pidana nasional. Jurnal Yuridika, 34(1), 1–22.
Putra, I. G. A. A. (2021). Living law dan keadilan restoratif dalam KUHP nasional. Jurnal Rechtsvinding, 10(3), 357–375.
Rahardjo, S. (2018). Hukum dan perubahan sosial. Yogyakarta: Genta Publishing.
Republik Indonesia. (1951). Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Santiago, F., & Asnawi, N. (2024). Pengantar teori hukum. Jakarta: Kencana.
Supardjaja, K. E. (2016). Hukum yang hidup dalam masyarakat dalam RKUHP. Prosiding Seminar Nasional MHPK–Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Utama, I. W. B. (2022). Eksistensi hukum pidana adat dalam sistem hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum Magnum Opus, 5(2), 201–218.
Wulansari, D. (2010). Hukum adat Indonesia: Suatu pengantar. Bandung: Refika Aditama.
Yusuf, H. M. (2016). Asas legalitas materiil perspektif hukum pidana Indonesia. Bandung: Aria Mandiri Group.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Subianta Mandala, KMS Herman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



