Pembelaan Hukum Untuk Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dari Prespektif Hukum Pidana

Authors

  • Ruth Evelina Mariana Lumbantoruan Universitas HKBP Nomennsen Medan
  • Roida Nababan Universitas HKBP Nommensen Medan

DOI:

https://doi.org/10.53697/iso.v6i2.3785

Keywords:

Perlindungan, Korban, Kekerasan, Rumah Tangga

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum yang tersedia bagi mereka yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dilihat melalui lensa hukum pidana Indonesia, dengan fokus pada periode setelah implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang membahas pemberantasan kekerasan dalam rumah tangga (UU PKDRT). Tujuan penelitian ini adalah untuk menilai bagaimana hukum pidana menawarkan perlindungan kepada individu yang terdampak kekerasan dalam rumah tangga, untuk mengevaluasi efektivitas penegakan hukum di dunia nyata, dan untuk mengeksplorasi tantangan yang dihadapi dalam memastikan perlindungan hukum. Metodologi penelitian yuridis normatif, yang mencakup kerangka legislatif yang relevan, wawasan dari para ahli, dan putusan pengadilan, digunakan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU PKDRT telah menetapkan struktur hukum yang lebih baik dan lebih menyeluruh, berbagai elemen seringkali menghambat perlindungan korban, termasuk keberadaan norma sosial patriarki yang signifikan, tantangan dalam penegakan hukum selama fase investigasi dan persidangan, dan kurangnya pemahaman publik tentang hukum. Kesimpulan Meskipun Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah menciptakan kerangka hukum yang komprehensif, perlindungan korban seringkali terhambat oleh beberapa faktor. Temuan menunjukkan peningkatan tindakan katarsis (pemenjaraan pelaku) dibandingkan dengan perlindungan preventif seperti "rumah aman". Tantangan utama meliputi norma sosial patriarki yang kuat yang menyamakan kekerasan dalam rumah tangga, hambatan khusus terhadap investigasi dan persidangan, dan rendahnya pemahaman publik tentang hukum. Penegakan hukum yang efektif tetap terhambat oleh lambatnya kolaborasi kelembagaan dan stigma sosial.

References

Abdurrachman, H. (2010). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dalam putusan pengadilan negeri sebagai implementasi hak-hak korban. Jurnal Hukum, 3.

Agustini, I., Rachman, R., & Haryandra, R. (2023). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual: Kajian kebijakan hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam. Rechtenstudent Journal, 2.

Amalia, R., Hafrida, & Siregar, E. (2021). Perbandingan pengaturan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Malaysia. Pampas: Journal of Criminal Law, 2.

Arifin, B. (2016). Perlindungan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum Islam. De Jure: Jurnal Hukum Syari’ah, 8.

Ashady, S. (2020). Kebijakan penal terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Fundamental Justice, 1.

Delmiati, S. (2016). Kebijakan penegakan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Litigasi, 17.

Dewi, N., Farouk, P. U., & Soetono, B. (2010). Kekerasan dalam rumah tangga. Justice for the Poor Program, The World Bank, Social Development Office.

Hadiati, M. (2001). Kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif hukum pidana. Perspektif, 6.

Hartanto, Hastarini, A., & Sontana, D. A. (2023). Perlindungan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (perspektif viktimologi dan KUHP baru). Rampai Jurnal Hukum, 2.

Hidayati, H., & KMS. (2023). Perlindungan hukum korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Mega Press Nusantara.

Ibipurwo, G. T., Wibowo, Y. A., & Setiawan, J. (2022). Pencegahan pengulangan kekerasan seksual melalui rehabilitasi pelaku dalam perspektif keadilan restoratif. Jurnal Hukum Respublica, 21.

Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Indonesia. (2006). Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan dan kerja sama pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga.

Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Ismati, S. (2020). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan hak asasi manusia (HAM). CV Budi Utama.

Iswara, I. M. A. M., & Iswara, A. A. (n.d.). Penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui mekanisme mediasi penal. Penerbit Adab.

Kusuma, F., & Susanto, D. (2025). Keadilan bagi suami korban kekerasan dalam rumah tangga. Widina.

Mahendra Iswara, I. M. A. (2023). KDRT terhadap perempuan: Perspektif hukum Hindu. Nilacakra.

Marlia, M. (2007). Marital rape: Kekerasan seksual terhadap istri. Pustaka Pesantren.

Mundakir, Qur’aniati, N., Junaidi, Arsad, & Salam, S. (2022). Kekerasan seksual dalam perspektif transdisipliner. UM Surabaya Publishing.

Nebi, O., & Rikmadani, R. Y. A. (2021). Hukum kekerasan dalam rumah tangga. CV Azka Pustaka.

Prayudi, G. (2018). Berbagai aspek tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Merkid Press.

Sakman, S. M. H., & Syahzili, H. N. A. M. I. (2023). Deteksi dini KDRT (kekerasan dalam rumah tangga): Sebagai wujud aktualisasi warga negara dalam perlindungan hukum. CV Ruang Tentor.

Somaliagustina, D. (2023). Urgensi perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. Judakum (Jurnal Dedikasi Hukum), 2.

Sunarso, S. (2012). Viktimologi dalam sistem peradilan pidana. Sinar Grafika.

Sutiawati, & Mappaselleng, N. F. (2020). Penanggulangan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kota Makassar. Wawasan Yuridika, 4.

Vianda, A., & Masrokhin. (2023). Paradigma hukum progresif dalam upaya penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga. Telaah Pemikiran Kebangsaan, 5.

Wati, E. R. (2017). Perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Sidoarjo pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Holrev, 1.

Yolanda, H. (2022). Victim impact statement sebagai perlindungan hukum korban kekerasan seksual. Juristic-Diction, 5.

Yudhianto, K. A. (2022). Hukum perlindungan anak dan KDRT. Pustaka Baru Press.

Downloads

Published

2026-02-06

How to Cite

Lumbantoruan, R. E. M., & Nababan, R. (2026). Pembelaan Hukum Untuk Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dari Prespektif Hukum Pidana. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 6(2), 1–13. https://doi.org/10.53697/iso.v6i2.3785

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.