Peran Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Akibat Overlapping
DOI:
https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2443Keywords:
Overlapping, Badan Pertanahan Nasional, Desa CiputriAbstract
Badan Pertanahan Nasional juga merupakan Lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang pertanahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang nantinya akan menjembatani persoalan-persoalan yang berkaitan dengan tanah. Namun Faktanya yang terjadi dalam masyarakat tidak jarang ditemukan permasalahan sertipikat dengan kepemilikan ganda (dualisme sertipikat) di suatu wilayah. Tujuan dari penellitian ini memberikan pemahaman faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya overlapping hak kepemilikan atas tanah yang dialami masyarakat di Desa Ciputri Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur. Dampak yang ditimbulkan akibat terjadinya overlapping hak kepemilikan atas tanah dan peran Badan Pertanahan Nasional dalam menyelesaikan sengketa akibat overlapping hak kepemilikan atas tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang merupakan pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab overlapping yaitu, ada beberapa kepemilikan tanah yang saling mengklaim satu sama lain dan untuk penyebab lainnya diduga ada cacat administrasi dalam salah satu sertipikat, maka acuan datanya pun harus dikonfirmasi kembali pada pihak yang berwenang. Selain ada klaim dari pihak lain, ada indikasi penyerobotan lahan, melalui permohonan ulang untuk permohonan sertipikat baru, sehingga menjadi peluang sengketa.
References
Angga., Dinata, B., Alfian, A., Dinata, A. B., Trio, M., Putra, K. A., & Triyunita, U. (2024). Penyelesaian Konflik Sertifikat Hak Milik yang Tumpang Tindih melalui Mediasi. 2(1), 21–39. https://doi.org/10.51903/perkara.v2i1.1610
Aziziyah, A. N., & Tien Fitriyah, M. A. (2023). Tumpang Tindih Sertifikat Tanah. Legal Spirit, 7(2), 205. https://doi.org/10.31328/ls.v7i2.4807
Azmi, A. U., & Putrijanti, A. (2024). Penyelesaian Sengketa Tanah Terhadap Sertipikat Overlapping Pada Putusan PTUN Batang No . 044 / g / 2014 / PTUN . Smg. 17(044), 1069–1087.
Chendiyosi, Y. (2021). Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Kepemilikan Hak Atas Tanah. 8(7), 311–315.
Decree, B., Bjm, G. P., Perdamean, A., Hukum, F., & Mada, U. G. (2019). Masalah Tumpang Tindih Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Di the Overlapping Issue of Freehold Estate Certificates in. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 2, 129–135.
Febriana, N. T., & A, M. D. (2022). Langkah Hukum Terhadap Sengketa Tumpang Tindih ( Overlapping ) Atas Hak Sertifikat Tanah ( Studi Kasus Putusan Nomor 181 / B / 2020 / Pt . Tun . Sby ). Jurnal Judiciary, 11(1), 102–117.
Handayani, F., & Angrayni, L. (2023). Hak Menguasai Negara Dalam Pengaturan Sumber Energi Baru Dan Terbarukan. Journal Of Law, 5(1), 42–61. https://doi.org/10.24014/je.v5i1.21565
Hukum, F., Tarumanagara, U., Barat, K. J., & Jakarta, P. D. K. I. (2025). 1,2,3,4. 3(1), 704–711.
Indirahati, N. S. R. I., & Bustani, S. (2025). Vol. 7 No. 2 Edisi 2 Januari 2025 http://jurnal.ensiklopediaku.org. 7(2), 268–276.
Julianti, R., Soefyanto, S., & Yasir, M. (2021). Peran Kantor Badan Pertanahan Nasional Mengenai Hak Kepemilikan Atas Tanah Di Kota Jakarta Utara. JOURNAL of LEGAL RESEARCH, 3(3), 551–572. https://doi.org/10.15408/jlr.v3i3.20520
Luvianti, T., & Rasji, R. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Tanah yang Tumpang Tindih (Overlapping) Kepemilikan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 221 PK/PDT/2014). UNES Law Review, 6(2), 5076–5083.
Musmuliadi, M., Djumardin, D., & Munandar, A. (2023). Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Tanah Akibat Sertifikat Ganda (Studi di Kementrian ATR/BPN Kabupaten Lombok Tengah). Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.108
Nasir, S. M., & Gorontalo, U. N. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Sertifikat Hak Atas Tanah Ganda ( Overlapping ) di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo Siti Maryam Nasir. 2(4).
Nurmiati, N., Rahman, S., & Yunus, A. (2020). Efektivitas Proses Pendaftaran Tanah Hak Milik. Kalabbirang Law Journal, 2(2), 101–112. https://doi.org/10.35877/454ri.kalabbirang123
Putri, J. B. A. & Subekti, R., & Raharjo, P. S. (2023). Analisis Penyelesaian Sengketa Tentang Batas Tanah Pada Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 1(3), 181–196. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i3.474
Rampengan, S. (2023). Civilia : Akibat Hukum Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Terjadi Tumpang Tindih (Overlapping) Antara Hak Atas Tanah Dengan Hak Milik Adat. Civilia, 2(4), 83–94. http://jurnal.anfa.co.id
Rusandi, & Rusli, R. (2021). Designing Basic/Descriptive Qualitative Research and Case Studies. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 2(1), 48–60.
Soekanto, S. & Mamudji, S. (2007). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat).
Utomo, S. (2023). Problematika Tumpang Tindih Status Kepemilikan Tanah. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 6, 53–61. https://doi.org/10.30996/jhbbc.v6i2.8356
Wahid, A., Dewi, E. K., Hukum, F., Cirebon, U. M., & Tanah, J. B. (n.d.). Secara Di Bawah Tangan. 5(1), 22–35.
Wardani, B. R. S., Rodliyah, R., & Munandar, A. (2023). Akibat Hukum Atas Terbitnya Sertifikat Tumpang Tindih (Overlapping) Dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Studi Kasus Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat). Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.90
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anita Kamilah, Nadia Sudaryanti, Asep Hasanudin, Dedi Mulyadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.